NARKOBA MEMBUNUH JIWA DAN MENDATANGKAN BENCANA


Oleh: Waryati (Pemerhati Kebijakan Publik)

Baru-baru ini terungkap sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi obat keras golongan G, bertempat di Kampung Sukamulya, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Tak tanggung-tanggung petugas berhasil mengamankan 2,1 juta butir obat berlogo LL siap edar.

Tiga pelaku yang diamankan petugas diantaranya pemilik rumah sekaligus pemodal dan dua lainnya sebagai peracik obat. Mereka beroprasi sejak Februari 2021 dan telah memproduksi sebanyak 240 koli atau setara 24 juta butir obat.

Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari tiga penangkapan kasus sebelumnya di tiga TKP berbeda, salah satunya di Kota Cimahi. Lanjutnya, penangkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar untuk di Kabupaten Sumedang, dilansir detiknews, Minggu (22/8).

Kasus peredaran narkoba dari hari ke hari kian memprihatinkan. Pengguna narkotika selain mereka yang berada di wilayah perkotaan kini merangsek ke perkampungan. Tak hanya pelajar dan mahasiswa, anak-anak pun banyak yang kecanduan barang haram tersebut. Anak bangsa sebagai generasi estapet kekuasaan, tentu saja menjadi korban peredaran barang laknat ini.

Gempuran pergaulan maupun gaya hidup hedonis menjadi pangkal maraknya penggunaan narkoba di kalangan remaja. Akses yang mudah sekaligus minimnya pengawasan baik dari orang tua maupun lingkungan setempat, menjadikan mereka mudah mendapatkan dan bebas mengonsumsi narkoba. 

Faktor lain yang memengaruhi para pengedar leluasa memproduksi dan memasarkannya adalah lemahnya hukum yang diterapkan kepada mereka. Kejadian ini akan terus berulang selama tidak diberikan sanksi berat kepada oknum pembuat, pengedar, dan pengguna. Saatnya negara lebih giat lagi melakukan pengawasan di tengah masyarakat terutama di tempat-tempat rawan peredaran narkoba. Juga memberikan hukuman yang seberat-beratnya agar memberi efek jera.

Sistem demokrasi liberal yang diterapkan menjadi pemicu utama manusia bebas sekehendak hati menuruti keinginannya. Bebas berbuat, berpendapat, termasuk mengonsumsi zat berbahaya seperti narkoba. Karena dalam sistem demokrasi, kebebasan individu menjadi hal tertinggi yang harus dihormati. Itulah kenapa, kebabasan dalam sistem ini sesungguhnya hanya jeratan untuk manusia supaya terlena dalam kemaksiatan.

Islam dan seperangkat aturannya telah mengatur apa saja yang boleh dan tidak untuk dikonsumsi. Memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal, dan jiwa ke dalam tubuh termasuk yang dilarang oleh Islam. Terlebih penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, karena menyebabkan kematian dan mendatangkan bencana. Kecelakaan di jalan raya penyumbang terbesarnya akibat penyalah gunaan narkoba. Kerugian yang ditimbulkannya pun tidak hanya kepada dirinya sendiri, namun juga keluarga, masyarakat dan negara.

Narkotika dan obat memabukan lainnya menghantarkan pada kemudharatan, melemahkan akal, dan merusak badan. Berakibat pada kerusakan mental yang membawa manusia pada kebinasaan.

Allah Swt berfirman, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan" (Al Baqarah : 195).

Juga merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwasannya "Tiap-tiap barang yang memabukkan haram."

Wallahu'alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar