POLEMIK UPAH MINIMUM SELALU BERULANG, ISLAM MEMBERIKAN SOLUSI TUNTAS MENGATASINYA


Oleh : Setyowati Ratna Santoso, S.Si (Guru Madrasah di Surabaya)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha. 

Menurut Ida, indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen, sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum.

la menekankan perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru. Salah satunya, dengan merujuk median upah karena hal ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.

"Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ujar Ida saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

la menuturkan impelementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh. Sementara itu, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja dan produktivitas.

Dampak lain bila upah minimum tidak sesuai aturan, imbuh dia, bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.

Hal ini selanjutnya akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah ke depan.

Tidak cuma itu, Ida khawatir bakal muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK),mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur. Pemda diberi waktu untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Polemik UMP atau UMK ini senantiasa berlangsung dari tahun ke tahun. Setiap tahun para buruh selalu menuntut kenaikan upah, hal ini karena upah yang mereka terima belum bisa mencukupi kebutuhan kehidupan mereka mulai dari sandang, pangan, papan pendidikan dan kesehatan. Seiring mahalnya biaya hidup maka tuntutan kenaikan upah masih akan terus berlanjut.

Dalam sistem kehidupan kapitalis liberalis saat ini masyarakat harus secara mandiri bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup yang tidak murah, karena tidak ada jaminan negara, dalam bidang pendidikan misalnya setiap tahun angka putus sekolah terus naik terlebih di masa pandemi seperti saat ini untuk memenuhi kebutuhan pangan saja rakyat sudah sangat kesulitan. Untuk mendapatkan akses pendidikan rakyat masih dibebani biaya sekolah yang tidak murah. 

Sama halnya di bidang kesehatan,rakyat juga harus secara mandiri menyediakan biaya untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan. Kita melihat banyak kasus nyawa melayang karena tidak terlayani atau terlambat pelayanan karena ketidakadaan biaya. Bila ada fasilitas kesehatan yang gratis biasanya ada syarat syarat yang harus dipenuhi yang secara adminitrasi juga tidak mudah pengurusannya dan membutuhkan waktu sedangkan mereka harus cepat diberikan tindakan medis. 

Sungguh sangat ironi di negeri kaya dengan kekayaan alam melimpah tapi rakyat tidak bisa menikmati justru orang asing dengan kendaraan investasi mengeruk kekayaan di negeri ini dan menjadikan rakyat negeri ini sebagai buruh yang setiap tahun harus mengemis untuk memperoleh kebaikan upah. 

Hal ini sangat berbeda sekali ketika Islam dipakai untuk mengatur sistem kehidupan ini . Islam sebagai agama yang sempurna ternyata juga memilki mekanisme dalam mengatur upah.

Di dalam Islam kita kenal ada sistem Ijarah ( Kontrak Kerja ) yang didefinisikan sebagai aqad transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan) dengan memperoleh Imbalan (berupa upah/ujroh dari mustain. Ini berarti dasar untuk menentukan gaji atau upah adalah manfaat (jasa) bukan kebutuhan hidup karyawan atau yang lainnya. Manfaat jasa yang diberikan bisa berbeda beda sesuai dengan bentuk pekerjaan, pengalaman atau ketrampilsn, latar belakang pekerjaan dan lain lain, sehingga besarnya upah tidak dapat diseragamkan. 

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At Thalaq : 6
"Apabila mereka (wanita-wanita) menyusui anak kalian, maka berikanlah kepada mereka upah- upahnya."

Juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ahmad 
"Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat nanti adalah orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya sedangkan orang tersebut tidak memberikan upahnya."

Islam memerintahkan kepada kedua belah pihak ajir dan mustajir untuk menentukan upah sebelum dilakukan pekerjaan, sebagaimana sabda Rasululloh SAW:
"Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka janganlah dia mempekerjakan seorang ajir sampai dia memberirtahukan upahnya."

Oleh karena itu dalam pandangan Islam, negara tidak boleh menetapkan besarnya upah (UMR/UMP/UMK) akan tetapi diserahkan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi.Seandainya muncul perselisihan antara dua belah pihak mengenai (misalnya) upah, maka urusan ini oleh kedua belah pihak atau oleh negara diserahkan kepada para Khubaroo (para pakar) yang dapat menentukan ajrun mitsli yaitu upah yang layak untuk ajir tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaannya. 

Dalam sistem Ekonomi Islam, Negara wajib memberikan jamian sosial baik kesehatan,pendidikan maupun hari tua kepada seluruh rakyat baik pekerja maupun pengusaha, orang kaya maupun orang miskin. Disinilah letak keadilan Islam, yang tidak berpihak kepada para buruhsaja, melainkan juga terhadap para majikan. 

Dalam masalah kesehatan kita mendapati dalam sejarah bagaimana perhatian para penguasa Islam terhadap pendidikan dan kesehatan rakyat sangatlah besar. Rasulullah saw. sendiri menjamin kesehatan rakyatnya,  beliau membangun tempat berobat dan biaya pengobatan diambil dari Baitul mal. 

Demikian pula terhadap pendidikan. Negara akan menyediakan berbagai sarana pendidikan termasuk pengajar yang dibutuhkan. Rasulullah pernah memberikan syarat tebusan bagi tawananperang untuk memberikan pengajaran kepada kaum muslimin yang buta huruf. Padahal, pada umumnya tebusan adalah berupa harta yang akan dimasukkan ke dalam kas baitul mal.

Dalam kasus yang lain, Khalifah Umar bin Khattab juga pernah memberikan gaji guru taman kanak-kanak sebesar 15 dinar perbulan  Gaji itu pun diambilnya dari kas baitul mal. Hal ini semua menjadi dalil bahwa negara berkewajiban menyediakan pendidikan dengan biaya berasal dari batul mal.

Itulah sistem penggajian dalam islam dan jaminan sosial yang diberikan oleh islam. Inilah yangseharusnya menjadi acuan kaum muslimin dan para pejabat yang mayoritas muslim baik terkaitdengan penggajian maupun sistem ekonomi yang diterapkan dalam mengatasi krisis yang dihadapisaat ini, bukan sistem ekonomi kapitalis dengan pola kehidupan yang materlis dan berlomba-lombamemperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan penderitaan rakyat. Bukankah mereka mengerti bahwa setiap perbuatan mereka akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar