NEGERI-NEGERI MUSLIM BUTUH JUNNAH


Oleh: Susanti Pratiwi Sagala (Aktivis Dakwah)

Ketua LBH Pelita Umat Chandra International Muslim Lawyer Conference (IMLC) ini bertujuan mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam. Menurutnya, IMLC ini menghadirkan berbagai pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat Islam di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran dan penjajahan dari berbagai negara, seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan negeri-negeri Muslim lainnya.  
Dewasa ini kita semakin merasakan dan melihat betapa kacaunya sekuler-kapitalis dalam mengurusi umat dan tidak menyelesaikan masalah umat. Muslim di seluruh penjuru dunia merasakan hal yang sama, tertindas, terdzalimi, difitnah, dibunuh bahkan yang lebih parahnya lagi diperlakukan seperti hewan. Mereka dijajah di negeri sendiri dan diusir begitu saja, hidup terombang-ambing dilaut namun, ketika mendarat ditepian pantai ditolak secara tidak manusiawi padahal mereka membutuhkan pertolongan dan naungan suatu negara. begitulah yang dirasakan oleh Rohingya. Pekatnya ide nasionalisme hingga terhalangi untuk memberikan pertolongan pada mereka. Nilai kemanusian itu tidak tahu berlabuh dimana hingga tidak ada negeri yang berani menjadi hero yang membela hak mereka yang sedang membutuhkan pertolongan dan perlindungan. Dunia internasional seakan tutup mata dan telinga. Padahal disisi lain, dunia internasional dan barat terus memburu dan mengeksploitasi melalui beragam cara dan Lembaga. Sebagaimana, hangatnya kasus Muslim Uighur yang harus hidup dalam reeducation camp. Mereka mendapatkan perlakuan yang tidak wajar juga tidak manusiawi. Namun, siapa yang hendak membelanya, menolongnya dan mengeluarkannya dari penindasan itu, jika bukan kita sebagai sesama manusia dan muslim. Walau tak dipungkiri, disaat yang bersamaan di negeri sendiri umat juga tertindas dan dikriminalisasi ajaran islam. Pelarangan mengenakan hijab, niqab, jihad dan terutama khilafah merupakan bagian dari islam yang tidak akan pernah dapat untuk dipisahkan dengan islam. Bahkan bagi muslim yang memperjuangkan islam dan sunnah sering dilabeli radikal.

Sistem sekuler hanya akan menjadi solusi yang semu bagi manusia serta tidak mampu menyelesaikan masalah demi masalah. Hanya akan meregenerasi masalah. Seperti halnya, penanganan pandemi yang sedang dihadapi, kebijakan yang ada menambah segudang masalah. Umat menjerit ketakukan atas segala paksaan yang datang, kelaparan yang tidak terbendung, tuntutan ekonomi yang kian melambung tinggi, tidak terkira letihnya mengadu pada penguasa negeri. Suara aspirasi itu kian mencekik diri sendiri, berteriak namun masuk jeruji besi sendiri. Hukum pun tumpul ke sisi atas namun tajam ke sisi bawah. Sudah saatnya kita untuk menggantikan sistem yang rusak ini.
Dengan sistem Islam dalam naungan Khilafah, umat dilindungi walau berbeda-beda, hukum memandang dengan sama. Hak-haknya terpelihara oleh Khalifah Sang Perisai yang digarda terdepan melindungi dari segala ancaman dan jajahan. Tertuang keluhuran sistem Islam dalam sejarah panjangnya 13 abad kejayaan Islam yang tidak tertandingi oleh siapapun. Memberikan solusi yang mengakar hingga seluruh problematika terselesaikan. Umat islam membutuhkan junnah berupa institusi politik islam. Kembali diatur dengan islam. Islam berasal dari Allah dan akan sesuai dengan fitrah manusia. Sebab, Allah menciptakan manusia bersamaan dengan aturan untuk manusia juga. Hingga terwujudlah islam rahmat bagi sekalian alam. Allahu Akbar.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar