Palestina : Tanah Kharaj Milik Kaum Muslimin

Oleh : Cindy Y.Muthmainnah (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

Palestina dulunya merupakan bagian dari negeri Syam, sebelum dipecah bersama beberapa negeri yang lain, Yordania, Libanon dan juga Suriah. Palestina merupakan tanah kharaj, tanah yang hingga hari kiamat menjadi milik kaum muslimin.

Tanah Kharaj artinya tanah yang dibebaskan oleh kaum muslimin dan menjadi milik kaum muslimin melalui peperangan. Sebagai tanah Kharaj, Palestina adalah hak seluruh kaum muslim. Khalifah Umar sendiri ketika diminta oleh Bilal, Abdurahman bin Auf dan az Zubair untuk membagi tanah tersebut kepada pasukan kaum muslim sebagai ghanimah (harta rampasan perang), menolak permintaan itu. Ia beralasan, jika tanah – tanah tersebut dibagi kepada pasukan yang ikut berperang lalu bagaimana dengan kaum muslim yang lahir setelah mereka?.

Tanah ini milik kaum muslimin seluruh dunia, wajib untuk menjaga dan melindunginya. Yang memiliki otoritas atasnya bukan hanya pemimpin Palestina atau negeri islam lainnya, sebab mereka tidak mewakilkan Islam dan Kaum Muslim serta tidak memiliki otoritas terhadap tanah – tanah tersebut. Dahulunya yang memiliki otoritas atas tanah Kharaj ini adalah pemimpin untuk seluruh kaum Muslimin, yaitu para Kholifah. Sejak dibebaskan pertama kali oleh Kholifah Umar bin Khottob.

Namun, pasca khilafah runtuh tahun 1924, kaum muslimin bak kehilangan ibu yang akan mengurusinya. Mereka terpecah, diadu domba satu dengan yang lain. Ummat islam  di Palestina juga ditindas bertahun tahun lamanya tanpa belas kasihan. Tanahnya dirampok, darah penduduknya basah di atas tanah Palestina. 

Tanah Kharaj ini melalui keputusan yang tidak adil, dipaksa dibagi 2. Dalam Resolusi PBB opsi solusi 2 negara ini seringkali didengungkan. Padahal itu tidak lain melegalisasi perampokan tanah milik kaum muslimin. 

Anehnya semua pemimpin negeri muslim hanya berhenti sampai mengecam dan mengecam. Padahal mereka memiliki militer yang diparkir di barak-baraknya, namun tidak dikirimkan untuk membantu saudara seimannya di Palestina. 

Sekali lagi, tanah Palestina adalah tanah Kharaj, sampai kapanpun harus dipertahankan. Walau dengan nyawa. Kita harus mengingat bagimana seorang Kholifah Abdul Hamid II mempertahankan tanah Palestina, beliau menolak saat Theodore Herzl mencoba meminta sepetak tanah Palestina untuk ditukar dengan uang yang tidak sedikit yaitu 150 juta Pound. Tegas beliau menolak. Karena beliau mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik kaum muslimin. Itulah arti penting keberadaan seorang Kholifah yang mimimpin ummat islam, yang akan melindungi darah, harta dan juga tanahnya. 

Posting Komentar

0 Komentar