Bandara Dikelola Asing, Siapa yang Diuntungkan?


Oleh : Carminih, S. E

Pembangunan bandara tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga, wajar jika banyak pihak yang menginginkan keuntungan dari dibukanya bandara. Termasuk, pihak-pihak yang ingin mengelolanya. Apalagi, ketika tender dibuka untuk siapa saja, tak terkecuali pihak asing. Lantas, siapakah yang dapat menikmati hasil yang diperoleh dari dibukanya bandara?

Perusahaan asal India, GMR Airport Consortium  memenangkan tender pengelolaan Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. GMR akan ikut mengelola bandara ini selama 25 tahun melalui kemitraan strategis (strategic partnership) dengan PT Angkasa Pura ll. (kumparan.com,  26/11/ 2021)

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan negara akan tetap hutang dari aksi yang dilakukan oleh anak usaha PT Angkasa Pura ll tersebut. Angkasa Pura ll mendapatkan dua keuntungan yaitu, dana sebesar Rp. 1,58 triliun dari GMR serta ada pembangunan dan pengembangan Kualanamu sebesar Rp. 56 triliun dengan tahap pertama sebesar Rp. 3 triliun, ujarnya, dikutip dari antara, jumat (26/11/2021).

Arya mengatakan bahwa masuknya GMR sebagai pemegang saham di joint venture company (JVCo), yakni PT Angkasa Pura Aviasi, membuat AP 11 tidak perlu mengeluarkan uang sebesar Rp. 1,58 triliun untuk pengembangan bandara kualanamu, karena proyek pembangunan bandara justru ditanggung oleh mitra.

Ini namanya memberdayakan aset tanpa kehilangan aset, bahkan asetnya membesar berkali-kali lipat. Kerja sama ini juga akan mengelola kualanamu selama 25 tahun dan semua biaya pembangunan di tanggung dengan sistem build of take (BOT). Setelah 25 tahun, aset akan dikembalikan  kepada Angkasa Pura 11. Ungkap Arya (Jakarta, Kompas. tv, 26/11/2021).

Gali lobang tutup lubang yang menjadi solusi akhirnya. Pengembangan infrastruktur seperti bandara sangat diperlukan untuk kemaslahatan publik. Namun, bergantung pada swasta dengan investasi yang besar justru cenderung tidak menguntungkan publik.

Dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945, yang berbunyi minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Dengan melegalkan kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu/swasta dalam sistem kapitalis justru menguntungkan para kapital. Seperti halnya kerja sama yang akan berujung kepada utang dan pajak. Termasuk,  pengelolaan bandara yang dilakukan dua perusahaan besar yang disebutkan diatas. Bagaimana kestabilan ekonomi bisa dirasakan masyarakat, jika utang dan pajak diandalkan untuk biaya infrastuktur. Sedangkan, negara meminta rakyat untuk membayar utang dan pajak dengan alasan maslahat.

Memang, kapitalisme tidak berpihak kepada rakyat. Bahkan, selamanya tetap akan menguntungkan diri mereka sendiri tanpa rasa iba kepada kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan islam yang justru mengutamakan kesejahteraan rakyat termasuk dalam pelayanan publik seperti halnya bandara.

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan umum dikelola oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat. Negara tidak akan meminta imbalan apapun kepada masyarakat demi pelayanan, karena pelayanan termasuk jaminan negara. Maka, tidak akan ada komersialisasi dalam infrastuktur. Karena islam mempunyai 3 prinsip yang khas dalam mengatur infrastruktur.

Pertama, pembangunan infrastuktur adalah tanggung jawab negara, tidak boleh diserahkan kepada investor asing ataupun swasta. Kedua, perencanaan wilayah yang baik mengurai kebutuhan transportasi. Maka untuk mewujudkannya, layanan publik dikelola secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau, karena Islam memiliki mekanisme sumber pembiayaan yang unik dan khas. Ketiga, sistem ekonomi Islam yang diterapkan khilafah menyediakan pembiayaan infrastruktur yang besar, bukan dari investor asing ataupun utang, namun dari baitul mal atau pos kepemilikan umum. Dana Baitul mal berasal dari pengelolaan kekayaan secara mandiri, sebab Islam mengharamkan asing menguasai sumber daya alam yang melimpah.

Ketika pembangunan bandara hanya menguntungkan pihak asing sebagai pengelolanya,  maka wajar, jika masyarakat tidak merasakan manfaat yang berarti. Hal ini disebabkan sistem ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan pemilik modal. Sementara, Islam mempunyai sistem pengaturan sempurna yang membawa pada kesejahteraan ummat. Maka, sudah selayaknya kita mengambil sistem aturan Islam untuk diterapkan.

Wallahu A’lam Bis-Showwab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar