Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak di Bekasi, Butuh Aturan Illahi


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Kasus kekerasan seksual masih saja marak terjadi di Bekasi. Seorang pemilik warteg di daerah Cikarang, Bekasi, yang berinisial EW ditangkap polisi usai lakukan pemerkosaan kepada pegawainya sendiri. Sebelum ditangkap, EW sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali. Pada Minggu (06/02/2022), EW memperkosa SYN (17), pegawainya yang masih di bawah umur pada pukul 05.30 WIB. 

Diketahui pelaku mengetuk kamar korban dan kemudian langsung mendorong korban hingga jatuh ke lantai setelah pintu dibuka.
“Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban ‘jangan teriak’,” tutur Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, dalam keterangannya sebagaimana dikutip Prambors dari CNNIndonesia, Kamis (10/02/2022). (FrambosFM kamis, 10/2/2022)

Miris kota Bekasi yang agamis ternodai sebaigian oknum yang tidak bertanggung jawab. Data kekerasan seksual yang terjadi meningkat dari hari ke hari. Kekerasan seksual salah satunya menimpa anak-anak. Fisiknya yang masih belum sempurna menjadi sasaran sebagian orang untuk melampiaskan hawa nafsunya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya menerima sebanyak 83 kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur sepanjang 2021. Keseluruhan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi. (Okezone.com Rabu, 05/01/2022)

Sebagian pelaku kekerasan seksual mengaku melakukan karena tersulut nafsu karena persoalan ekonomi. Ia terpaksa merantau hidup terpisah jauh dengan keluarga. Lagi-lagi demi terpenuhinya nafsu syahwat menjadi dalih terjadinya tindakan asusila, bahkan anak dibawah umur menjadi korbannya. Nafsu manusia yang liar membuat seseorang tidak tunduk pada aturan tuhan. Mereka rela melakukan apa saja agar nafsunya tersalurkan tak terkecuali melakukan tindak asusila yaitu kekerasan seksual.

Ditambah lagi tingkat keimanan yang rendah. Sejatinya keimanan adalah pondasi seseorang dalam bertingkah laku. Ketika keimanan seseorang terkikis, aturan dari tuhan pun dilanggar. Akhirnya terjadi tindakan tidak terpuji, lagi-lagi menjadikan perempuan sebagai korban. Akal manusia yang terbatas membuat Hawa nafsu manusia sering kali mengalahkan akal sehat. 

Selain itu kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini karena totonan di media sosial yang begitu bebas. Dengan mudahnya seseorang bisa mengkakses film 'esek-esek' dengan sekali klik dan tanpa ada batasan. Akibatnya hal ini membuat seseorang kecanduan film porno. Otak yang telah kencanduan akan sulit untuk dikendalikan. Mereka terangsang dengan melihat film tersebut dan ingin melampiaskan dengan melakukan hubungan seksual. Akibatnya seseorang melakukan tindak kriminal berupa kekerasan seksual. 

Pergaulan bebas yang marak saat ini juga memicu terjadinya kekerasan seksual. Pergaulan bebas melahirkan hidup serba bebas salah satunya melakukan sex bebas.  Seseorang yang kecanduan seksual membuat mereka gelap mata untuk melampiaskan hasrat seksualnya. 

Lebih miris lagi ketika negeri ini (khususnya Bekasi) darurat kekerasan seksual pada anak peran negara hilang bak di telan bumi. Negara tidak hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Negara ibarat seorang ibu yang selalu mengurus anaknya siang dan malam. Terlebih lagi jika anak yang diurus seorang balita. Kehadiran seorang ibu mutlak dibutuhkan. Jika tidak maka balita tersebut tidak bisa hidup bahkan bisa meninggal karena tidak ada yang mengurusnya. 

Itulah gambaran negara dalam mengurus rakyatnya. Negara adalah seorang ibu sedangkan rakyat adalah anaknya. Hari ini negara tidak hadir dalam mengurus urusan rakyat. Rakyat sudah berteriak-teriak mengadukan masalahnya tak terkecuali masalah kekerasan seksual anak, negara tidak merespon bahkan tutup mata dan telinga. Rakyat diminta untuk mengurus masalahnya sendiri. Akibatnya masalah mendera rakyat bertubi-tubi. Tak sedikit rakyat mati dengan setumpuk masalah yang tidak bisa mereka selesaikan.

Kekerasan  seksual marak karena manusia mendewakan akal dan meninggalkan sumber hukum Ilahi. Sekulerisme yang diemban oleh negara ini terbukti gagal menyelesaikan persoalan manusia khususnya masalah pemerkosaan. Sekulerisme telah menghilangkan peran tuhan atau agama dalam kehidupan sehari-hari. Manusia yang membuat aturan sendiri.

Maka, kita membutuhkan aturan dari Sang Pencipta dan Pengatur jagat raya karena Allah Swt yang mengetahui hikmah dari semua hukum syariat yang diatur-Nya, termasuk kemaslahatannya. Karena itu  kebutuhan akan adanya perisai umat saat ini sangat mendesak. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak akan terlindungi tanpa adanya sistem Islam. Hanya sistem Islam yang mampu melahirkan pemimpin yang sejati yang melindungi umatnya.


Sistem Islam Pembebas dari Tindak Kekerasan Seksual

Dalam pandangan Islam Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut  jarimatul jinsiyah. Tindakan ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Allah (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).

Hanya saja dalam konteks ini lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual dengan paksaan atau pemerkosaan. Kejahatan seksual terjadi karena faktor internal dan ekstetnal. Faktor internal terjadi karena lemahnya pindasi agama, khususnya ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Akibatnya keterikatannya kepada hukum Allah lepas. Ditambah stimulasi dari luar yanh sangat kuat baik tontonan, pergaulan bebas, lingkungan dan sistem yang rusak.

Inilah beberapa faktor yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan. Maka untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor harus diselesaikan.

Dari Akarnya
Seperti kata Imam al Ghazali agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang. Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan prilaku dalam kehidupan induvidu, masyarakat dan negara.

Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Begitu juga dengan jasa, jasa yang haram tidak boleh beredar di masyarakat. Karena itu, jasa PSK, pornografi, bar, pramusaji dan pramugari yang digunakan sebagai daya tarik seksual tidak akan ditemukan.

Pergaulan Sehat
Selain faktor barang dan jasa, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga terpisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita diharamkan. Ikhtilat hanya boleh ditempat umum jika ada hajat seperti berjual beli. Wanita tidak boleh mengumbar auratnya di muka umum dan tidak boleh bertabaruj (berdandan untuk menarik lawan jenis). Hal ini dilakukan agar pergaulan pria dan wanita tetap terjaga di masyarakat.

Sanksi dari Negara
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat. Dari hulu hingga hilir maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnnya. Khalifah (kepala negara) tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.

Begitulah cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini kejahatan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem khilafah satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar