Pajak Sekolah? Bentuk Kedzoliman Negara Kapitalis


Oleh : Nonny Handayani (Ibu Peduli Generasi) 

Pandemi di negara tercinta belum saja berakhir, tetapi pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak, kali ini yang menjadi target sasarannya adalah sekolah. 

Dilansir dari KONTAN.CO.ID, pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyebutkan PPN hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial (beritasatu.com, 14/06/2021).

Tak cukup jasa dan barang tetapi  dunia pendidikan yang menjadi gerbang penerus peradaban, harus menelan pil pahit mendengar kabar ini . Fakta kebijakan ini menyempurnakan gambaran lepasnya tanggung jawab negara untuk melayani Pendidikan secara berkualitas dan gratis. 

Sesungguhnya bukan hal yang mengejutkan jika negara memberikan PPN terhadap jasa pendidik, nyatanya negara terus menerus mencari celah dari rakyatnya mana yang bisa dipungut pajaknya. Ketika berita ini menyebar luas di masyarakat, banyak sekali menimbulkan kontra, banyak yang tidak setuju dan menganggap pengenaan PPN terhadap jasa pendidik tidak masuk akal, karena pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat, yang harusnya menjadi tanggung jawab negara, bagaimana bisa dikenai  pajak? 

Seharusnya  negara juga memberikan jaminan pendidikan yang penuh dan sungguh-sungguh bagi masyarakat, tanpa terkecuali. Memberikan kemudahan rakyanya untuk bisa memperoleh ilmu, menyediakan fasilitas pendidik agar terlaksana pendidikan yang sempurna. Tetapi sebaliknya, negara sibuk mencari celah memperbanyak pungutan dari rakyat. Bahkan Pendidikan anak negeri yg sudah sekarat tak luput menjadi incaran pajak. Inilah watak Negeri yang menganut sistem kapitalisme  menjadikan pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan kas negaranya.

Miris ketika kita melihat fakta dilapangan, banyak anak putus sekolah karena orang tua mereka yang tidak mampu membayar  biaya sekolah, juga  banyak tenaga pendidik yang merasa sedih melihat jumlah gaji yang diterima sangat jauh dari kata sepadan dengan  ilmu yang mereka berikan. Lucunya, semua ini terjadi jauh sebelum adanya pengajuan PPN terhadap jasa pendidik. Tidak bisa dibayangkan jika pengajuan ini disetujui, kerusakan apalagi yang akan terjadi dalam pendidikan Indonesia? 

Bagaimana bisa Indonesia menciptakan pendidikan yang layak? Yang ada biaya sekolah yang makin mahal, pemerintah seolah menutup mata atas derita rakyat saat ini. Sehingga, ketika memutuskan kebijakan, sering kali tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat luas. Akhirnya yang menanggung biaya pendidikan yang mahal adalah rakyat sendiri. 

Inilah kedzoliman yang dihasilkan negara yang tidak menggunakan sistem Islam, prinsip pengolahan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara yang notabene bersumber dari rakyat secara keseluruhan adalah salah. Dengan demikian, Alih alih mensejahterakan rakyat yang ada malah menyengsarakan rakyat. Dan semua bermula dari sistem yang diterapkan saat ini. Yang mana Sumber Daya Alam yang melimpah ruah itu tidak dikelola oleh negara sendiri dengan baik, padahal dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun sayang, Sumber Daya Alam yang melimpah justru diserahkan kepada asing. 
Sungguh kapitalisme memang tak sama dengan Islam.

Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat, seperti yang terjadi dalam sistem sekarang, kapitalisme. Dimana mana barang-barang dikenakan pajak, termasuk rumah, kendaraan, bahkan makanan dan sebagainya. Malah kini merambah ke sektor pendidikan. Tentu saja ini adalah sebuah kedzoliman.

Memang hanya sistem islam lah yang mampu memberikan pelayanan pendidikan secara sungguh-sungguh. Sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, negara memberikan anggaran penuh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seluruh rakyatnya.

Sebab pemimpin menyadari betul akan fungsinya yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Seluruh pembiayaan pendidikan, mencangkup gaji para guru/dosen, maupun infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara.

Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpin nya"

Ini artinya dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok publik yang seharusnya disediakan secara gratis oleh negara. Pendidikan adalah ujung tombak kebangkitan negara. Jika negara menerapkan sistem selain islam akan mempengaruhi akidah ummat, akibatnya akidah ummat akan tergerus karena tidak ada penjagaan yang hak dari penguasa. 

Berbeda ketika islam di terapkan secara menyeluruh barulah bisa menciptakan pendidikan layak, yang kelak akan melahirkan para generasi cerdas penerus peradaban islam. 

Tidak seperti sekarang, para calon penerus peradaban sudah dirusak akal bahkan mental nya dari  sistem yang tumbuh subur saat ini, penguasa yang dzolim dan abai sekarang ini lah yang akan bertanggung jawab di akhirat kelak dengan apa yang mereka perbuat. 

Sudah saatnya kedzoliman ini berakhir, saatnya kita berusaha keras memperjuangkan syariat islam agar segera diterapkan. 

Semoga perjuangan kita untuk mewujudkan penerapan Islam dalam wadah Khilafah makin menggelora. Karena hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, umat Islam akan terhindar dari berbagai bentuk kedzoliman. Wallahu a’lam bishshawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar