Negara Dikelola Koruptif, Tidak Boleh Kecewa?

Oleh : Habibah, A.M.Keb

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta masyarakat tak sepenuhnya kecewa kepada pemerintahan yang dinilai koruptif dan oligarki. Sebab, kata dia, ada kemajuan dari waktu ke waktu yang terus dilakukan pemerintah. 

"Tentu kehidupan demokrasi kita harus terus diperbaiki, tapi kemajuan yang sudah dicapai juga tak boleh dinafikan," kata Mahfud, Sabtu, 1 Mei 2021.

Ia menyebut dari sejak era Presiden Soekarno, tingkat kemiskinan terus ditekan dari yang awalnya sangat tinggi, hingga mencapai 11,9 persen pada akhir era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di era pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, angka ini terus ditekan hingga 9,1 persen. Masuk ke periode kedua Jokowi, Mahfud menyebut tingkat kemiskinan kembali naik ke 9,7 akibat pandemi Covid-19 yang menyerang sejak tahun lalu.

"Artinya ada kemajuan meski banyak korupsinya. Indonesia ini kaya raya. Meski jika dikelola secara koruptif, itu manfaatnya tetap banyak oleh rakyat. Apalagi jika dikelolanya nanti secara bersih dari korupsi," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan korupsi memang bisa dilihat sebagai fenomena pelanggaran hukum. Tapi dalam disertasinya, ia mengatakan baik buruknya hukum itu tergantung pada demokrasinya. Jika demokrasinya berjalan baik, maka hukum akan baik. Kalau demokrasinya buruk, maka hukum juga akan buruk.(https://www.pikiran-rakyat.com/) 

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan pernyataan di atas, yang mana kita tidak boleh kecewa terhadap kondisi pemerintah yang koruptif. Bagaimana mungkin sesuatu hal yang buruk tindakan yang tidak terpuji ketika dilakukan tidak boleh marah atau kecewa? Jelas koruptif adalah perbuatan tercela , melanggar aturan dari Allah, mendzalimi manusia lainnya karena mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Dan kita diminta untuk tidak kecewa dan menyalahkan demokrasi ini? Bahhkan harus memperbaiki demokrasi agar lebih baik lagi?

Jika kita telaah sistem demokrasi dan korporatokrasi adalah akar penyebab kasus korupsi dan praktik-praktik kecurangan lainnya. Sehingga tak layak jika bangsa Indonesia terus mempertahankan sistem rusak ini. Apalagi dengan berpikir bahwa sistem ini masih bisa diperbaiki. Karena sesungguhnya kerusakan sistem demokrasi bukan hanya di tataran implementasi, namun sistemnya sendiri memang cacat sejak lahir akibat tegak di atas pemahaman sekularisme dan kebebasan yang tidak mengenal prinsip halal haram. Dari paham sekuler inilah melahirkan sebuah aturan yang tidak jelas tolak ukurnya, bahkan cenderung kepada kepentingan seseorang untuk memuluskan kepentingan pribadi mereka, yang akhirnya materi yang dicari.

Karena pada dasarnya demokrasi yang di dalamnya sistem kapitalisme sekulerisme yang mana tujuan dalam melakukan perbuatan adalah manfaat dan bahkan menafikan peran agama dalam kehidupan sangat bertentangan dengan agama Islam yang menjadikan agama sebagai pola pikir, pola sikap dalam kehidupan, yang mana Allah  menjadi sandaran hidup manusia dengan menjalankan pada yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. 

Maka solusi satu-satu agar korupsi ini hilang dan musnah adalah dengan sistem Islam. Sistem Islam tegak di atas landasan keimanan kepada Allah Swt. yang  seluruh aturan-Nya akan ditegakkan oleh negara/ penguasa, serta ditaati oleh individu-individu rakyatnya yang beriman dan bertakwa.

Di lain pihak, sekularisme yang menjadi landasan demokrasi tak bisa lepas dari liberalisme dan pluralisme. Paham-paham inilah yang menyebabkan sistem kontrol sosial menjadi mandul, bahkan berpengaruh pada kebijakan negara yang di-setting untuk mengakomodir semua kepentingan.

Hukum-hukum yang berasal dari Islam tidak mungkin bisa diterapkan dalam demokrasi. Hukum yang ada pun bisa ditafsirkan sesuai kepentingan, termasuk kepentingan melanggengkan kekuasaan dan menutup kecurangan.

Berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Keimanan justru menjadi landasan utama dalam menjalani kehidupan, baik dalam konteks kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat maupun bernegara. Akidah inilah yang akan membawa manusia menyelaraskan pola fikir dan pola sikapnya dengan kehendak Allah SWT.

Maka penerapan aturan Islam secara kaffah akan menutup celah munculnya kasus korupsi. Sebab, aturan Islam sejatinya bebas dari kepentingan apa pun dan dalam penerapannya ada jaminan kesejahteraan, keadilan dan keamanan bagi setiap individu rakyat, sehingga tak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan kecurangan.

Posting Komentar

0 Komentar