𝙆𝙚𝙢𝙪𝙡𝙞𝙖𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙣𝙞𝙩𝙖 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 𝙑𝙎 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙆𝙪𝙛𝙪𝙧


Oleh : Hartini

Akhir-akhir ini begitu ramai kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang menimpa kaum wanita, salah satunya pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di Bandung, bernama Herry Wirawan terhadap belasan orang santrinya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemerkosaan yang di lakukan oleh seorang guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan orang santrinya. Dari kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu, telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung. 

Sahroni pun mendesak agar pelaku harus di hukum seberat beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat di butuhkan. "Ini kejahatan luar biasa yang tidak masuk akal sehat kita. Pelaku biadab ini harus di hukum seberat beratnya atas apa yang dia lakukan. Di sisi lain, saya ingin menyoroti tentang pentingnya layanan konseling bagi para korban, mengingat korban masih di bawah umur. Mereka pasti mengalami trauma yang luar biasa". ujar Sahroni kepada wartawan SINDOnews, Jum'at (10/12/2021) 

Sahroni menyambut baik draft Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Paripurna DPR yang nantinya akan di bahas bersama DPR dan Pemerintah, yang katanya dibuat untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, pemerkosaan dan sejenisnya. 

Pertanyaannya, apakah RUU TPKS ini akan menjadi solusi atas maraknya kekerasan seksual ? Lantas apa yang terjadi setelah UU PKDRT, UU PA, dan UU sejenisnya sudah mereka golkan ? Apakah kasus KDRT, penistaan terhadap hak anak, dan yang mereka sebut sebagai masalah gender berkurang dari sebelumnya ? 

Jawabannya tidak, justru dengan aturan yang mereka buat, kasus KDRT makin marak terjadi. Ini menunjukan bahwa aturan manusia tidak bisa menjadi solusi bagi masalah yang ada. 

Lain halnya dengan Islam, yang segala aturannya dibuat oleh sang Pencipta Allah Swt., yang dapat memecahkan segala permaslahan kehidupan. Dalam Islam jika ada satu orang seperti Harry Wirawan (sudah menikah) lalu terbukti secara hukum telah melakukan kesalahan, ia akan dihukum rajam sesuai sistem sanksi Islam. Penegakan hukum seperti ini tentu akan menjadi peringatan bagi orang-orang yang punya kecenderungan melakukan kejahatan untuk mengurungkan niat buruknya, sehingga terjagalah yang lainnya dari peluang menjadi korban. 

Kasus pemerkosaan ini adalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum wanita yang terjadi dalam sistem kufur saat ini. Sebagai agama yang mulia, Islam memiliki seperangkat aturan khas dalam memperlakukan pria dan wanita, aturan Islam ini untuk memuliakan keduanya. 

Demikian pula aturan yang ditujukan secara khusus bagi wanita. 
Pertama : Dalam aturan pergaulan., wanita Muslim wajib menutup aurat dan mengenakan pakaian muslimah berupa jilbab dan khimar. Dengan pakaian seperti ini, para perempuan Muslim mulia dan terhindar dari pandangan hina serta eksploitasi tubuh perempuan. Kaum muslimah pun terbebas dari kungkungan standar cantik ala kapitalis yang mengharuskan mereka diet ketat ataupun mengenakan kosmetik berbahaya. 

Kedua : Islam menjadikan asal wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Islam memuliakan fungsi keibuan ini dengan banyaknya reward bagi wanita dalam menjalankan fungsi utamanya. Dengan aturan ini, wanita tidak dibebani dengan beban ekonomi keluarga, sehingga melupakan kewajiban utamanya. Perempuan dalam Islam  difasilitasi untuk bisa melaksanakan tugas mulianya yaitu mencetak generasi terbaik pemimpin peradaban. Dalam menjalankan fungsinya ini, Islam mewajibkan pria untuk memperlakukan wanita dengan perlakuan terbaik. Pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. 

Ketiga : Islam mencerdaskan wanita. Sangat penting bagi wanita Muslim untuk memiliki pendidikan Islami setinggi mungkin, karena merekalah yang nantinya akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya. 

Keempat : Islam memberikan peran dan posisi wanita di masyarakat. Islam mewajibkan wanita berpolitik, yaitu untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Wanita boleh menjadi hakim, kepala departemen pemerintahan, anggota Majelis Umat. Hanya saja, kaum wanita tidak boleh menjadi hukkam (penguasa) karena larangan Allah Swt. 

Selama Khilafah Islamiyah tegak menerapkan aturan Islam, kaum Muslimah akan selalu mendapatkan perlakuan yang memuliakan mereka. Kaum Muslimah dilindungi hak-hak dan kehormatannya. Bahkan ketika terjadi pelecehan ataupun kekerasan terhadap wanita. Khalifah langsung mengambil tindakan untuk melindungi kemuliaan wanita.

𝘞𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶'𝘢𝘭𝘢𝘮



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar