Perpres Penyaluran Premium


Oleh: Kartika Septiani

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dan secara sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa. 

Menurut pemerintah, upaya penghapusan premium ini adalah untuk mengurangi emosi karbon dan beralih menuju energi hijau yang ramah lingkungan. Nicke Widyawati, Dirut Pertamina mengatakan bahwa pihaknya juga telah mencanangkan program langit biru agar masyarakat mau beralih menggunakan pertalite dari premium, dan berhasil menurunkan emisi karbon hingga 12 juta ton. 

Meski belum secara langsung penghapusan, namun perpres ini secara bertahap akan menghapuskan BBM jenis premium demi terwujudnya energi hijau. Penghapusan BBM jenis ini, jelas akan berdampak pada laju ekonomi masyarakat. 

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menerangkan, dampak perubahan kebijakan tersebut akan memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap inflasi. "Karena berpengaruh ke transportasi, maka ini juga punya efek domino ke sektor lainnya, terutama (inflasi) bahan-bahan makanan," kata Faisal kepada Katadata.co.id, Selasa (28/12). Dikutip dari Katadata.co.id (28/12). 

Salah satu dampak langsung kebijakan ini yaitu pada transportasi terutama transportasi darat. Terdapat juga dampak psikologis karena BBM jenis lain memiliki harga yang lebih mahal. Kenaikan ini juga secara tidak langsung akan mengerek pada naiknya harga bahan-bahan makanan yang dapat menganggu pemulihan konsumsi masyarakat khususnya di tengah pandemi yang masih melanda hingga hari ini dan jelas akan menyusahkan rakyat. 

Bisnis migas tanah air sesungguhnya tidak lepas dari adanya upaya melepas harga BBM ke pasar.  Pertamina bukan pemain tunggal, dan melalui UU Migas, pemerintah menghadirkan kompetitor asing. Jika BBM jenis premium masih bersubsidi, kompetitor asing akan sulit masuk dan bersaing dengan pertamina. Dan untuk mendapat keuntungan, upaya melepas harga BBM ke pasar menjadi jalannya. Membuat SPBU internasional seperti Petronas, dapat mengepung pertamina dan menjadikan harga BBM seperti harga pasar (pertamax). Begitulah, untung dan rugi yang menjadi napas dalam dunia bisnis. Sebuah kenyataan dalam kehidupan era sistem kapitalis. Hanya menguntungkan pebisnis dan menyusahkan rakyat. 

Berbeda jika Islam yang mengelola BBM. Sistem Islam akan mengutamakan kemaslahatan rakyat, tidak terjerat komitmen global,  dan menjamin rakyat mendapatkan BBM dengan mudah dan murah. Sistem dalam pemerintahan Islam mengatur pembagian harta dengan terperinci. Kepemilikan harga dibagi menjadi tiga. Kepemilikan individu, umum dan negara. Kepemilikan umum yaitu barang kebutuhan umum, barang tambang besar dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk individu. Harta kepemilikan umum haram dimiliki oleh individu. 

Di dalam sistem Islam minyak adalah barang tambang yang melimpah dan menjadi kepemilikan umum yang berarti tidak boleh dimiliki oleh seorang individu. Negara haram menjualnya kepada pihak manapun terutama pihak asing karena merupakan harta umat, dan negara berhak mengelolanya hanya untuk kepentingan rakyat. Rasulullah SAW  bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR.Abu Dawud dan Ahmad) 

Sistem pemerintahan Islam atau khilafah akan menjamin kebutuhan BBM bagi rakyat, menjadikannya sumber kekuatan negara. Mendistribusikan dengan harga murah dan mudah didapatkan oleh rakyat. Keuntungan dari pengelolaan akan ditujukan untuk menjamin kebutuhan rakyat. Sehingga rakyat menjadi sejahtera. Sangat berbeda dengan sistem kapitalis. 

Wallahu'alam.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar