Khilafah dan Jihad, Ajaran Islam yang Perlu Ditegakkan


Oleh: Habibah, A.M.Keb

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/ badan/ lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/ IAIAN/ PTKI di Indonesia. (Mui.or.id)

Beberapa poin penting yang menarik dalam ijtima ulama ini adalah terkait jihad dan khilafah. Dalam topik “Jihad dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”, MUI menyatakan, “Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).”
 
MUI juga menyatakan, “Khilafah bukan satu-satunya model/ sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/ sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan dan republik.”
 
Selanjutnya, MUI menyatakan, “Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”

MUI menolak pandangan yang mengaburkan makna jihad dan khilafah yang menyatakan keduanya bukan bagian dari Islam. Namun, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, serta Khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. (Republika, 11/11/202).

Lalu bagaimana dalam Islam ?
Islam agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan dari urusan makanan dan minuman, thaharah, sampai ke pemerintahan, yaitu khilafah Islam, yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dilanjutkan oleh para sahabat yaitu Khulafaur Rasyidin, yang berakhir pada kehilafahan Turki Utsmani.

Kaum muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu negara dan wajib pula memiliki satu pemimpin (khalifah) bagi mereka. Secara syar’i, kaum muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.
 
Begitu pula, wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan Islam—Khilafah—sebagai sistem kesatuan dan haram untuk menolak atau mengaburkan maknanya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash yang mengatakan Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/ khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggalah orang itu.” (HR Muslim)

Di dalam Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qodim Zallum tertulis bahwa Daulah Islam, yakni Khilafah, merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Khilafah tegak untuk melaksanakan syariat Islam dengan pemikiran Islam dan hukum-hukum yang terpancar darinya. Khilafah juga mempunyai peran penting untuk mendakwahkan Islam sekaligus berjihad di jalan Allah.

Istilah lain Khilafah adalah imamah dan imarah al-mu’minin. Khilafah adalah ajaran Islam yang mulia, seorang khilafah tidak akan sama dengan pemimpin era kapitalis saat ini, sebuah jabatan yang sifatnya bukan duniawi, mencari ketenaran dan kekuasaan belaka, tetapi khilafah adalah urusan akhirat, yang mana amanah yang diembannya akan dimintai pertanggung jawaban, seorang khalifah dalam bingkai khilafah akan menjalankan kepemimpinannya dengan tujuan melanjutkan kehidupan Islam di muka bumi ini. Khilafah akan menjaga keimanan dan ketakwaan umat. Betapa kelirunya jika kita mengabaikan perintah Allah ini.

Lalu jihad, ia adalah puncak keagungan Islam. Jihad merupakan metode mendasar yang telah Islam tetapkan untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri. Pengurusan jihad hanya menjadi wewenang Khalifah, bukan orang lain. Khalifah akan membentuk departemen yang mengurusi jihad. Mengemban dakwah Islam merupakan aktivitas pokok Daulah Islam setelah penerapan hukum-hukum Islam di dalam negeri.  

Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Begitulah kedudukan khilafah dan jihad, keduanya merupakan ajaran Islam, yang wajib diamalkan oleh setiap muslim. Kita sebagai muslim tidak bisa memilih ajaran Islam sesuai keinginan kita, karena Islam bukanlah menu prasmanan, yang bisa kita pilih semau kita. 

Pernyataan MUI dalam acara ijtima MUI yang ke 7, Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam adalah kekeliruan besar. Seharusnya mereka yang dikenal sebagai ulama menuntun umat dengan pemahaman yang benar bukan malah mengaburkan pemahaman umat dengan menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang benar. 

Dan kita sebagai umat Islam yang mempunyai kewajiban untuk menuntut ilmu, pahamilah islam dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah yang digali dari sumber terpercaya yautu Al-Quran, As-Sunnah, ijma sahabat dan qiyas. Agar kita tidak terjebak pada figuritas, sehingga menjadikan kita salah dalam memahami ajaran Islam. Seharusnya kita sebagai muslim paham akan syariat Islam secara keseluruhan dan saatnya kita berjuang kembali mewujudkan sistem pemerintahan Islam yaitu, khilafah Islam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar