Ganjaran Mati Bagi Penista Agama


Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Unggahan Muhammad Kece di akun youtube, yang mencampuradukkan agama, mengatakan kitab kuning yang diajarkan menimbulkan paham radikal serta menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW dekat dengan jin telah memantik kemarahan umat Islam karena dianggap menistakan Allah SWT, Al Qur’an dan Nabi Muhammad SAW. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pihak yang berwenang segera menangkap youTuber Muhammad Kece yang telah melakukan penistaan Agama Islam. Menurut beliau, perbuatan Muhammad Kece ini mempergunakan diksi yang mencerminkan kebencian yang dapat menimbulkan kemarahan umat Islam dan dapat merusak kerukunan umat beragama (www.inews.id : 2021). 
Pakar Hukum pidana, Suparji Ahmad menyampaikan bahwa ucapan Muhammad Kece dalam unggahannya telah menjurus pada penistaan agama dan telah memenuhi unsur 156a KUHP yang dapat menjerat pelakunya dengan kurungan penjara selama lima tahun.(republika.co.id: 2021). Penindakan proses hukum menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono akan segera dilaporkan setelah mendapat laporan masyarakat (hops.id: 2021). Padahal penistaan agama merupakan kejahatan yang serius, namun hukumannya terlampau ringan bahkan pelakunya masih melenggang bebas pada saat ini. Pergerakan kepolisian menangani kasus ini pun terkesan lamban meski terlihat bukti nyata dalam youtube namun masih menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu untuk bergerak.
Penistaan agama yang terus terjadi dan banyak menimpa umat Islam yang merupakan umat mayoritas dinegeri ini merupakan bukti kegagalan sistem sekuler dalam mewujudkan kerukunan beragama. Sistem yang terus menerus mengagungkan toleransi antar umat beragama ini semakin diragukan oleh masyarakat dalam menindak para pelaku penista karena track record -nya selama ini memperlihatkan ketimpangan, lamban dan kurang sigap jika menangani kasus yang menimpa umat muslim. Pemahaman – pemahaman yang dapat merusak akidah dibiarkan berkembang pesat baik melalui media maupun pendidikan dalam sistem kufur ini dan membiarkan warga negaranya memilah-milah sendiri pemahaman yang ingin dianutnya tanpa adanya riayah dari negara untuk menjaga akidah, dengan mengatasnamakan Kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan hak asasi manusia sehingga wajar jika melahirkan individu-individu yang memiliki pemahaman sesat dan penista agama.  Aturan hukuman buatan manusia yang diterapkan untuk membatasi kebebasan individu tak kan mampu membendung dan memberikan efek jera pada pelakunya karena terlalu ringan dan tidak tegas. sehingga pelecehan agama akan terus berulang, menimbulkan pelaku baru, dan hinaan baru. 

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam Khilafah Islamiyah dimana negara bertanggung jawab menjaga akidah warga negaranya melalui pendidikan dan media massa. Sistem Islam tak akan memberi ruang sedikitpun pada pemahaman – pemahaman barat yang dapat merusak akidah rakyat seperti liberalisme, pluralisme, sekulerisme dan kapitalisme berkembang. Tindakan penistaan agama dalam sistem Islam merupakan bentuk tindakan kekufuran sehingga pelakunya dikenai hukuman mati tanpa memperdulikan pelakunya meyakininya sebagai keharaman ataupun tidak, muslim maupun kafir. “siapa saja yang mencela Rasulullah SAW, ia harus dibunuh, sebab, dengannya ia telah keluar dari Islam” (HR Imam Ahmad yang dinukil oleh Ibnu Taimiyah). 

Hukuman terhadap penista agama tidak hanya berlaku untuk individu saja, namun juga berlaku untuk negara yang melindungi dan mendukung penista agama.  Menurut jumhur Fuqaha, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyyah, al Hanabilah, jika pelaku penista ini adalah muslim dan melanggar atas salah satu Hudud Allah maka taubatnya tidak diterima namun taubatnya bermanfaat diakhirat kelak, tapi jika dihukumi murtad maka taubatnya diterima dan pelakunya dihukum mati. jika pelakunya kafir dzimy maka perjanjian diatasnya batal dan tetap diganjar hukuman mati kecuali pelakunya masuk Islam dan seorang Khalifahlah yang berhak memutuskan apakah keislamannya diterima atau tidak. Jika pelakunya kafir harby maka seruan jihad untuk berperang melawan negara yang melindungi penista agama atau pendukung penista agama diberlakukan. Demikian hukum Islam diterapkan agar menjadi pelajaran dan mencegah terjadinya penistaan agama. Hanya institusi Islam negara khilafah yang mampu menerapkannya secara nyata dan dapat menjadi perisai umat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar