Junnah untuk Negeri-Negeri Muslim


Oleh: Kartika Septiani

Dewasa ini, sudah tidak asing lagi ditelinga tentang banyaknya penindasan, diskriminasi, dimusuhi hingga tidak diakuinya sebagai warga negara terhadap umat Islam di berbagai  negeri. Pembunuhan, penjajahan, dan pengusiran merajalela. Seperti yang terjadi pada umat muslim Uighur, dan Rohingya. Di Palestina, Kashmir, Yaman, dan negeri-negeri muslim yang lain. Sebagaimana dilansir dari mediaumat.news (03/10/2021) 

Hal ini jelas menjadi suatu kekhawatiran yang besar, karena sudah sejak lama terjadi tanpa adanya jalan keluar. Semakin hari, bahkan berita penindasan tersebut semakin parah. Umat islam dari belahan dunia yang lain pun tidak mampu melakukan apapun karena sekat nasionalisme yang membatasi, selain itu negeri-negeri muslim yang lain pun hanya mampu sebatas mengecam saja, tidak pernah ada tindakan tegas atau sekedar membela saudara seiman. Kebanyakan diam dan memilih bungkam. Tidak ada pembelaan dan juga perlindungan bagu kaum muslim.

Semua ini akibat tidak adanya pelindung bagi umat Islam dunia. Tidak adanya perisai yang membela dan menjaga umat islam dunia dari penindasan yang dilakukan kaum kafir. Umat Islam dituduh teroris, radikal, dan lain-lain. Sunnah-sunnahnya seperti niqob dan jihad dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Ajaran-ajarannya di stigma buruk, tidak terkecuali oleh umat Islam itu sendiri. Poligami, jilbab syar'i, jenggot, dan ajaran Islam yang lain dituduh tidak manusiawi dan bentuk dari keterbelakangan. 

Umat islam dibawa untuk membenci ajaran dan syariatnya sendiri, diubah menjadi manusia dengan pemikiran sekuler oleh tangan-tangan orang kafir. Hanya menggunakan Islam sebatas di masjid, keluar dari masjid tidak perlu dengan Islam. Mencampakkan syari'atnya, dan itu kenyataan yang terjadi saat ini di berbagai negri kaum muslim.

Kembali lagi bahwa satu-satunya jalan keluar dari masalah ini adalah dengan hadirnya sebuah institusi politik Islam yaitu khilafah. Sejak pertama berdirinya di Madinah oleh Rasulullah SAW, masa para sahabat yaitu Khulafaur Rasyidin, ke Khilafahan Umayah, Khilafah Abbasiyah, hingga berikutnya di ke Khalifahan Utsmaniyah. Sepanjang sejarah terukir, Khilafah terus menjadi perisai yang menjaga kemuliaan Islam sendiri. Memuliakan umatnya, melaksanakan hukum-hukumnya, dan menjaga kemurnian ajarannya. 

Khilafah juga menjadi pelindung umat islam dari berbagai marabahaya, dan eksistensi ini sudah berlangsung selama sekitar 13 abad lamanya di dalam wilayah Islam yang luasnya 2/3 dunia saat itu. Kisah dari salah seorang pedagang muslim yang dibunuh ramai-ramai oleh kaum Yahudi Bani Qainuqa karena membela kehormatan seorang muslimah yang tersingkap auratnya oleh pedagang yahudi, Rasulullah SAW langsung memerangi dan mengusir mereka dari Madinah. Ini menjadi salah satu bukti penjagaan kepada umat islam. 

Khilafah Islam yang dipimpin seorang Khalifah harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai perisai yang menjaga dan melindungi jiwa dan harta umat Islam. Rasullullah SAW telah menegaskan hal ini di dalam sabda beliau:
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا اْلإِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ 
"Sungguh Imam (Khalifah) itu laksana perisai (junnah); orang-orang berperang mengikuti dia dan berlindung kepada dirinya." (HR Bukhari dan Muslim).  Wallahua'lam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar