BEKASI MASIH DARURAT KEKERASAN SEKSUAL


Oleh: Astri Ummu Zahwa, S.S 

Penanganan kekerasan seksual masih menjadi PR besar pemerintah Bekasi. Yang membuat semakin miris, masalah kekerasan seksual di Indonesia sering berakhir tanpa kepastian. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kota Bekasi telah menerima 26 laporan terkait kasus pelecehan seksual sepanjang tahun 2021. Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah mengatakan, laporan tersebut terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 25 Oktober 2021. Terkait dengan persetubuhan, pelecehan seksual, itu 26 kasus yang kami terima per Oktober ini, ujar Firli. Ia pun mengatakan, korban yang melapor kepada pihaknya rata-rata remaja berusia di bawah 17 tahun. (Kompas.com, 26/10/2021) 

Masih di wilayah Bekasi, kasus kekerasan seksual diiringi dengan perdagangan perempuan menimpa PU(15). Pelaku AT (21) diminta dihukum seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dipegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp. 400 ribu. Hal ini tentu menjadi tugas berat aparat hukum dalam mengungkap kasus. Sebab bisa jadi ini merupakan fenomena gunung es dari banyaknya transaksi prostitusi daring anak di bawah umur. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di tubuh dan juga psikisnya. Novrian, Komisioner KPAD mengatakan, korban dan keluarganya pasti mengalami trauma bukan hanya saat ini mungkin saja trauma jangka panjang. Maka akan dilakukan pendampingan psikologis baik bagi korban dan orangtuanya. (Republika, 20/04/2021)


Sekulerisme Mengikis Pemahaman Agama
Sekulerisme yang dianut negara ini berakibat pada terkikisnya pemahaman agama di dalam keluarga dan masyarakat. Karenanya kita akan terus menyaksikan fakta berbagai kerusakan dalam kehidupan sosial masyarakat. Diantaranya, narkoba, seks bebas, tawuran, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sekulerisme juga mengakibatkan berkembangnya kebodohan dan pengabaian manusia atas agamanya, tidak tahu hak-hak Allah Swt dan hak-hak manusia lainnya serta menyingkirkan sebagian besar hukum syariat Islam. Hal ini diperparah dengan absennya negara memberikan solusi dan menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Begitu pun dengan peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik, dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal. Pendidikan di sekolah juga dirasa masih kurang memadai, sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak mempedulikan masa depan anak-anak.
Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku juga merupakan salah satu faktor yang membuat kekerasan seksual masih banyak terjadi. Hukuman yang diberikan terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Inilah bukti kegagalan sistemis dari sistem kapitalis sekuler dalam melindungi anak-anak dan keluarga. Kita butuh sistem yang melindungi dan memberikan solusi yang nyata sehingga dapat menghapus kasus kekerasan seksual khususnya pada anak-anak dan remaja. 


Sistem Islam Solusi Kekerasan Seksual
Dalam Islam, kekuatan aqidah merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu negara berkewajiban mendorong setiap individu untuk taat pada syariat Allah SWT. Dalam bidang pendidikan, negara juga mengharuskan pendidikan formal maupun non formal untuk menanamkan aqidah Islam pada diri setiap individu.
Dalam bidang ekonomi, negara memastikan setiap kepala keluarga menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Sehingga para ibu dapat menjalankan peran sebagai Ummu warobbatul bait serta madrasatul ula dengan sebaik-baiknya. Anak-anak mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang baik dari ibunya. 
Dalam kehidupan umum, negara mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syariat. Laki-laki dan perempuan yang bukam mahromnya dilarang berdua-duaan ataupun bercampur baur jika tidak ada keperluan syari. Mereka juga diperintahkan untuk senantiasa menjaga pandangannya. Dalam berpakaian di kehidupan umum, laki-laki dan perempuan diwajibkan menutup auratnya. Sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali yang pada akhirnya mengarah pada pencabulan dan kekerasan seksual. Negara pun akan menutup seluruh akses yang berhubungan dengan situs-situs porno yang menyebabkan timbulnya syahwat yang liar.
Yang juga cukup penting, dalam bidang hukum negara akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual yang dapat memberikan efek jera. Dalam bahasa Arab, pemerkosaan disebut al wathu bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan, seluruh fukaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina, baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. 
Allah SWT berfirman, "Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al AnAm: 145)
Sabda Nabi SAW, "Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka." (HR. Thabrani dari Tsauban. Imam Nawawi menilainya hasan). 
Pembuktian pemerkosaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti terjadinya perzinahan. Pertama, pengakuan orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan tidak menarik pengakuannya hingga selesainya eksekusi hukuman. Kedua, kesaksian empat laki-laki muslim, adil, dan merdeka yang mempersaksikan satu perzinahan pada waktu dan tempat yang sama. Ketiga, kehamilan pada perempuan tak bersuami. Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta.
Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti perkosaan, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan.
Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai bukti, maka dilihat dahulu jika laki-laki yang dituduh itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina, yakni 80 kali cambuk. Jika laki-laki yang dituduh itu orang fasik, bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dijatuhi hukuman menuduh zina. 
Begitulah sistem Islam melindungi dan menciptakan keadilan serta menjauhkan individu dan masyarakat dari hal-hal yang memicu munculnya kekerasan seksual. Semua dilaksanakan dalam suasana keimanan dan ketaatan pada Allah SWT. Wallahu alam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar