Benarkah Pemerintah Menjamin Tidak Ada Rakyat yang Kelaparan?


Oleh: Melly DwiFebrina (Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

Tingkat kelaparan yang melanda masyarakat di Indonesia cukup tinggi khusus nya di daerah pedalaman, banyak sekali masyarakat yang mengalami kelaparan di karenakan sulitnya perekonomian masyarakat Indonesia. 

Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini, banyak sekali masyarakat yang mengalami kelaparan di karena kan mereka tidak memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk menyambung hidup setiap harinya dan masyarakat pun banyak yang tidak bekerja karena dampak dari pandemi COVID-19. 

Semenjak pandemi COVID-19 banyak perusahaan-perusahan dan usaha-usaha lainnya mengalami gulung tikar, karena itu banyak para pekerja yang di PHK dan pada akhirnya mereka tidak lagi memiliki pekerjaan.

Dikutip dari Merdeka.com, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan telah menekankan kepada jajaran pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan tidak ada masyarakat di wilayahnya yang mengalami masalah pemenuhan kebutuhan pokok.

"Menko Luhut, memberikan arahan kepada TNI/Polri untuk mencari lokasi marjinal di tiap daerah dan memastikan ketersediaan makanan khususnya beras untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Minggu (11/7).
Menurutnya, pemerintah ingin melakukan penyaluran secara ‘micro targeted’ tersasar dengan detail terutama dalam distribusi vaksin, obat, dan bantuan sosial (bansos). Khususnya untuk masyarakat yang berada di kawasan pinggiran, penyaluran bantuan ini harus dapat terlaksana dengan cepat.


Bansos dan Dapur Umum

Dedy menyampaikan, Kementerian Sosial menyiapkan tiga jenis bansos. Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), Kartu Sembako, serta Bantuan Sosial Tunai(BST). "Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Program PKH yang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga yaitu bulan ini, bulan Juli 2021," tuturnya.

Kartu sembako dari semula menjangkau 15,93 juta penerima manfaat ditingkatkan jangkauannya menjadi 18,8 juta penerima manfaat. Kemudian untuk bantuan tunai yang menjangkau 10 juta KPM disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni yang dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli ini.

Penerima Bantuan Tunai adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak menerima PKH dan tidak menerima kartu sembako. BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia. Dedy merinci, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,96 Triliun bagi 10 juta penerima manfaat PKH, Rp45,12 Triliun untuk 18,8 Juta Penerima Kartu Sembako, dan Rp6,1 Triliun bagi 10 juta Penerima Bantuan Sosial Tunai.

Kemensos RI juga mengaktivasi dapur umum untuk menyediakan makanan siap saji untuk disalurkan dalam rangka mencukupi kebutuhan makanan bagi tenaga kesehatan dan petugas penjaga penyekatan PPKM di sekitar DKI dan wilayah penyangga. Masih kata Dedy, untuk wilayah Jakarta, dapur umum Kemensos dipusatkan di gedung konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta. (Merdeka.com, 11/072021) 

Sebelum pandemi COVID-19 melanda, Indonesia sudah banyak masyarakatnya yang dilanda kelaparan, di tambah lagi dengan kondisi pandemi COVID-19 membuat semakin bertambahnya tingkat kelaparan yang melanda Indonesia. Dikarenakan banyak perusahaan atau usaha lain yang mengalami gulung tikar sehingga berdampak pada pemangkasan para pekerjanya. Dari itu semua berimbas kepada rendahnya tingkat ekonomi masyarakat yang membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selama pandemi COVID-19, pemerintah pun menerapkan banyak peraturan yang dari peraturan tersebut banyak merugikan masyarakat. Salah satunya seperti sekarang, pemerintah menerapkan peraturan PPKM darurat yang dimana semua tingkat mobilitas di batasi. Dengan adanya peraturan PPKM darurat ini,  mempersulit sebagian para pekerja untuk menjalankan pekerjaan karena di batasi oleh peraturan yang ada. Sehingga pada akhirnya mereka mengalami kesulitan ekonomi yang berujung pada sulitnya memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Di saat PPKM darurat, pemerintah banyak mengeluarkan bantuan sosial yang di peruntukan bagi masyarakat. Tetapi dari bantuan-bantuan tersebut tidak menjamin semua kebutuhan masyarakat terpenuhi dan tidak menjamin semua masyarakat mendapatkan bantuan tersebut. Di tambah lagi sempat adanya permasalahan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat. 

Dan pada akhirnya dengan adanya bantuan sosial pun tidak dapat menjamin semua kebutuhan masyarakat, bahkan kebutuhan sehari-harinya. Kalau begini masyarakat lah yang kembali di rugikan dan terdzolimi dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah, itulah sistem kapitalisme yang selalu mementingkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan rakyat berbeda dengan sistem Islam yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan selalu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya. 

Dan solusi dari permasalahan ini adalah dengan cara menerapkan sistem Islam yang akan membawa kesejahteraan bagi rakyat, dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan pun selalu sesuai dengan syariat Islam dan setiap peraturan yang dibuat pun akan memihak pada rakyat. 

Wallahu A’lam Bish-Shawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar