Penista Agama Semakin Merebak, Bukti Negara Gagal Menjaga Agama


Oleh : Iim Kamilah

Belum lama ini muncul kembali sebuah pernyataan yang melecehkan agama Islam oleh seorang content creator youtuber bernama M. Kece. Melansir dari kannal youtube Info Populer pada 23 Agustus 2021 yang telah mengumpulkan beberapa video dari M. kece yang menistakan agama Islam. Berikut sebagian isi dari ucapan penistaan yang dia bagikan. Diantaranya :

1. merendahkan ALLAH swt dengan mengatakan bahwa Allah itu tidak punya mulut dan tangannya kanan semua.
"Al Qur'an itu ciptaan Muhammad, karena al qur'an keluar dari mulut Muhammad, karena Allah tidak punya mulut".
"Allah swt itu tangannya kanan semua, bagaimana mungkin tangannya kanan semua bisa berfirman? Tidak ada mulut Tuhan !, ungkapnya.
Ia pun memplesetkan ucapan salam dan hamdalah dengan mengganti lafadz Allah menjadi Yesus.
"Assalamu'alaikum warahmatu Yesus wabarakatuh. Alhamdu Yesus robbil alamiin".

2. Menghina nabi Muhammad saw  dengan mengatakan bahwa nabi Muhammad dekat dengan Jin dan dikerumuni Jin. Anehnya, Tidak ada ayat yang menyebut bahwa nabi Muhammad dekat dengan Allah. Terangnya. Ketika dia membacakan surah Al-Jin ayat 19.
Dalam potongan video yang lain dia pun menyebut bahwa nabi Muhammad itu pembunuh, sedangkan pembunuh adalah iblis. " Jangan ditiru dan jangan didekati. Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang membunuh, siapa yang perang badar? Muhammad !, Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan perang uhud. Membunuh dan membinasakan. Membunuh adalah iblis." Ujarnya.
Dia juga menghina fisik nabi dengan mengatakan bahwa nabi Muhammad itu kepalanya besar, matanya besar, alisnya tebal, jenggotnya lebat, kalau jalan membungkuk seperti orang yang sedang menanjak,  kalau menengok belok semua dengan badannya. Sambil tertawa dengan nada mengejek.

3. menghina Islam dan melecehkan kitab kuning. Dalam salah satu videonya, M. Kece memegang salah satu kitab kuning lalu berkata, "Oh, katanya kitab kuning mengurangi terorisme!, tidak!, bohong itu!.
Yang mengurangi terorisme adalah murtad dari Islam, yang mengurangi radikalisme adalah meninggalkan ajaran Islam. Kenapa? Karena Islam itu agama politik dari Arab, politik yang tak berguna bagi nusa dan negara." katanya.

4. Mengujar kebencian pada ulama dan negeri Arab. " Karena sayang anak cucu kita. Bagaimana anak cucu kita kalau negara dikuasai antek-antek asing. Para ulama para ustad itu antek-antek asing Arab. Sekarang waktunya terbuka hati saudara" ujarnya. Dan masih banyak lagi penistaan lainnya.

Hal ini tentu menyulut kemarahan kaum muslimin dari berbagai elemen.  Tak sedikit yang mengecam dan menuntut agar M. Kece segera diproses secara hukum.

Meski kini M. kece telah ditangkap pada Selasa malam (24/8/2021), di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali dan telah ditetapkan menjadi tersangka kemudian menahannya di Rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus 2021 hingga 13 September 2021. Namun meski begitu, hingga saat ini M.kece tidak memperlihatkan penyesalan sedikitpun. Hal ini diungkapkan oleh kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramdhan. Beliau mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, youtuber M. Kece tidak menunjukan rasa penyesalan. Hal itu terlihat dari perilaku M. Kece saat tiba di gedung bareskrim polri pada Rabu (25/8/2021) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

Kala itu M. Kece justru melambaikan tangannya saat disapa awak media. Dia pun langsung berteriak menyebut supaya bangsa Indonesia segera sadar. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, Ahmad pun menyebut M. Kece masih menganggap ucapan dalam Video adalah benar. Dikutip dari tayangan youtube, kompas TV, Kamis (26/8/2021).

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita yang menuntut keadilan. Setiap pelaku kejahatan kini tak lagi merasa takut dengan sanksi yang akan dihadapi. Maka tak heran ketika narapidana telah melewati masa hukuman dan terbebas dari tahanan mereka pun tak segan mengulangi kesalahan yang sama bahkan bisa menjadi lebih gila.
Hal ini sekaligus menunjukan ada kesalahan fatal dalam hukum pidana di negeri ini yang sama sekali tidak memberikan efek jera.

Kasus penistaan terhadap simbol dan ajaran Islam sudah seringkali terjadi. Bahkan, penista agama yang dilakukan M.Kece hanya berselang beberapa bulan dari penistaan agama yang dilakukan penggiat youtube Joseph Paul zhang.

Pada April lalu, dalam seluruh youtube nya, Zhang mengaku sebagai nabi ke 26, menistakan Rasulullah dan ajarannya. Bahkan Zhang pun menantang masyarakat untuk melaporkan dia kepolisi. "Yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama nih gua nih nabi ke 26, Joseph Paul Zhang, yang meluruskan ajaran nabi ke 25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Ya, kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gue kasih lo satu laporan satu juta..." ujarnya. Dilansir dari tayangan youtube tribun timur, 19 April 2021.

Ironinya, hingga kini Zhang belum juga ditangkap polisi. Padahal telah banyak masyarakat yang telah melaporkannya. Keberadaan zhang diluar negeri disebut-sebut menjadi kendala bagi aparat untuk melakukan proses hukum terhadap Zhang.

Sekali lagi hal ini memperlihatkan tidak tegasnya hukum negara dalam menindak segala bentuk penistaan terhadap agama. Nyatanya negara telah gagal menjaga kemuliaan agama.


Lalu bagaimana Islam memandang ini?

Allah swt menjelaskan secara jelas kepada Rasulullah saw dan para sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa. Dalam sejarah kehidupan Rasulullah saw telah terjadi dalam peristiwa perang tabuk, kaum munafikin menghina para sahabat radhiallahu anhum. Rasulullah saw yang paling sayang kepada manusia waktu itu tidak memaafkan dan tidak menerima udzur para penghina tersebut. Bahkan tidak melihat alasan mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda. Beliau  shallallahu alaihi wassalam membacakan wahyu yang turun dan diabadikan dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman yang artinya :
" Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, "sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja",  katakanlah!, " apa dengan Allah dan ayat-ayatnya dan rasul-nya kamu semua selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa." (Q.S At-Taubah [9]: 66)

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah ra. Mengatakan bahwa menghina Allah azza wa jalla, ayat suci dan Rasulnya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah beriman. 

Untuk menentukan hukuman atas perbuatan tersebut maka secara umum islam membagi manusia menjadi tiga kelompok. Yaitu kafir, munafik dan islam.


Penghina Agama Islam dari golongan orang kafir.

Adakalanya kafir Harbi dan adakalanya kafir Al-Ahdi ( yang terikat perjanjian).
Kafir Harbi adalah orang kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin. Apabila seorang kafir harbi menghina agama islam, menistakan ayat al-qur'an maka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam. Hal ini didasari dengan firman Allah swt :
وَقَتِلُوْ هُمْ حَتّٰي لَا تَكُوْنُ فِتْنَةٌ وَيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِله، فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عَدُوَانَ اِلَّا عَلٰ الظَّالِمِيْنَ
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim."  (QS Al-Baqarah:193).

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan bahwa Allah swt memerintahkan memerangi mereka hingga mereka berhenti melakukan sebab-sebab fitnah yaitu kesyirikan. Allah swt juga menjelaskan bahwa tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim. Orang yang sengaja menghina dan memusuhi Agama Islam berarti tidak berhenti (dari kekufuran), sehingga memeranginya adalah wajib bila mampu, dan membunuhnya bila mampu hukumnya wajib. Penghina agama ini seorang yang zalim sehingga diberlakukan permusuhan.

Adapun kafir yang terkait perjanjian ada tiga jenis.
1. Kafir Dzimmi, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut setiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negara kaum muslimin dan mendapatkan perlindungan dari negara islam.
2. Kafir Mu'ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
3. Kafir Musta'man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.

Orang kafir mana saja dari tiga jenis orang kafir ini yang berani menghina agama Islam, menistakan Allah swt dan Rasulnya. Maka perjanjian yang telah terjadi menjadi batal dan halal darah dan hartanya bagi pemerintah Islam. Hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kecuali Imam Hanafi.

Imam Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, " Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang kafir dzimmi yang menghina, mencela atau merendahkan kedudukan Nabi saw, mensifati beliau dengan sesuatu yang menjadi ajakan kufurnya mereka, maka ia dibunuh karena kita tidak memberikan perlindungan untuk yang seperti itu. Abu Hanifah dan Ats Tsauri serta para pengikutnya dan ahli kufah berbeda dan berpendapat tidak dibunuh. Sebab kesyirikan yang mereka lakukan lebih besar dari itu semua. Namun mereka tetap diberi hukuman ta'zir.


Penghina Agama Islam dari golongan orang munafik atau zindiq.

Para ulama banyak menggunakan istilah zindiq untuk menamakan orang munafik, yaitu menyembunyikan kekufuran dalam keyakinannya dan menampakan keimanan dalam perkataannya. Oleh karena itu Imam Ibnu Qayyim mendefinisikan zindiq dengan kaum yang menampakan keIslaman dan mengikuti para Rasul dan menyembunyikan dalam batinnya kekufuran dan permusuhannya kepada Allah swt. Mereka kaum munafik dan mereka ada di neraka paling bawah.

Apabila terjadi dari golongan munafik ini sikap dan perbuatan menghina dan menistakan Allah swt, Rasulnya serta Agama, maka hukumannya dalam syariat islam adalah dibunuh apabila menampakan karena kenifaqannya ini sudah nifaq I'tiqad yang mengeluarkan seseorang dari Islam.


Penghina Agama dari kalangan orang Islam.

Seorang muslim yang menunaikan kewajiban-kewajiban Islam dan meyakininya secara lahir dan batin bisa menjadi kafir dan murtad apabila melanggar pembatalan Islam baik yang berbentuk perkataan maupun perbuatan seperti menistakan agama Islam.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "penista agama apabila muslim maka menjadi kafir dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat padanya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan yang lainnya. Diantara ulama yang menukilkan ijma ini adalah ishak bin bin Rahuyah dan selainnya."

Namun, dalam pelaksanaan hukumannya tetap menjadi kewajiban pemerintah, dan tidak bisa dilakukan oleh individu atau golongan masyarakat. Sehingga kita tidak bisa mengambil langkah sendiri untuk memerangi ataupun membunuh, meski darah dan hartanya halal bagi kaum muslimin. Inilah salah satu bentuk penjagaan Islam atas kemurnian aqidah dan kemuliaan agama, sehingga orang-orang pencela itu tidak akan berani bermain-main dengan mengolok-olok dan menghina agama Islam yang agung.

Wallahu'alam bishshawwab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar