Oleh: ShofiHeni [Aktivis Muslimah]
Latar belakang munculnya agenda IMLC [Internasional Muslim Lawyer Conference], berawal dari kondisi kaum muslimin yang sangat memprihatikan, kaum muslimin terus menerus menghadapi berbagai macam problematika mulai dari pembunuhan, pengusiran, penjajahan. seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan negeri negeri muslim lainnya.
Sungguh ironis, tidak ada perlindungan hukum pada kaum muslimin bahkan ajaran-ajaran Islam dikriminalisasi, mulai dituduh sebagai ajaran yang radikal, teroris dll, belum lagi kita menyaksikan kepedihan kaum muslimin yang mengalami kedzaliman, pengusiran, penganiayaan, yang terus menerus.
Bahkan yang tebaru adalah Muslim diUighur, cina. dituduh sebagai radikal dan dituduh sebagai teroris akibatnya berakibat pada reeducation camp. [Mediaumat.news/03/10/2021]. Inilah yang menjadi latar belakang munculnya lawyer-lawyer Islam untuk mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum muslim dan ajaran-ajaran islam.
Akar Permasalahan
Wajar saja terjadi karena kita hidup dalam sistem demokrasi yang lahir dari ideologi kapitalisme berasaskan sekulerisme, kedaulatan ada ditangan manusia, sehinggal wajar jika hukum tajam pada rakyat dan tumpul kepada para pemodal. Penerapan sistem demokrasi kapitalisme ini membuat kaum muslimin tercerai berai. Sistem inilah yang menciptakan monster ketidakadilan.
Padahal disatu sisi umat islam diperolehkan untuk mengkaji sistem pemerintahan selain Islam, misalnya sistem pemerintahan republik, presidensil dan paham-paham dari negara lain, terapi ketika mengjaji sistem pemerintahan islami, ajaran Islam malah dimonsterisasi dan dikriminalisasi.
Umat Islam Butuh Pelindung
Pelindung ini tidak lain adalah sistem khilafah, sistem ini lahir dari ideologi Islam, Kepemimpinan khilafah memiliki 2 fungsi utama, Raain dan junnah bagi umat Islam, kedua fungsi ini dijalankan oleh Kholifah selama 14 abad, masa kegemilangan Islam. MasyaAllah ketika kedua fungsi ini dijalankan membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam. Rasulullah Saw bersabda: "Imam[Kholifah] adalah raain [pengurus rakyat] dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." [HR.Bukhori].
Makna Raain ini sangat jelas digambarkan oleh Umar bin Khattab, ketika beliau memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan pada seorang ibu dan dua anaknya yang kelaparan yang sampai memasak batu.
Adapun Khilafah sebagai Junnah
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Sesungguhnya Al imam [Kholifah] adalah perisai dimana (orang-orang) akan berperang dibelakangnya [mendukung] dan berlindung [dari] musuh dengan kekuasaannya." [HR. Al Bukhori, , Muslim, Ahmad, Abu dawud dll]
Makna junnah ini digambarkan dengan jelas, ketika ada muslim yang dinodai kehormatannya oleh orang Yahudi Bani qoinuqa di Madinah. Nabi SAW melindunginya menyatakan perang pada mereka dan merekapun diusir dari Madinah. Saat ini yang dibutuhkan oleh kaum muslimin adalah kembalinya khilafah. Wallahu a'lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar