Kebakaran Lapas, Bukti Murahnya Nyawa di Tangan Sistem Kapitalisme


Oleh : Tarlina 

Kesengsaraan yang tiada berkesudahan di masa pandemi ini terus saja menghampiri rakyat Indonesia, belum usai penanganan kasus covid-19 yang semakin sulit dikendalikan, rakyat dikejutkan dengan tragedi yang amat menyayat hati yakni hilangnya nyawa begitu saja. Seluruh kamar sel di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terkunci saat kebakaran terjadi dini hari, Rabu (8/9). Akibatnya, 41 narapidana tewas dalam kebakaran itu.(cnn.indonesia)

Penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum berhasil diidentifikasi hingga saat ini. Akan tetapi kepolisian menduga api dipicu oleh hubungan pendek arus listrik. Meninggalnya para narapidana dengan cara terbakar hidup-hidup dikarenakan semua sel terkunci sehingga para narapidana tidak bisa keluar untuk menyelamatkan Diri. (CNN.indonesia)

Menyoroti banyaknya narapidana yang tewas dalam sel, memberikan sebuah fakta bahwa selama ini penghuni lapas tersebut mengalami over kapasitas, yang seharusnya sel dihuni beberapa orang saja, ini bisa diisi oleh 20 orang. Hal ini tentu sangat buruk untuk kesehatan para narapidana tersebut, bahkan untuk duduk saja mereka kesulitan apalagi untuk tidur. Ada yang menyebutkan bahwa mereka akan tidur seperti kelelawar bergelantungan. (www.kompas.id)

Meskipun pada kenyataannya mereka warga narapidana/ binaan seharusnya mereka tetap bisa mendapatkan kenyamanan dalam menjalani hukumannya. Karena mereka juga manusia/ rakyat yang masih menjadi tanggung jawab penguasa. Menkumham Yassona Laoly menyebut kondisi lapas Tangerang sudah sangat tua dan lapas tersebut dibangun sejak tahun 1977 dan sejak diresmikan tahun 1982 belum pernah diperbaiki instalasi listriknya. Melihat kenyataan ini, bukan tidak mungkin terjadi tragedi seperti saat ini karena memang tempat binaan tersebut sudah seharusnya diperbaiki demi keselamatan dan kenyamanan para penghuninya. 

Sekalipun permasalahan lapas ini sudah terendus sejak  tahun 2004 silam seperti yang di tuturkan Menkopolhukam. Kemudian mengatakan karena belum adanya anggaran sehingga tidak bisa melakukan perbaikan. Hal ini sungguh memilukan. Sehingga tragedi ini dapat terjadi dan membuat nyawa banyak melayang dengan alasan tidak ada anggaran. Dan setelah tragedi ini terjadi barulah perbaikan mungkin akan dilakukan karena sudah memakan korban jiwa dan membuat keresahan bagi para penghuni lapas yang lain. Hal ini kontras menggambarkan penyelesaian masalah dalam sistem kapitalisme dilakukan setelah terjadinya masalah bukan mencegah terjadinya masalah dengan memperbaiki sedari awal sehingga bisa disebut kelalaian dalam menjaga nyawa rakyatnya.

Lagi dan lagi sistem ini hanya memikirkan anggaran dan keuntungan sedangkan nyawa manusia tidak menjadi fokus perhatian. Padahal jika kita amati di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini anggaran bukan permasalahan yang begitu sulit jika saja sumber daya alamnya dikelola dengan benar sehingga hasilnya bisa di rasakan oleh seluruh rakyat di negeri ini dan sebagian bisa untuk biasa perbaikan fasilitas negara seperti lapas ini .

Namun sayangnya bukan hal baru jika pada faktanya kekayaan negeri ini hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja, mereka yang bermodal terus saja merajai dalam penguasaan sumber daya alam negeri ini. Sedangkan rakyat hanya bisa menanggung kerusakannya saja karena pengambilan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan pemeliharaan lahannya sehingga banyak menimbulkan bencana alam dan kembali memberikan kesengsaraan kepada rakyat dan tak sedikit pula hal itu menelan korban jiwa.

Sungguh terasa nyata bahwa dalam sistem kapitalisme saat ini nyawa manusia begitu murah tidak ada jaminan keselamatan yang bisa didapatkan karena semua hanya memikirkan keuntungan untuk dirinya saja. Inilah cerminan yang semakin nampak terlihat bahwa sistem kapitalisme sistem buatan manusia gagal dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi pada umat, sistem ini tidak bisa dijadikan harapan untuk kemaslahatan hidup manusia karena memang sistem ini datang dari pemikiran dan hawa nafsu manusia. 

Berbeda dengan sistem Islam yang terimplementasi dalam khilafah sebagai negara yang menerapkan aturan Allah SWT. Islam sangat menjaga dan melindungi nyawa manusia. Memenuhi setiap kebutuhan umatnya, menjamin kehidupan dan keamanan rakyatnya. Seperti halnya penjara, dalam Islam penjara bisa diartikan sebagai tempat orang menjalankan hukuman dan hukuman tersebut haruslah membuat jera pelakunya sehingga akan bisa memperbaiki dirinya ketika telah selesai menjalani masa hukuman bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban dikurung pasca dijatuhi hukuman. Kemudian setelah selesai hukuman penjara tersebut, dia akan mengulangi perbuatannya lagi atau bahkan melakukan kejahatan yang lebih besar dari sebelumnya. 

Salah satu contoh pelaksanaan hukuman penjara yang baik adalah kisah Tsumamah bin Atsal yang tertangkap dalam Perang Badar, kemudian ditahan di Masjid Nabawi. Rasulullah saw. Memperlakukannya dengan sangat baik, juga memerintahkan para sahabat untuk memperlakukannya dengan baik. Akibat kebaikan perlakuan Rasulullah saw. dan para sahabat, Tsumamah bin Atsal akhirnya masuk Islam setelah ia selesai menjalani masa penahanannya.

Islam memiliki tiga mekanisme penjagaan ketaatan pada syariat. Pertama adalah ketakwaan individu, sebagai buah sistem pendidikan Islam yang membangun kepribadian Islam. Kedua adalah masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, sebagai kontrol akan perilaku yang mengarah pada pelanggaran syariat, dan ketiga adalah Khilafah sebagai sebuah negara yang akan menegakkan sistem sanksi yang praktis dan efektif menuntaskan setiap kasus jarimah (kriminal) yang terjadi, sehingga tidak ada penumpukan kasus dan pemenjaraan pelaku kejahatan.

Tiga mekanisme itu menjadi mekanisme preventif atau pencegahan terjadinya kejahatan. Fungsi pencegahan ini akan membuat seseorang tercegah melakukan tindak kejahatan, sehingga kejahatan tidak dilakukan oleh banyak orang yang akan mengakibatkan lapas dan rutan over kapasitas. Inilah wujud fungsi sistem sanksi Islam sebagai zawajir, yaitu mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa. Adanya hukum qishash (pembalasan yang setimpal atas tindak kejahatan), hukum potong tangan untuk pencurian batas tertentu dan lain-lain, adalah gambaran hukum yang tegas dan memberikan efek jera, sekaligus mencegah yang lain melakukan tindak kejahatan serupa.

Fungsi lain dari sistem sanksi Islam adalah sebagai jawabir atau penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak. Sistem sanksi yang demikian akan menimbulkan efek jera sekaligus mengembalikan ketaatan pada pelaku dan masyarakat setelah mendapatkan sanksi.

Perbedaan yang sangat jauh dengan sistem buatan manusia yakni kapitalisme. Aturan dan sistem Islam berasal dari Allah SWT sang Kholiq (Maha Pencipta) dan sang Mudabbir (Maha Pengatur) yang Maha Tahu hakikat kebaikan dan keburukan bagi makhluk-Nya. Dalam Kapitalisme yang dianut saat ini, sistem sanksi dan solusi bagi setiap permasalahan diambil dari aturan yang dibuat manusia yang tidak mengetahui hakikat baik dan buruk bagi dirinya sendiri. Terbukti dengan solusi yang diberikan untuk kasus kebakaran lapas ini adalah dengan merevisi UU Narkotika. Yang salah satunya dengan merehabilitasi napi dari kasus narkotika. 

Dalam Islam, ada berbagai macam bentuk sanksi (uqubat), yaitu hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafah. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Islam menganggapnya sebagai perbuatan haram karena bisa melemahkan akal bahkan membahayakan nyawa. Pelakunya akan dikenai takzir sesuai kadar pemakaiannya. Khalifahlah yang menentukan bentuk takzir bagi setiap pelanggaran.

Penjara termasuk salah satu jenis dari hukuman takzir. Terdapat tiga fungsi utama penjara dalam hukum pidana Islam yaitu pertama, istidhar, berfungsi untuk memperjelas kondisi/status orang yang dipenjara, sehingga diketahui apakah ia berhak mendapatkan hukuman tersebut atau tidak.

Kedua, Ihtiyath (fungsi kehati-hatian), salah satu tujuan penjara adalah menahan tertuduh dalam rangka kehati-hatian. Ketiga, uqubah (hukuman), penjara berfungsi untuk menghukum orang-orang yang melakukan tindak pidana.

Tidakkah kita rindu dengan sebuah negara yang menerapkan sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah seperti yang dicontohkan Rasulullah saw dan diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin serta para Khalifah setelahnya. Sebuah sistem yang hanya berkiblat kepada aturan yang diciptakan oleh pencipta alam semesta bukan pada pemikiran dan hawa nafsu manusia. Sehingga tidak mungkin akan membawa keburukan bagi yang menerapkannya, justru sistem Islam akan membawa kemakmuran dan keberkahan negeri ini bahkan kepada seluruh makhluk yang ada karena Islam adalah rahmatan Lil alamin. 

Walahua’lam bishowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar