Oleh: Muslihah AQ (Aktivis Dakwah Sumedang)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
Bintang menuturkan perbuatan Bripda Randy bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (news.detik.com)
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. (news.okezone.com)
Darisini kita bisa melihat banyak yang kasihan kasus ini, apalagi terhadap perempuan. Wajar saja jika semua aparat hukum melihat perempuan di perlakukan seperti itu merasa kasihan.
Aktivitas ini bukanlah hal yang baik. apalagi kasus ini adalah kasus perzinahan. Asal suka sama suka, tidak ada hukum yg menjeratnya. Pandangan inilah yang menjadi pangkal perzinahan semakin merebak. Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi akibat kekerasan di masa pacaran menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Itulah akibatnya diterapkan sistem selain Islam. Sistem pergaulan masyarakat saat ini dipenuhi dengan pola pikir yang sekuler-liberal.
Kasus ini juga tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban, sepatutnya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal. Tetapi yang harus di perbaiki adalah memperbaiki tata pergaulan dimasyarakat. Kemudian menggantikan sistem pergaulan yang shahih, yang hanya bisa di terapkan di sistem khilafah.
Jangan sampai justru kasus ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PPKS yang liberal. Karena solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru. Kembalilah pada penataan Islam secara kaffah yang terbukti menjadi solusi paripurna memberantas KS.
Wallahu a'lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar