Covid-19 Melonjak Lagi, PPKM Diperpanjang Solusikah?


Oleh : ShofiHeni [Aktivis Muslimah]

Akhir-akhir ini kasus Covid-19 semakin tinggi, dan belum terkendali. Hal ini diakibatkan munculnya berbagai varian baru, salah satunya Delta SARS-coV-2 dan dikenal B1,6,17 dari India. Varian Delta ini sangat mudah menular. Informasi ini disampaikan oleh Dewi Nur Aisyah selaku ketua bidang data tekhnologi informasi, Satgas Penanganan covid19.

Menteri koordinator bidang pembangunan Manusia dan kebudayaan [Menko PMK] Muhadjir Effendy juga menyampaikan bahwa kebijakan  penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021 (KOMPAS.com).

Benarkah PPKM sebagai solusi untuk mengatasi penyebaran Covid-19?
Saat pemberlakuan PPKM masyarakat tidak memiliki penjamin melangsungkan kehidupan mereka. Terutama pencari nafkah harian. Namun di saat yang sama pemerintah mengizinkan beratus-ratus TKA Tiongkok masuk ke Indonesia, Bukankah hal itu sama saja mengundang datangnya virus Covid-19? Sungguh sangat ironis.

Berbagai solusi sudah diambil oleh negeri kita sejak munculnya virus covid19. Mulai dari PSBB, Karantina, PPKM level 1,2 dan 4, PPKM darurat semua dilakukan. Apapun istilahnya atau solusi yang di tawarkan oleh para pemimpin negeri ini, sejatinya tidaklah menurunkan laju  pertumbuhan virus covid19. Parahnya lagi penguasa tidak sungguh-sungguh mampu menguasai ekonomi di masa pandemi. Harusnya PPKM ini menjadi evaluasi, bukan diperpanjang.

Bagaimana Islam menyelesaikan wabah ini? Islam meletakkan pemimpin sebagai riayah suunil ummah. Dia bertanggung jawab atas rakyatnya dan akan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Maka dalam kondisi penyebaran virus covid19 ini, Islam menawarkan  dengan tegas, yakni isolasi wilayah [lockdown]. Rasulullah Saw bersabda: Jika kalian mendengarkan wabah disuatu tempat maka janganlah memasuki tempat tsb, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada ditempat itu maka janganlah keluar rumah. [HR.Muslim]

Lockdown adalah satu-satunya solusi agar virus tidak menyebar ke wilayah lain. Sehingga tidak perlu kebijakan PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat dan istilah-istilah lain.

Ketika hal ini dilakukan oleh Khalifah, maka daerah yang tidak terjangkiti wabah bisa beraktivitas normal. Daerah yang terkena wabah cepat tertangani. Begitupun tes masal secara masif akan dilakukan Khalifah agar bisa dipisahkan antara yang sakit dan yang sehat. Sehingga yang sehat tidak tertular, dan yang sakit segera tertangani dengan baik. Sebagaimana yang dilakukan oleh Kholifah Umar bin Khattab saat wabah tho'un di Syam pada 18H.

Begitu juga masyarakat tidak akan khawatir dengan kebijakan lockdown, karena Kholifah akan membantu pemenuhan kebutuhan pokok, obat-obatan dan sebagainya sampai keadaan normal.

Inilah teladan yang diberikan oleh Rasulullah dalam mengatasi wabah dalam penerapan Islam secara Kaffah.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar