Mewujudkan Perdamaian Dunia dengan Jihad dan Khilafah


Oleh: Astriani Lydia, S.S

Selama ini banyak stigma negatif disandarkan pada jihad dan khilafah. Dari terorisme hingga makar, dan lain sebagainya. Akan tetapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII baru-baru ini  merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam. Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka MUI merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. (Republika, 11/11/2021) 


Makna Jihad dan Khilafah
Dilansir dari MuslimahNews.com 10 Oktober 2021, jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat. Perang untuk menegakkan kalimatullah inilah yang disebut sebagai “jihad”. Adapun jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut: jika pendapat yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan, misalnya, menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah jihad. Akan halnya menyampaikan pendapat tentang keadaan musuh, tidaklah termasuk jihad. Akan tetapi, menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk memberi semangat, atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha di atas, maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad. Jadi, arti jihad adalah khusus untuk perang atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan secara langsung. Jihad hukumnya fardu kifayah, berdasarkan nash-nash Al Qur’an dan hadits. Sebagaimana firman Allah, “(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata.” (QS. Al-Baqarah: 193). 
Adapun Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum dimana dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar. Sama dengan jihad, hukum mendirikan Khilafah adalah fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah berhasil mendirikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut. Akan tetapi, dosa karena melalaikan kewajiban mendirikan Khilafah itu tidak akan gugur, sebelum Khilafah itu tegak. 
Melihat penjelasan diatas, maka dapat kita lihat bahwa jihad dan Khilafah adalah bagian dari syariat Islam. Ada kewajiban bagi kaum muslimin untuk menegakkannya. Sebagai seorang muslim, ketika kita sudah memahami hukum dari suatu perbuatan menurut syariat Islam, maka kita wajib untuk segera melaksanakannya. Menolak sebagian hukum Allah dan menerima sebagiannya, adalah perbuatan yang bisa mengantarkan pelakunya pada kekafiran yang sesungguhnya. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-RasulNya, dan bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan Rasul-RasulNya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (TQS. Al-Nisa:150-151)


Jihad dan Khilafah Wujudkan Perdamaian Dunia

Dalam daulah Khilafah, dakwah dan jihad adalah politik luar negerinya. Dengannya Khilafah membangun hubungan dengan negara-negara lain, dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Rasulullah SAW telah menjadikan hubungan beliau dengan seluruh darul kufur seperti Quraisy atau kabilah-kabilah lainnya berdasarkan prinsip mengemban dakwah, baik dalam hubungan peperangan dan perdamaian, gencatan senjata, pertetanggaan, perdagangan, ataupun yang lainnya. Perdamaian merupakan pilihan pertama dari hubungan internasional antar kaum Muslim dan negeri-negeri lainnya. Jihad fi sabilillah dalam Islam bukanlah untuk menaklukkan manusia, menguras, dan mengeksploitasi harta kekayaan negeri lain (imperialisme), palagi memusnahkan sekelompok umat manusia dari muka bumi (genocide). 

Sebagai negara adidaya, khilafah menjadi tempat bernaung negara-negara yang lemah dan dizhalimi negara musuhnya. Kesultanan Aceh yang sedang berperang melawan portugis pada saat itu, dibantu oleh khilafah Islam dengan mengirimkan pasukanKhilafah Turki Usmani  yang tiba di Aceh pada tahun 1566-1577 untuk mengamankan wilayah Sumatera. Dengan bantuan ini Aceh menyerang Portugis di Malaka saat di Amerika berkecamuk perang antara pemerintah Federal Amerika yang baru berdiri dengan Inggris pada ke-18, Khilafah Islam memberikan bantuan pangan terhadap rakyat Amerika Serikat yang dilanda kelaparan pascaperang. Surat ucapan terimakasih resmi pemerintah AS tersimpan di museum Aya Sofia Turki. Terdapat pula surat yang menunjukkan kehebatan Khilafah Turki Usmani dalam memberikan jaminan, perlindungan, dan kemakmuran kepada warganya maupun kepada pencari suaka, walaupun agama mereka bukan islam. Adapula sertifikat tanah yang diberikan tahun 1519 M kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia.
 
Saat ini banyak negeri merasa terzhalimi dengan penjajahan secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh negara-negara imperialis kapitalis. Mereka butuh solusi nyata untuk membuat kondisi negerinya menjadi aman dan tenteram. Maka, sebagaimana penjelasan diatas, hanya jihad dan Khilafah lah yang bisa menyelesaikan konflik-konflik yang ada serta mewujudkan perdamaian dunia. Yaitu dengan menghilangkan imperialisme dan kapitalisme yang mencengkram negeri-negeri saat ini serta  membongkar berbagai persekongkolan jahat. Inilah wujud hakiki yang dibutuhkan negeri muslim manapun, terbebasnya mereka dari segala bentuk penjajahan ataupun penderitaan. Dengan jihad dan Khilafah pula akan tegak hukum-hukum Islam secara kaaffah yang menjadi rahmat seluruh alam.

Wallahu a’lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar