HUKUM TIDAK DAPAT DIBELI


Oleh: Desi Wulan Sari, M.,Si. (Pegiat Literasi dan Pengamat Sosial)

Masyarakat saat ini memaknai definisi hukum berupa aturan yang ada dimanapun kita pergi. Hukum di suatu negara biasanya berbeda dengan hukum di negara lainnya. Hukum selain dari aturan, ia juga berkaitan dengan keadilan. Keadilan semestinya memiliki makna tidak memihak, berada di tengah-tengah, jujur, lurus dan tulus. Atau secara terminologis adil bermakna pada suatu sikap yang bebas dari diskriminasi ataupun ketidakjujuran. 

Betapa indah definisi dari hukum dan keadilan, tetapi melihat fakta yang ada sekarang seakan hukum banyak menunjukkan ketidakadilan di masyarakat. Banyaknya tindak korupsi, aksi suap dan iming-iming jabatan ataupun kekayaan membuat hukum tak lagi berjalan pada fungsinya. Hal ini tentu akibat dari pengaruh sistem yang diadopsi. Dalam sistem kapitalisme, semua berpusat pada nilai ekonomi. Dimana tujuan utamanya adalah memberikan keuntungan sebesar-besarnya. Hingga hukum saat ini sedang berada pada posisi tawar yang berlaku, dan membuat hukum diuji kemurniannya, khususnya bagi para pengemban hukium yang ada. 

Berkaitan dengan hukum dan keadilan, baru-baru ini viral sebuah kasus yang muncul di masyarakat, tentang tertangkapnya pasangan konglomerat tanah air NR dan AB yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Kabar tidak terduga ini menjadi kehebohan tersendiri di masyarakat, mempertanyakan bagaimana nasib kedua pasangan muda ini di mata hukum. Pilihan antara proses rehabilitasi atas permintaan keluarga berdasar UU Pasal 54, UU 35, Tahun 2009 atau menghadapi vonis hakim dimana konstruksi pasal tersebut ancamannya 4 tahun, semua tergantung pada keputusan hakim di pengadilan nanti. (merdeka.com, 10/7/2021). 

Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan tanpa ada diskriminasi di dalamnya. Jangan sampai kejadian heboh ditengah publik ini, terindikasi adanya keraguan pada ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap narkoba di kalangan orang kaya dan konglomerat. Karena publik selama ini banyak dipertontonkan pada hukum yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. 

Karena semestinya hukum tidak dapat dibeli. Hukum haruslah ditegakkan dengan kemurniannya. Tetapi, hingga hari ini sistem kapitalis banyak memanfaatkan keberdaaan hukum sesuai dengan kepentingan mereka. Lantas sistem seperti apa yang mampu membawa hukum dan keadilan sesuai dengan kemurnian penegakan hukum? 

Datangnya Islam dengan AlQuran, diturunkan kepada Rasulullah SAW bukanlah tanpa sebab, Allah memerintahkan manusia untuk mentaati aturan yang diturunkannya kepada seluruh umat manusia. Karena syariat Islam berisi sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan sunah Rasul SAW yang mengikat pada aturan hidup manusia. 

Bercermin pada penerapan hukum Islam di masa Rasulullah SAW dan masa Khulafur Rasyidin, juga masa pemerintahan para Khalifah di masanya, mereka menjalankan pemerintahan negara dengan menerapkan hukum syariat. Dan dengan hukum Islam itulah terbukti konsistennya penegakan hukum. Inilah kunci tegaknya keadilan dan kepercayaan umat terhadap pemimpin dan pemerintahan. Selama 13 abad lamanya, dan mampu menguasai 2/3 dunia dalam kegemilangan. Pemerintahan Islam mampu mewujudkan keadilan yang didambakan setiap umat manusia di muka bumi. Terbukti, siapapun yang berada dalam naungan Daulah Islam, baik muslim maupun non muslim mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. 

Maka, jika hukum dalam sistem kapitalis banyak menghasilkan kemudaratan (kerusakan) tentu tak akan ada lagi rakyat yang percaya pada hukum dan keadilan yang berlaku di dalamnya. Inilah saatnya umat menyadari kebenaran hukum Iskam yang mewujudkan keadilan tanpa memandang perbedaan, diskriminasi, ataupun menghalalkan cara-cara yang keji dalam proses hukum. Hukum tidak dapat dibeli. Karena hukum yang berkeadilan dapat terwujud dalam satu sistem yang tepat dan pemimpin yang amanah dalam memimpin negara. Wallahu a’lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar