Permendikbud Bikin Ribut


Oleh: Cindy Y.Muthmainnah (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Peraturan ini kabarnya didasari dengan banyaknya laporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. 

Keberadaan Permendikbud ini justru memicu keributan karena ada pihak pro dan kontra. Pihak yang pro melihat dari sisi perlindungan korban kekerasan seksual. Sementara yang kontra mengkririsi beberapa pasal yang dihawatirkan mengandung makna pelegalan seks bebas. Misalnya frasa 'tanpa persetujuan korban'. Ketika tindakan dilakukan tanpa persetujuan korban bisa diperkarakan berdasarkan Permendikbud ini, logikanya jika tindakan dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka maka tidak akan dipermasalahkan. 

Terlebih lagi Mendikbud juga memaksakan kampus tunduk pada aturan ini, bila tidak akan ada ancaman diturunkannya tingkat akreditasi kampus. Sungguh kebijakan yang dipaksakan. Seharusnya Mendikbud mempertimbangkan pandangan pihak yang kontra, seperti MUI pusat yang menyatakan bahwa Permendikbud ini bisa jadi legalisasi zina. 

Indonesia adalah negeri yang muslimnya mayoritas namun syariat islam diabaikan. Akhirnya kejeniusan manusia dalam memandang masalah dan solusinya  dijadikan rujukan. Seolah sudah barang tentu solutif bila diterapkan, padahal dari sisi frasa sudah membuat pro dan kontra, apalagi penerapannya nanti. 

Daripada membuat Pemendikbud yang multi tafsir, lebih efektif bila pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menggunakan solusi islam. Islam mengatur mulai dari pencegahannya, misalnya dalam islam dilarang berkholwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom) dan ikhtillat ( campur baur perempuan dengan laki-laki tanpa udzur syar'i). Selain itu islam mengajarkan baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat dan juga menjaga pandangan. Islam juga memiliki aturan yang tegas terhadap pelaku zina, dimana bila dia belum pernah  menikah dihukum 100 kali cambuk dan yang sudah pernah menikah dirajam sampai mati. Islam agama yang sempurna yang memilki aturan yang menyeluruh tentang bagaimana menjalani kehidupan, sudah seharusnya diambil menjadi peraturan hidup manusia. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar