PERLUKAH LEGALITAS TRANSGENDER?

Oleh : NENG SRI YUNITA

Pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Namun dalam kenyataannya, banyak penyimpangan yang terjadi serta dilegalkan. Kampanye LGBT di berbagai negara telah membuahkan hasil yakni legalisasi mereka untuk mengadakan hubungan sejenis, paling tidak di beberapa negara. Mereka tak peduli lagi dengan dampak yang akan ditimbulkan. Dalam pandangan liberal mereka, asal tidak mengganggu orang lain, perbuatan sebejat apapun tak ada masalah. Bahkan orang lain pun harus menghormati  kebejatan mereka dengan dalih hak asasi manusia (HAM)

Kaum LGBT pun kian mendapat angin segar ketika Badan Kesehatan Dunia (WHO) menghapus LGBT dari kelainan jiwa. Mereka kemudian menjadikan keberhasilan tersebut sebagai Hari Gay Sedunia. Maka dari itu kalangan LGBT terus berupaya memperoleh legalisasi lebih luas lagi agar mereka bisa di perlakukan sebagai manusia lain yang punya hak untuk hidup dan memilih orientasi seksual. 

Di Indonesia pun legalisasi sudah digulirkan. Seperti yang dilansir pemberitaan online JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender". Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. "Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.

Namun alasan kemudahan akses bantuan hak sebagai warga negara utk transgender adalah alasan menyesatkan. Justru seharusnya negara wajib menghentikan gelombang kerusakan oleh kaum LGBT, dengan mengedukasi mendorong taubat atau mengasingkan mereka dari mempengaruhi masyarakat, bukan memfasilitasi dengan berbagai kemudahan yg menghalangi mereka bertaubat menyadari kesalahan perilakunya.

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra.mengatakan : Rasulullah saw. Telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya negara seharusnya menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT. Namun apakah mungkin negara yang berpaham demokrasi ini  bisa melaksanakan syariah Islam secara kaffah? Jelas tidak mungkin, karena itu justru bertentangan dengan prinsip kebebasan yang menjadi pilar demokrasi itu sendiri.

LGBT akan bisa dicegah dan diberhentikan hanya oleh sistem Islam yakni khilafah. Di dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil ‘alamin

Wallahualam bishowwab.

Posting Komentar

0 Komentar