No Viral, No Justice


Oleh : Maria Ulfa, S.S

Seiring semakin pesatnya laju komunikasi global menjadikan media sosial sebagai media pengawas segala tingkah laku para tokoh masyarakat, pejabat negara, hingga artis. Belakangan yang cukup menyedot perhatian publik adalah tingkah tidak wajar yang dilakukan oleh ‘oknum’ polisi. Mirisnya, menyebut istilah ‘oknum’ menjadi ganjal apabila melihat faktanya sering sekali, tidak satu atau dua kali saja anggota polisi terlibat kasus kriminal. Nampaknya ada yang harus dibenahi dalam internal kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui belakangan ini muncul fenomena "no viral, no justice" di media sosial (medsos) (Kompas.com). Hal ini benar adanya, telah diketahui publik beberapa kasus baru ditindak lanjuti dengan serius oleh pihak kepolisan setelah kasus tersebut viral di sosial media, yaitu diviralkan oleh korban sendiri.

Berikut ada beberapa kasus yang ditindak secara serius setelah viral (dikutip dari Kompas.com.).

Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengaku telah menerima tindakan perundungan, perbudakan, hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya sejak ia bekerja di KPI pada 2012 silam. MS pertama kali mengadukan kasusnya ke Polsek Gambir pada 2019, namun petugas polisi malah menyuruhnya melapor lebih dulu kepada atasan di KPI agar diselesaikan secara internal. Berselang setahun kemudian, MS kembali mencoba melapor ke Polsek Gambir, namun laporan ini juga tidak sesuai harapannya. Karena sudah tidak tahu harus melapor ke mana, MS akhirnya menuliskan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya dalam surat yang kemudian viral di media sosial Twitter pada awal Septermber 2021. Kasus tahun 2012 ditindak di akhir tahun 2021, miris hampir satu dekade.

Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Utara oleh ayah kandung sempat menjadi sorotan pada awal Oktober 2021. Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak dalam salah satu pemberitaan media. Pemberitaan terkait ini viral di media sosial lantaran kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Saat kasus menjadi viral, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan tersebut.

Kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NWR akibat stress diminta aborsi oleh kekasihnya yang merupakan anggota kepolisian. Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Proses ini dilakukan setelah NWR tewas bunuh diri dengan menenggak racun. Kematian NWR pun menjadi viral di media sosial Twitter pada Sabtu (4/12/2021). Sebelum kematiannya, korban pernah menuliskan kisah hidupnya saat ia memperjuangkan keadilan untuk dirinya di salah satu media yang kemudian juga viral, Hingga kasus ini ditindak lanjut lebih serius dan Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat.

Anggota Polsek Pulogadung tak seriusi laporan. Anggota Polsek Pulogadung Jakarta Timur, yang memarahi laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian kini mendapat harus menerima konsekuensi atas ulahnya. Aipda Rudi Panjaitan telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur. Dia juga dimutasi ke Polres Jakarta Timur dalam rangka pembinaan. Proses yang dilakukan kepada Rudi ini juga dimulai saat korban menceritakan pengalamannya lewat media sosial dan menjadi viral.

Dengan fakta tersebut tampak fenomena no viral no justice menjadi teguran serta kritik terhadap kinerja polisi. Jangan sampai kepercayaan rakyat kepada mereka menjadi luntur, lalu masyarakat lebih memilih mem-viralkan kasus yang sedang menimpa mereka di sosial media dari pada melapor ke polisi. Kinerja  kepolisian saat ini semakin disoroti. Betapa tidak, institusi yang amanahnya adalah untuk menjaga keamanan masyarakat malah tidak menjalankan amanahnya dengan baik. Mereka mencoreng muka institusi mereka sendiri dengan melakukan tindakan yang tidak amanah terhadap pekerjaan dan bahkan sebagiannya melakukan tindakan kriminal. Kabarnya Kapolri telah bergerak mengumpulkan para anggota polisi agar ke depannya berbenah dan menjadikan kritikan masyarakat sebagai bahan evaluasi bagi kinerja mereka ke depannya. Di samping itu, polisi harus lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan mereka karena nampaknya netizen semakin awas menyoroti.

Memetik hikmah dari adanya no viral no justice, di sini kita melihat betapa besar kekuatan suara rakyat apabila bersatu melawan kedzaliman dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar kepada para pemegang kekuasaan ataupun pejabat negara yang tidak amanah. Di mana muhasabah lil hukam ini dinilai sebagai jihad yang utama “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang adil (Islam) kepada penguasa zalim.” (HR Ibnu Majah No. 4001).

Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan perintah Islam untuk menjaga kekondusifan dalam kehidupan ini. Saat ini perihal amar ma’ruf nahi mungkar ini sangat mudah dilakukan dan diviralkan melalui sosial media. Membicarakan keburukan tingkah pejabat negara bukanlah ghibah, hal ini justru akan memuhasabah pejabat yang lain agar tidak tergelincir kepada perilaku tidak amanah yang ujung-ujungnya akan merusak citra mereka sendiri baik di hadapan manusia terlebih lagi di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Pihak kepolisian jangan hanya waspada terhadap pengawasan manusia, melainkan harus lebih berwaspada terhadap CCTV Allah Subhanahu Wata’ala.

Para pejabat negara seharusnya melibatkan rasa kasih sayang dan kepedulian yang tinggi terhadap rakyat bukan hanya untuk kepentingan jabatan semata. Semoga para pejabat negara beserta penegak hukum tidak lupa bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam pernah berdoa kepada Allah soal pengurusan umatnya, sebagai berikut. Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ï·º bersabda, “Ya Allah, Barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas dia membuat susah mereka, maka susahkanlah dia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia.” (HR. Muslim, no. 1828).

Para pejabat negara juga harus senantiasa mengingat bahwa tanggung jawab mereka mengurusi rakyat akan dimintai pertanggungjawabannya hingga ke akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam menegaskan dalam sebuah riwayat hadist, “Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah Subhanahu Wata’ala untuk mengurus urusan rakyat lalu mati dalam keadaan dia menipu rakyatnya melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari).

Patut disyukuri jika Allah masih memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berbenah diri sebelum Allah berkehendak mencabut nyawa. Semoga para anggota kepolisian beserta seluruh pejabat negara yang lain dapat mengambil pelajaran dari kesalahan-kesalahan sebelumnya dan dapat memperbaiki kinerja ke depannya. Untuk kita semua, jangan sampai kita lupa kewajiban melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai tindak kontrol masyarakat. Kesinergian antara negara dengan rakyat dalam menegakkan kebenaran dan keadilan niscaya akan mengundang rahmat dan keberkahan Allah atas negeri ini.

Wallahu a’lam bish shawwab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar