Kartel Di Balik Tingginya Harga Minyak Goreng


Oleh: Fadhillah Nur Syamsi (Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

Setelah melambung hingga tembus Rp21.000 per liter, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter mulai Rabu, 19/1/2022 pukul 00.01 WIB.

Melansir-tempo.co, 21/1/2022, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, dalam keterangan tertulisnya, mengimbau warga Jakarta Selatan untuk tidak khawatir terhadap kelangkaan minyak goreng karena disebabkan penimbunan jadi  pemerintah punya satuan tugas pangan untuk mengawasi di lapangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng satu harga diharapkan membuat masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.


Permainan Kapitalisme

Menelisik kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, patut kita duga ada praktik kartel di dalamnya, yakni kerjasama antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit. 

Terliat tidak masuk akal jika Indonesia dengan gelar produsen CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) terbesar di dunia menyediakan minyak goreng dengan harga mahal kepada masyarakatnya dalam sebulanan ini. Momentum Natal dan Tahun Baru sudah berlalu, tetapi harga minyak goreng masih mengalami melonjak.

Dugaan kuat adanya praktik kartel tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, produsen minyak goreng kompak menaikkan harga dengan alasan CPO internasional tengah tinggi. Padahal, biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan. Komisioner KPPU Ukay Karyadi membenarkan dugaan ini. (detik.com, 21/1/2022).

Kedua, terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Mereka bertindak sebagai produsen minyak kelapa sawit sekaligus produsen minyak goreng. Artinya, jika CPO milik sendiri, harga minyak goreng tidak akan naik secara bersama-sama.

Adapun alasan kenaikan harga CPO internasional memang masuk akal, tetapi kalau kebunnya milik sendiri, pabrik minyak gorengnya pun akan turut mendulang keuntungan. Tidak bisa bahwa sinyal kartel ini terdorong oleh sebaran industri CPO maupun pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata, kebanyakan berada di Jawa. Industri oligopoli ini meniscayakan sebaran industrinya sedikit, tetapi pasarnya sangat luas.

Ketiga, produsen CPO cenderung mementingkan ekspor karena harga minyak yang sedang tinggi. Tampaknya, pernyataan bahwa produsen dalam negeri mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku saat CPO internasional tinggi tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Sebab, ada beberapa produsen minyak goreng yang masih satu kubu dengan perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit. 

Itulah yang mendorong para pengusaha tersebut cenderung mengutamakan ekspor ketika harga CPO internasional sedang bagus seperti sekarang, mengingat hal itu dapat meningkatkan keuntungan mereka.
Langkah lain yang lebih mendasar untuk dapat menurunkan harga minyak goreng, ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan bahwa subsidi harus diberikan langsung kepada pabrikan, bukan kepada distributor.

Terliat pada sistem kapitalis ini bahwa negara tidak memberi kesejahteraan kepada rakyatnya dimana rakyat harus merasakan akibat para korporat dalam permainan perdagangangnya dan negara juga tidak tegas dalam mengambil tindakan dalam kelangkaan tersebut di tambah kesejahteraan rakyat yang makin terpuruk karena hidup dalam sistem yang hanya mementingkan para pemilik modal.


Islam Menjaga Stabilitas Harga

Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah memandang harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil. 

Rasul menolak adanya pematokan harga oleh pemerintah. Meski begitu, harga yang terbentuk oleh pasar mengharuskan adanya prinsip moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice). Adanya qodi hisbah untuk menjaga stabilitas harga di pasaran 

Ada dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Jika pedagang, importir, atau siapa pun yang menimbun, ia akan dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, pelakunya bisa mendapat sanksi tambahan sesuai kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan ia lakukan.

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Importir, pedagang, dan lainnya, jika menghasilkan kesepakatan harga, itu termasuk intervensi dan terlarang. Jika terjadi ketakseimbangan (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali atau lembaga pengontrol harus segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.

Ketiga, sistem khilafah menjamin kesejahteraan para rakyatnya, adapun harga naik itu semata-mata untuk menaikkan kualitas produk ditambah negara daulah juga memenuhi kebutuhan rakyat demi kemashlahatan umat bukan sekedar asas manfaat saja.

Dengan demikian, kekhawatiran terhadap lonjakan harga minyak goreng bisa diminimalisasi. Pasar murah bisa diadakan tidak hanya tatkala harga bahan pokok melangit, melainkan pada hari-hari biasa. Pun, tidak perlu ada pematokan harga karena setiap modal pedagang berbeda-beda. Wallahualam.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar