Pinjol Semakin Liar, Solusi Atau Ilusi??


Oleh : Siti Masliha (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Pendemi yang mendera negeri belumlah berakhir sampai disini. Pandemi menggerogoti sendi-sendi kehidupan, pendidikan, pariwisata, perpolitikan, perekomonian dan lain sebagainya. Perekonomian sendi yang paling terpuruk. Perekonomian rakyat sekarat, PHK dimana-mana, daya beli masyarakat menurun. Hal ini berakibat rakyat semakin terjepit dengan kebutuhan sehari-hari. Hal ini membuat rakyat terjebat dengan jeratan hutang.

Hal ini menjadi latar belakang berjamurnya pinjaman on line (pinjol) di tengah masyarakat. Pinjol laksana oase ditengah padang pasir yang akan menghilangkan dahaga. Pinjol bermunculan dimana-mana laksana jamur di musim hujan. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus mengimbau agar masyarakat menggunakan fintech lending atau layanan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. Adapun hingga September 2021, terdapat 107 layanan pinjol yang terdaftar sebagai layanan pinjaman online berizin di OJK. Jumlah tersebut menurun dari laporan sebelumnya 116 pinjol. Saat ini terdapat 85 pinjol berizin serta 22 adalah yang terdaftar.

Untuk itu, Masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin. Bahkan jika perlu, Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menghubungi pihak OJK mengenai status izin dari penyedia layanan itu.

Sebelumnya, OJK telah mengumumkan 7 layanan dengan tanda bukti terdaftar yang dicabut. Keputusan untuk mencabut tanda terdaftar itu, karena ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional. (CNBC, sabtu 30/10/2021)

Namun jika ditelisik lebih dalam, apakah pinjol memberikan solusi bagi rakyat atau hanya sekedar ilusi?? Hal tersebut bisa dilihat sebagai berikut:

Pertama, pinjol yang beredar di masyarakat selama ini menawarkan pinjaman yang menggiurkan di masyarakat. Tak banyak syarat yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi pinjaman. Hal ini sangat menggiurkan masyarakat yang terjepit dengan kebutuhan sehari-hari. Mereka membutuhkan dana cepat tanpa ribet. Operator pinjolpun sangat ramah dalam melayani sang konsumen. 

Namun jika telisik lebih dalam pinjol ini mematok bunga yang cukup tinggi. Hal ini cukup memberatkan bagi konsumen. Alih-alih membantu hal ini justru sebaliknya. Konsumen tercekik dengan bunga yang cukup tinggi. Hal ini sebagaimana yang dialami oleh seorang warga Wonogiri Jawa Tengah. Diduga tak kuat terus diteror debt collector pinjaman online (pinjol) seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, tewas gantung diri di teras rumahnya, Sabtu dini hari.

WPS (38) nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang pada puluhan pinjol. Ibu dua anak itu disebut meminjam uang pada 23 aplikasi pinjol dan satu koperasi simpan pinjam. Melalui surat wasiat yang ditinggalkannya, WPS menuliskan permintaan maaf kepada sang suami. Ia mengaku merasa frustasi karena terus-terusan mendapat teror. (Merdeka.com rabu, 6/10/2021)

Kedua, indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Sudah menjadi opini umum jika pinjol memberlakukan bunga atau riba. Riba adalah hal yang haram. Baik bagi pelaku maupun peminjamnya. Namun hukum ini sudah tidak dipedulikan lagi oleh masyarakat. Karena terjebak dengan kebutuhan yang mendesak mereka menabrak hukum-hukum Allah. 

Aturan Islam hanya dipakai untuk ibadah (mengatur hubungan individu dengan Allah), namun aturan dalam kehidupan sehari-hari aturan Allah dicampakkan. Inilah sekulerisme yang dianut oleh bangsa ini.

Ketiga, berlepasnya peran negara. Merebaknya pinjol ini diakibatkan kerena berlepasnya peran negara dalam mengurus rakyatnya. Penguasa "masa bodo" dengan kondisi rakyat. Mereka asik sendiri dengan kepentinganya tanpa meperdulikan lagi nasib rakyatnya. 

Seharusnya penguasa hadir memberikan solusi bagi rakyat yang membutuhkan bantuan dana untuk menyambung hidup. Selain itu Penguasa seharusnya memberi sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan aksi pinjol. Agar aksi pinjol ini tidak semakin menjamur di masyarakat. Jika penguasa tidak memberikan sanksi yang tegas maka pinjol ini sekain beraksi bak jamur di musim hujan.

Dari sini jelas pinjol bukanlah solusi, namun hanya sekedar ilusi untuk menyelesaikan permasalahan rakyat. Pinjol tidak akan tersolusi di alam kapitalisme sekuler. Pasalnya dalam alam ini aturan Allah di pinggirkan atau dibuang. Butuh solusi paripurna agar pinjol ini terbabat tuntas. Aturan ini bukan dari manusia, aturan ini harus dari sang maha kuasa pencipta manusia (aturan Islam).

Dalam pandangan islam pinjam minjam uang hukumnya adalah mubah. Selama tidak menggunakan sistem riba. Riba jelas hukumnya haram, pelakunya terkena dosa besar. Keharaman riba sebagimana terdapat dalam Allah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Selain itu negara juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknun "nakal" yang terap ngotot melakukan aksinya pinjol. Dalam kasus pinjol dalam pandangan islam maka negara akan turun tangan. Kasus pinjol merebak diakibatkan kebutuhan rakyat yang tidak terpenuhi.

Islam akan memberikan solusi yang pasti. Islam hadir akan memenuhi kebutuhan hidup manusia. Salah satu bagian terpenting dari syariat Islam adalah adanya aturan yang berkaitan dengan jaminan pokok bagi setiap rakyat. Kebutuhan pokok ini berupa pangan, pakaian, dan papan serta lapangan pekerjaan.

Dalam memenuhi kebutuhan pokok Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok dirinya, sanak kerabatnya yang tidak mampu, serta isteri dan anak-anaknya. Allah berfirman: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya" (Qs. Al Baqarah: 223)

Bagi yang tidak mampu bekerja Islam menetapkan nafkah mereka akan dijamin oleh sanak kerabatnya. Jika sanak kerabatnya juga tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka beban menafkahi diserahkan kepada negara. Negara Islam dengan baitul maalnya akan menanggung nafkah bagi orang-orang yang tidak mampu bekerja dan berusaha. Rasulullah SAW bersabda: "Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara selayaknya juga menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya, agar rakyat bisa bekerja dan berusaha. Fakta bahwa pemerintah Islam saat itu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya tercermin dengan apa yang dilakukan oleh Umar Bin Khaththab. Beliau telah membangun suatu rumah yang di beri nama "daar al-daaqiq" (rumah tepung). Dalam rumah tersebut tersedia berbagai macam jenis tepung, kurma, dan barang-barang kebutuhan lainnya. Tujuan dibangunnya rumah itu mendorong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang perlu sampai kebutuhannya terpenuhi. Rumah itu di bangun di antara jalan antara Mekah dan Syam. Di tempat strategis dan mudah dicapai oleh musyafir. Daar al-daqiq juga dibangun di antara jalan Syam dan Hijaz.

Jika negara tidak mampu, maka seluruh kaum muslim wajib menanggungnya. Ini direfleksikan dengan cara penarikan pajak oleh negara dari orang-orang yang mampu, lalu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar