ISU TERORISME SELALU MENYASAR UMAT ISLAM


Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Seakan tidak pernah mati, isu terorisme kembali digaungkan dengan mengangkat angka keberhasilan penangkapan di media yang menyasar kepada yang berbau Islam seperti dana zakat, organisasi Islam, pemahaman jihat dan baru-baru ini meyasar kalangan ulama. Penangkapan tiga terduga anggota terorisme Ahmad Zain an-Najah (AZA) anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anung al-Hamad (AA) ustad yang berprofesi sebagai dosen dan Farid Ahmad Okbah (FAO) ketua Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar memaparkan setidaknya ada sekitar 216 orang yang terlibat dalam aksi terorisme sejak Januari hingga Mei 2021,  dengan rincian sebagai berikut, yang terkait jaringan Jamaah Al Islamiah ada 71 orang, kemudian kedua kelompok Jamaah Ansharut Daulah 144 orang, dan satu orang adalah terkait deportan. Boy memaparkan hal itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (kompas.com, 27/11/2021)

Terkait penangkapan tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan pada proses hukum. Ia berkata, “Kalau memang terbukti, ya harus dihukum.” Ia membiarkan proses hukum berjalan di tangan kepolisian. (cnnindonesia.com, 17/11/2021). 

Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan hal senada. Ia mendukung Polri melakukan proses hukum terhadap mubalig terduga teroris yang tertangkap. Ia menegaskan mendukung langkah hukum karena merupakan oknum yang melakukan pelanggaran sehingga lebih terkait pribadinya. Ia juga menyatakan ada kemungkinan penyelidikan terkait jaringan-jaringannya sampai tuntas. (wartaekonomi.co.id, 19/11/2021).

Menag dan Wapres yang mewakili penguasa untuk penanganan ketiga terduga teroris tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Namun,  proses penangkapan saat ini tidak melalui prosedur yang tepat, tanpa menunjukkan dan menyerahkan surat penangkapan pada keluarga terduga teroris tersebut. Mereka bebas masuk rumah untuk menangkap dan menyita barang terduga teroris tersebut. Bahkan mereka tidak bisa dihubungi sejak penangkapan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 69 KUHP, dimana dalam pasal tersebut tertulis "setelah seseorang tertangkap, dia berhak  menghubungi dan didampingi pengacara/kuasa hukum."

Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR (mantan Wakil Ketua Komisi III DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, umat Islam di Indonesia terbelah menjadi dua kubu setelah penangkapan tiga terduga anggota terorisme Ahmad Zain an-Najah (AZA), Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO). Apalagi mengingat salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pertama adalah orang-orang yang kontra dengan penangkapan ulama dengan dalih terorisme. Kedua adalah mereka yang kemudian mengkait-kaitkan ceramah tiga orang tersebut adalah bagian dari mengajak untuk melakukan aksi terorisme.

Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus menjawab keraguan publik terkait Islamofobia setelah penangkapan tiga terduga anggota terorisme Ahmad Zain an-Najah (AZA), Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO). Pasalnya masyarakat melihat, ada kecenderungan bahwa penangkapan dilakukan pada mereka yang merupakan ulama. (republika.com, 21/11/2021)

Pemerintah telah tercatat menangkap para ulama seperti Abu Bakar Baasir yang juga diduga terlibat jaringan terorisme, HRS, Habib Bahar, Gus Nur, dll. Hal serupa juga pernah terjadi pada Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang kita kenal dengan Buya Hamka pada masa pemerintahan Soekarno.

Sungguh tidak masuk di akal, ulama yang mendidik umat tentang kebaikan justru mendapat kriminalisasi hanya karena menyuarakan kebenaran yang berseberangan dengan penguasa.  Bisa dibandingkan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang lebih pantas disebut terorisme yang sebenarnya, karena telah jelas menghilangkan banyak nyawa atas aksi terorisnya, tetapi justru harus diperlakukan dengan baik.

Polri mencatat dari bulan Januari hingga Juni 2021 sebanyak 18 orang meninggal akibat aksi penembakan yang dilakukan KKB Papua. (bisnis.com, 27/06/2021)

Kepala Staf TNI AD (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, memberi instruksi terkait kepada prajurit yang bertugas di Papua. Dia meminta para prajurit menyayangi dan tidak menyakiti hati masyarakat setempat.

Satgas tidak harus memerangi KKB, namun mereka perlu dirangkul dengan hati yang suci dan tulus karena mereka adalah saudara kita. Keberhasilan dalam tugas bukan diukur dengan dapat senjata namun bagaimana saudara kita bisa sadar dan kembali ke pangkuan NKRI," ujar dia. (detiknews.com, 25/11/2022)

Sungguh perlakuan yang berbeda. Ketidak adilan terus dipertontonkan dan begitu sulitnya mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum sekuler bagi ulama yang lurus.

Umat Islam akan terus terhina, ulama yang seharusnya dimuliakan malah dikriminalisasi, karena itu perjuangan yang harus dilakukan untuk melawan isu terorisme dan radikalisme adalah dengan melakukan dakwah Islam kaffah agar perisai umat Islam segera terwujud dalam khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam bi ash-showab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar