Oleh : Rismayana (Aktivis Muslimah)
Sejak merebaknya virus covid 19 di tanah air awal Januari 2020 hingga 2021 ini, virus covid 19 sudah banyak memakan korban jiwa, baik dari kalangan masyarakat maupun nakes (tenaga medis) itu sendiri.
Data yang didapat melalui konferensi pers virtual minggu (18/7/2021) yang disampaikan koordinator lapor covid 19 Irma Hidayana mencatat ada 675 orang meninggal selama menjalani isolasi mandiri (isoman) karena virus corona per Juni 2021, tidak hanya itu saja ada sekitar 206 tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar virus corona saat mereka menangani pasiennya. Dari beberapa warga yang meninggal di antaranya mengalami penolakan dari rumah sakit.
Irma Hidayana menyatakan selama 1,5 tahun pandemi covid 19 mewabah lagi di tanah air, ada 1371 nakes yang meninggal, itu pun masih ada laporan di beberapa yang kesulitan untuk mendaftar vaksin.
Irma Hidayana juga mengatakan sangat mengapresiasi usaha pemerintah dalam menekan gerak laju penyebaran virus covid 19 dengan membuat kebijakan PPKM darurat. Dalam hal ini pemerintah menekan laju mobilitas warga dengan gerak masyarakat dibatasi maksimal 2 minggu atau 2x2 minggu. Hal ini dilakukan semata-mata agar jumlah pasien covid berkurang.
Untuk diketahui pada Sabtu 17/7/2021, pemerintah melaporkan tambahan kasus baru corona sebanyak 51952 kasus positif corona (covid 19) 27903 dinyatakan sembuh dari corona dan 1092 kasus meninggal karena covid. (detik.com, 18/07/2021).
Fakta pasien covid 19 yang isoman meninggal semakin banyak, ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memfasilitasi dan menyiapkan rakyat menghadapi covid, dengan kurangnya ketersediaan ruang rawatan, ketersediaan oksigen yang tidak mencukupi, dan fasilitas di rumah sakit yang membuat rakyat harus isoman tanpa pemahaman dan perangkap yang memadai.
Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya, di mana dalam membuat kebijakan saja pemerintah berubah-ubah dalam penerapannya.
Hal ini mendapat kritikan oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asnawati seharusnya dalam menangani pandemi pemerintah menjalankan UU No. 6/2018 tentang karantina kesehatan untuk menjalankan kewajiban penanganan pandemi covid 19. (Nasional Kompas, 18/07/2021).
Di dalam penerapannya UU No. 6/2018 mengatur tentang karantina wilayah. Ketika terjadi kedaruratan kesehatan dalam UU tersebut dinyatakan bahwa selama karantina berlangsung, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Karena sejak awal pandemi di tanah air pemerintah sudah menghindari istilah lokcdown, karena ada beban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, dengan istilah lockdown tersebut.
Inilah kesalahan dalam sistem Demokrasi kapitalis, di mana karakter pemimpin dan pejabatnya terbiasa berbohong dan suka mengumbar janji-janji manis kepada rakyatnya tanpa bisa memenuhi kebutuhan rakyat selaku pembuat kebijakan.
Dalam pandangan Islam sendiri kesehatan adalah masalah utama negara, yang mendapat prioritas oleh negara (khalifah). Dalam sistem Islam Khalifah akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanahnya. Dalam melindungi nyawa rakyatnya apa lagi pada masa wabah pandemi.
Penanganan masalah wabah ini pernah terjadi di masa ke Khalifahan Umar bin Khathtab ra,wabah Thaun pernah terjadi, banyak korban jiwa yang meninggal, dan banyak para sahabat Rasulullah juga menjadi korban wabah Thaun tersebut. Kemudian gubernur Syam pada waktu di pimpin oleh Amr Bin Ash memerintahkan warganya untuk mengungsi ke tempat yang lebih tinggi dan memisahkan diri dari yang terkena penyakit.
Dalam menangani wabah penyakit Thaun tersebut Rasulullah Saw. bersabda:
“Kalian mendengar penyakit Thaun di suatu wilayah maka janganlah datang ke daerah tersebut ,jika kalian ada di dalam wilayah tersebut, maka kalian janganlah keluar.”
Kebijakan dalam Islam untuk menangani wabah penyakit tersebut dengan cara memisahkan yang sakit dan yang sehat di sebut lockdown. Dalam hal memenuhi kebutuhan rakyatnya selama karantina khalifah menyediakan segala kebutuhan dasar dan pokok rakyatnya tanpa ada pengecualian, sehingga warga yang sehat tetap dapat beraktivitas seperti biasa, dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan semestanya.
Inilah luar biasanya pemimpin dalam Islam (khalifah) dalam meriayah rakyatnya, hingga sulit menemukan kesalahan dalam kepemimpinannya, karena khalifah dalam menjalankan pemerintahannya tunduk pada hukum syariat Islam, karena seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat.
Sabda Rasulullah Saw. yaitu:
“Imam (khalifah)adakah Rain (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Wallahu'alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar