Kejahatan Mengintai, Rasa Aman Tergadai


Oleh: Astri Ummu Zahwa, S.S

Kondisi masyarakat saat ini bisa dikatakan sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sudahlah pandemi belum bisa dikatakan usai, harga-harga melambung tinggi, masyarakat pun resah dan takut jika dirinya menjadi salah satu mangsa yang diincar para pelaku kejahatan yang makin marak. Ustadz RM Jamil (38), seorang Ustadz di Cikarang Barat menjadi korban begal di kampung Bababakan, Mustikasari, Mustikajaya. Bagian punggungnya terkena bacok dan mengalami 50 jahitan, yang tersebar di belakang tubuh korban. Menurutnya, pelaku sebanyak enam hingga tujuh orang dengan perawakan orang dewasa. (Poskota.CO.ID, 9/10/2021)
Kejadian serupa juga menimpa seorang pemuda yang sedang duduk di tepi danau bersama teman perempuannya. Pelaku yang berjumlah dua orang mulanya mondar-mandir memperhatikan kedua pasangan tersebut. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang serta handphone milik korban yang berada di dashboard motor. Korban mencoba meawan, akan tetapi pelaku menusuk dada kiri korban hingga korban tewas. Akibat dari kejadian tersebut, pemuda asal Babelan Kabupaten Bekasi, yang bekerja di wilayah Karawang turut merasakan kekhawatiran dengan adanya kriminalitas yang terjadi di wilayah kabupaten Bekasi akhir-akhir ini. Menurutnya, hal ini ada kaitannya dengan efek pandemi Covid, para remaja atau orang-orang tak memiliki kegiatan positif  dan pada akhirnya melakukan tindakan kriminal. (E-paper, 09/10/2021)

Pada situasi lain, bermula dari saling tantang di sosial media, salah seorang anggota kelompok dari dua kelompok pemuda yang bertikai menjadi korban pembacokan. Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang menuju tempat kerjanya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok sebanyak 10 titik di daerah punggung dan bokong. (Kompas.com, 20/12/2021)


Bayang-bayang Aksi Kriminal
Aksi kriminal sungguh membayangi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Masih menjamurnya tindak premanisme seperti yang diungkap diatas menunjukkan bahwa peran negara belum hadir di tengah masyarakat. Masih longgarnya sanksi premanisme ataupun pembegalan mengakibatkan semakin menjamurnya perilaku menyimpang tersebut. Degradasi keimanan dan ketakwaan ditambah kondisi ekonomi yang kian mendesak juga semakin memperparah kondisi. Dalam kondisi yang demikian, sesungguhnya Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensif mampu menyelesaikan masalah kriminalitas dengan langkah yang jelas dan tegas. Islam memandang perilaku kriminal sebagai pembuat kerusakan di muka bumi dan menganggapnya sebagai dosa besar yang diancam hukuman yang sangat berat karena termasuk kepada kejahatan hirabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya). Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah:33)
Sebagian ulama berpendapat, hukuman bagi para pelaku kejahatan hirabah adalah diserahkan kepada penguasa untuk memilih keputusannya apakah dengan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya bersilangan, atau dibuang. Menurut jumhur ulama, hukuman itu dijalankan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan para pelaku kejahatan. Jika membunuh dan merampas harta, maka dia harus dibunuh dan disalib. Jika dia hanya membunuh dan tidak mengambil harta, maka dia hanya dibunuh tidak disalib, Jika dia hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong kaki dan tangannya secara silang. Dan jika mereka hanya menakut-nakuti tidak sampai membunuh dan mengambil harta, maka dia hanya dibuang (di penjara).
Sistem Islam pun akan melakukan tindakan pencegahan yang maksimal agar tindakan kriminal tidak makin marak. Misal dengan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, penanaman nilai-nilai keislaman sedari dini pada lini pendidikan, dan sebagainya. Semua hukum ini hanya bisa diterapkan oleh penguasa yang menerapkan hukum Islam secara kaafah, dalam bingkai Khilafah Islam. Sistem Islamlah satu-satunya yang dapat memberantas hingga akarnya aksi kriminal termasuk premanisme dengan mekanisme penerapan sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Maka sudah saatnya kita bangkit dari keterpurukan akibat sistem yang diterapkan hari ini dan berjuang agar sistem Islam kembali tegak. Allahu Akbar! 

Wallahu a’lam bishshawab



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar