Jihad dan Khilafah, Jangan Kaburkan Makna yang Sesungguhnya


Oleh : Nur Amaliyah

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. (REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA) 

Tidak ada yang salah dengan hasil ijtima ulama yang digelar komisi fatwa MUI. Mayoritas sepakat untuk merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak lagi memberi stigma buruk pada khilafah dan jihad yang merupakan ajaran dari Islam. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian masyarakat masih salah faham dengan apa itu makna jihad dan khilafah yang sesungguhnya. Hingga kini, cap buruk atau stigma negatif masih menggelayuti dua ajaran islam itu. 

Jika ditelisik lebih dalam, sejatinya apa yang masyarakat pikirkan dan pendapat mereka terkait jihad maupun khilafah, tidak lepas dari upaya para pembenci Islam untuk mengaburkan makna sejarah yang sesungguhnya. 

Teror atas nama jihad, kemudian blow up berita hingga berhari-hari lamanya menjadi salah satu senjata yang sangat ampuh untuk membentuk citra buruk di tengah-tengah masyarakat terkait ajaran jihad dalam Islam. 

Khilafah yang dikaitkan dengan ISIS, kemudian memunculkan sisi negatif yakni kekerasan yang dilakukan dari kelompok tersebut, dapat dipastikan membuat masyarakat semakin antipati dengan adanya khilafah. Padahal perlu dipahami, bahwa ISIS sendiri bukanlah khilafah. Karena tidak memenuhi empat syarat terbentuknya sebuah daulah.

Dilansir dari Republika.co.id, menurut Ustad Ismail, khilafah harus memenuhi tiga subtansi, yaitu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, harus menerapkan konsep Islam kaffah, kemudian wajib mengemban dakwah ke seluruh dunia. Tiga subtansi tersebut, ia menambahkan, tidak terdapat pada konsep khilafah yang diusung ISIS. Jadi sudah sangat jelas bahwa ISIS bukanlah khilafah. 

Seyogyanya, untuk mengembalikan kemuliaan ajaran Islam juga merubah prespektif masyarakat terkait jihad dan khilafah. Tidak cukup jika hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan klhilafah, namun Ulama perlu mengurai bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yg dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem ekonomi umat, mewujudkan persatuan-kekuatan muslim seluruh dunia dan membela muslim tertindas di penjuru mana pun dengan seruan jihad. Dari sini dapat disimpulkan bahwa khilafah dan jihad merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Khilafah merupakan sebuah sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Di dalam Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum tertulis bahwa daulah Islam, yakni Khilafah, merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Khilafah tegak untuk melaksanakan syariat Islam dengan pemikiran Islam dan hukum-hukum yang terpancar darinya. Khilafah juga untuk mendakwahkan Islam sekaligus berjihad di jalan Allah.

Konsep jihad bermakna ‘perang di jalan Allah Swt. untuk meninggikan kalimat-Nya’ dan hanya bisa terlaksana sempurna jika ada institusi penegak syariat dan hukum Islam, yaitu Khilafah. Tanpa Khilafah, jihad hanya akan bermakna aktivitas bersungguh-sungguh, bukan perang dengan adanya pasukan dan militer.

Dalam sebuah hadits disebutkan. "Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai dan orang akan berperang di belakangnya, digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Korelasi antara jihad dan khilafah, memunculkan sebuah perlindungan yang sempurna di tengah-tengah umat. Khilafah sebagai perisai dan jihad untuk menjalankan perannya. Sejarah Islam mencatat, ketika seorang muslimah dinodai kehormatannya oleh Yahudi Bani Qainuqa’ di Madinah, Nabi Saw melindunginya, menyatakan perang kepada mereka, dan mereka pun diusir dari Madinah.

Khalifah Al-Mu’tashim di era Khilafah Abbasiyyah, memenuhi panggilan jeritan wanita Muslimah yang kehormatannya dinodai oleh tentara Romawi. Sang khalifah mengirimkan tentara yang ujung depan barisannya telah sampai Amuria, sedangkan ekor barisannya masih di ibu kota kekhilafahan Abbasiyyah. Amuria pun ditaklukkan kaum muslimin.

Jihad dan khilafah merupakan ajaran Islam yang tak terpisahkan satu sama lain. Sudah saatnya ajaran itu bukan hanya menjadi catatan sejarah saja. Melainkan perlu kembali ditegakkan agar masyarakat bisa melihat bagaimana sistem itu berjalan dan merasakan kegemilangannya di tengah-tengah umat manusia bukan hanya untuk umat muslim saja. 

Wallahu a'lam bish shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar