Kaleidoskop 2021, Dunia Anak dan Perempuan Dalam Derita


Oleh : Indah Kurniawati (Aktivis Dakwah Klaten)

Kekerasan seksual menjadi salah satu isu yang berkembang di masyarakat. Tidak sedikit korban yang akhirnya berani untuk mengungkapkan kasusnya kepada publik. Berikut sederet kasus kekerasan seksual paling menggemparkan sepanjang 2021.

Satu persatu kasus kekerasan seksual akhirnya terbongkar. Korban mengungkapkan kasusnya ke publik untuk meminta dukungan dan keadilan serta sanksi yang harus didapatkan oleh sang pelaku sesuai hukum yang berlaku. Berikut ini adalah 5 kasus kekerasan seksual yang menggemparkan sepanjang tahun 2021

1. Guru Cabuli 21 Santri
Seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual kepada para santrinya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkapkan ada 21 orang yang dilaporkan menjadi korban Herry Wirawan. Diketahui, aksi bejatnya tersebut dilakukan dalam rentang tahun 2016 hingga 2021 di berbagai tempat seperti pondok pesantren, apartemen hingga hotel mewah. Bahkan, aksi pencabulan terhadap 21 santri tersebut telah melahirkan 9 bayi. Hingga kini persidangan kasusnya masih berjalan.

2. Guru Ngaji Cabul di Bekasi
Seorang guru ngaji di Bekasi melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang berusia 12 tahun. Dalam sebuah keterangan, sang pelaku yang berinisal M (40) telah tega mencabuli muridnya (F) yang masih berusia 12 tahun. Selama ini pelaku membuka sebuah tempat pengajian di rumahnya di Desa Jatibaru, Cikarang Timur, Bekasi. Dalam laporan, pelaku telah mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali kepada korban.

3. Pelecehan Pegawai KPI
Pelecehan seksual terjadi di lingkungan KPI yang viral pada September 2021. Salah seorang pegawai KPI yang berinisial MS mengaku bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh pegawai KPI lainnya sepanjang 2012-2014. Ia mengalami penyiksaan, dipukul hingga ditelanjangi oleh rekannya. Kasus ini terbongkar melalui pesan WhatsApp dan viral melalui media sosial Twitter. Saat ini proses kasusnya masih dapat proses pihak berwajib.

4. Pelecehan di KRL Direspons Acuh oleh Admin Twitter
Pelecehan seksual terjadi di dalam Commuter Line rute Jakarta-Cikarang pada Juni 2021. Sang korban melaporkan kejadian tersebut melalui akun Twitter @CommuterLine. Namun sangat disayangkan, akun @CommuterLine tersebut tidak menganggapi laporan tersebut dengan baik. Akun @CommuterLine kemudian membalas, “BTW kejadian nya di alami sama temen Mba kan.?? bukan sama mba nya ?? kenapa gak langsung Lapor Polisi aja Mbanya.? dan kalo lapor polisi si mba nya pun harus ada bukti”. Kasus ini pun viral di Twitter hingga KAI secara resmi meminta maaf kepada korban dan masyarakat dan langsung menindaklanjuti laporan kerjadian tersebut.

5. 3 Anak Diperkosa Ayah Kandung di Luwu Timur
Pada Oktober 2021, kasus pemerkosaan oleh ayah kandung kepada 3 orang anaknya di Luwu Timur viral di media sosial. Kasus ini diangkat dari sebuah laporan jurnalistik oleh Eko Rusdianto di Project Multatuli. Dalam laporan, kasus ini terjadi pada tahun 2019 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Deretan kasus tersebut hanyalah fenomena gunung es, yang hanya nampak sedikit di permukaan namun bongkahan besar ada di dalam permukaan. Nyatanya walau data kasus miningkat sepanjang tahunnya namun masih banyak kasus yang tidak dilaporkan pihak korban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, merasa miris melihat kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi di masa pandemi, saat di mana mereka justru terus dekat dengan keluarga. Berdasarkan catatannya, ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 ini dan lebih dari setengahnya merupakan kasus kejahatan seksual.

"Pelaporan di kita itu pelanggaran hak anak itu 2.726 kasus. Ditemukan dari 2.726 kasus itu, 52 persennya didominasi oleh kejahatan seksual," ungkap Arist kepada Republika, Selasa (7/9). Data kasus yang melonjak setiap tahunnya harusnya menjadi tamparan keras bagi negara dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung rakyat khususnya anak anak dan perempuan yang rentan terhadap kejahatan. 

Dari data, fakta, dan realitas yang terjadi sudah cukup menjadi bukti jika tidak ada tempat yang aman bagi perempuan. Kekerasan bisa terjadi dimana saja, dan oleh siapa saja. Ditempat umum, sekolah, bahkan pondok pesantren. Dan bisa dilakukan oleh siapapun bahkan orang paling dekat dan yang masih berhubungan darah. Begitu pula di ranah publik tidak ada jaminan aman bagi perempuan.

Situasi ini juga merupakan gambaran betapa rusaknya cara hidup di sistem saat ini yang berkiblat pada ideologi sekulerisme. Sistem yang berusaha memisahkan agama dari kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, pergaulan, ekonomi, sansi publik, dan bidang – bidang lainnya. Sehingga menghasilkan pola kehidupan yang jauh dari aturan beragama dan cenderung mengikuti hawa nafsu semata. 

Manusia di dalam sistem yang rusak seperti ini justru menjadi wadah dari berbagi tindak kejahatan seperti pornografi, pornoaksi, kriminalitas, seks bebas, dan lain sebagainya.

Disisi lain perundang – undangan yang menjadi aset perlindungan justru berbalik mengukuhkan liberalisasi dalam pergaulan. Sehingga menghasilkan sistem hukum yang lemah dan tidak minimbulkan efek jera. Maka tak heran apabila kasus kekerasan semakin meningkat dan tak kunjung ada solusi yang tuntas, nasib anak - anak dan perempuanpun akan semakin terhimpit dalam sistem sekulerisme saat ini.

Berbeda dengan sistem Islam yang memberikan solusi tuntas terutama dalam upaya melindungi anak dan perempuan. Anak - anak dan perempuan dianggap generasi penting bagi tonggak keberlangsungan kehidupan negara. 

Maka dalam sistem islam atau yang di sebut khilafah akan menerapkan berbagai aturan yang bersumber pada al quran dan sunnah bukan hanya pemikiran manusia semata. Dalam mengatur dan melindungi kepentingan rakyat, maka pemerintah Islam akan memberikan kebijakan yang memadai. Baik pencegahan maupun tindak pidana yang tegas bagi pelakunya. 

Pertama khilafah akan menerapkan sistem pergaulan yang jauh dari khalwat atau berdua dua dengan yang bukan mahrom. Dengan membatasi interaksi lawan jenis hanya dibatasi dalam beberapa kepentingan saja. Yaitu dalam perihal perdagangan, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Termasuk dalam pembatasan dan pengawasan konsumsi publik. Seperti tontonan televisi, internet, musik, film dan fasilitas publik lainnya akan di sterilkan dari hal hal yang mengundang maksiat. Pemerintah Islam juga mengatur cara berpaikan yang sesuai dengan syariat dan melarang mengumbar aurat ditempat umum sehingga menekan peluang nafsu untuk melakukan kejahatan seksual.

Kedua sistem islam memberikan pengajaran untuk menerapkan amal ma’ruf nahi munkar yaitu saling menasehati dalam hal kebaikan dan mencegah pada hal yang buruk.

Terakhir sistem islam juag memberikan sanki tegas bagi tindak kekerasan seksual. Contohnya, sanksi pada pelaku pemerkosaan yang berupa tindak had zina yaitu di rajam (di lempari batu) hingga mati jika pelakunya muhson(sudah menikah) dan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya belum menikah.

Bagitulah ciri khas hukum yang diterapkan pada sistem islam yang tidak hanya dijadikan usaha penanggulangan namun  juga menimbulkan efek takut dan jera. Dengan sistem yang tegas dan sempurna seperti itu maka akan menekan tindak kekerasan seksual serta dapat melindungi anak- anak dan kehormatan wanita. Seperti yang telah di buktikan dalam sejarah penerapan sestem islam selama 1.300 tahun lamanya.

Wallahu a'lam bishawab



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar