Kriminalitas Meningkat di Bekasi Butuh Solusi Pasti


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Bekasi. Kota penyangga ibu kota. Kota yang dijuluki Jakarta Tenggara. Gemerlapnya menyilaukan banyak mata. Tak sedikit warga desa bermigrasi kesana, demi penghidupan nyata. Namun geliatnya tak semanis yang dibayangkan oleh sebagian manusia. Permasalahan demi permasalahan mendera. Korupsi, narkoba, LGBT, kekerasan seksual, kriminalitas sudah tak asing lagi bagi warga Bekasi.

Kriminalitas yang tinggi menutup tahun 2021. Di awal tahun pun kasus serupa menyeruak kembali. Kasus begal misalnya, sebagaimana di lansir di detiknews.com. Detik-detik aksi begal yang menyasar pedagang telur di Bintara Jaya, Bekasi, terekam CCTV dan viral di media sosial. Satu dari tiga pelaku tertangkap dan nyaris diamuk massa. Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku menggunakan helm dan membawa celurit mendatangi korban yang sedang duduk. Tanpa ba-bi-bu, pelaku lalu membacokkan celurit kepada korban.

Korban pun tidak tinggal diam dan melawan balik pelaku. Tidak lama setelah itu, datang salah seorang warga yang berada di salah satu ruko. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Alexander Yurikho membenarkan kejadian itu. Pelaku telah diamankan polisi dari lokasi kejadian. "Warga kemudian melaporkan ke personel Polsek dan Unit Jatanras mengamankan tersangka dari kemarahan warga yang akan menghakimi," ujar Alexander Yurikho ketika dihubungi pada Rabu (2/2/2022). (Detiknews.com Rabu, 02/1/2022)

Jika kita tarik benang merah ada beberapa faktor yang membuat maraknya kriminalitas di bekasi.

Pertama, Kondisi ekonomi yang semakin sulit. Pandemi covid-19 hampir dua tahun menerjang negeri. Bukan tanpa sebab pandemi telah menggerogiti sendi-sendi kehidupan, pendidikan, politik, ekonomi dan lain sebagainya.

Perekonomian adalah sendi yang paling terdampak pandemi. Banyak pengusaha kecil bangkrut karena daya beli masyarakat yang menurun. Selain itu banyak juga perusahaan-perusahaan raksasa yang gulung tikar akibatnya terjadi PHK besar-besaran. Dari sini muncullah kasus kriminalitas. Angka kriminalitas semakin meningkat di kota patriot Bekasi. Pencurian, perampokan, pembegalan dan masih banyak lagi. Data kriminalitas di akhir tahun 2021 meningkat tajam. Hal ini sebagaimana disampaiakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus kriminalitas dan kasus menonjol di Wilayah Kota Bekasi mengalami peningkatan di tahun 2021 jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Jumlah laporan kejadian kriminalitas ditahun 2020 sebanyak 339 LP, kemudian untuk tahun ini 380 jadi rate peningkatan kejadian sebanyak 12 persen dan peningkatan penyelesaian perkara ada peningkatan sebanyak 2,7 persen,” ujar Aloysius di Bekasi, Sabtu (31/12/2021). Meningkatnya kasus kriminal diduga lantaran berkurangnya aktivitas warga selama pandemi COVID-19. (Senanews.id minggu, 02/01/2022).

Banyak rakyat yang gelap mata melakukan aksi kriminalitas hanya untuk memenuhi kebutuhan perutnya. Tututan dari keluarga agar tetap hidup membuat sebagian orang berfikir pendek untuk melakukan kriminalitas. Mereka tidak peduli akibat yang ditimbulkan dari tindak kriminalitas, yang penting kebutuhannya terpenuhi.

Kedua, Pondasi keimanan yang rapuh. Keimanan adalah pondasi seseorang dalam bertingkah lalu atau mengambil suatu keputusan. Ketika pondasi keimanan seseorang kokoh maka seseorang menyandarkan tingkah lakunya kepada keimanannya. Dia tidak mudah bersedih ketika mendapatkan ujian dari Allah. Karena dia yakin semua itu Allah yang mengaturnya. Keimanan yang kokoh ibarat akar pohon yang kuat, merasuk jauh ke dalam tanah. Ketika pohon tersebut ditimpa badai maupun ditabrak truk sekalipun pohon tersebut tetap kokoh berdiri. Begitulah  gambaran kokohnya imam seseorang.

Hal ini berbanding terbalik dengan keimanan seseorang yang rapuh atau lemah. Ketika pondasi keimanan ini lemah maka seseorang akan tidak terkontrol dalam melakukan tindakan. Bahkan tak sedikit seseorang melakukan tindak kejahatan dan kemaksiatan yang melanggar aturan Allah. 

Sebagai contoh orang yang melakukan kriminalitas karena desakan ekonomi. Orang seperti ini mudah menyalahkan Allah dengan kondisi yang dialaminya. Konsep rizkipun seolah hilang, akhirnya mereka gelap mata melakulan kemaksiatan di tengah masyarakat.

Ketiga, Penerapan sanksi tidak memberikan efek jera. Menjadi hal yg sudah tidak asing jika para pelaku tindak kriminal mudah bebas dan kembali melakukan aksinya. 

Sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku tindak kriminal yang diterapkan di negara kita tidak memberikan efek jera. Keluar masuk penjara menjadi pemandangan yang biasa. Hal ini menunjukkan sanksi yang diberukan tidak memberikan efek jera.

Lebih miris lagi ada sebagian orang yang sengaja melakukan kriminalitas agar masuk penjara karena bs makan gratis. Karena saat ini lapangan pekerjaan semakin sempit.

Keempat, tidak ada peran negara. Peran negara dalam memberikan keamanan masih jauh dari harapan misalnya dari sisi Fasilitas yang kurang memadai seperti penerangan di jalan-jalan sepi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk melakukan aksi kriminalitas. Kasus-kasus pembegalan, penjambretan biasanya dilakukan ditempat yang sepi, minim fasilitas seperti penerangan.

Ada istilah yang beredar di masyarakat, jika kita kehilangan ayam kita melaporkan maka kita akan kehilangan sapi. Banyaknya pungutan liar ketika seseorang kehilangan. Harus bayar sana sini membuat sebagian orang tidak mau melaporkan tindak kriminalitas kepada pihak yang berwajib. Ini menunjukan minimnya peran negara dalam melindungi rakyatnya khususnya dalam menjaga keamanan dari tindakan kriminalitas.  

Selain itu pandangan jika percuma melaporkan tindak kriminal ini kepada pihak yang berwajib  akan lebih sulit dan berbelit-belit menjadi salah satu faktor korban tidak melapor. Ini menandakan negara tidak hadir dalam mengurus rakyatnya. Mereka berlepas tangan atas urusan rakyat khususnya dalam masalah kriminalitas.

Faktor-faktor diatas yang berperan dalam meningkatkan angka kriminalitas khususnya di Bekasi. Jelas, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh sistem yang diterapkan saat ini, yakni sistem sekuler. Sistem sekuler meyakini bahwa agama tidak boleh ikut campur dalam urusan negara. Dari sini, lahirlah hukum yang berlaku dari hasil pemikiran manusia, tanpa peduli sesuai dengan tuntunan agama atau tidak. Sehingga yang terjadi tumpang tindih, dan jelas ketidakmampuan dalam memberikan efek jera. Lebih dari itu sekulerisme melahirkan masyarakat yg tak bermoral dan bebas berprilaku, sehingga wajar banyak manusiadi dalamnya yg mudah marah, mudah melontarkan kata-kata kotor.

Sistem sekulerisme tak mampu memberantas kriminalitas. Harus ada campur tangan tuhan dalam memberikan solusi agar kriminalitas teratasi. Satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan masalah ini adalah sistem islam.

Dalam pandangan Islam keamanan rakyat sangat dijaga dan di jamin. Negara sebagai pihak yang akan menjamin keamanan rakyat individu per individu. Departemen yang bertugas untuk mengurusi  segala bentuk gangguan keamanan adalah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian dan ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri. 

Selain itu tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Beberapa hal yang akan mengganggu keamanan dalam negeri antara lain: Bughat, yakni keluar melepaskan diri dari negara, baik dengan aktivitas-aktivitas pengrusakan dan penghancuran. Serta berbagai bentuk serangan dan pendudukan pusat-pusat (tempat-tempat) strategis di dalam negara dan menguasainya. Lebih parah lagi disertai dengan tindakan pelanggaran terhadap berbagai kepemilikan individu atau kepemilikan umum atau kepemilikan negara atau dengan keluar menentang negara dengan menggunakan senjata untuk memerangi negara.

Perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri adalah al hirabah (perampokan) yakni pembegalan di jalanan,  menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka dan mengancam nyawa mereka.

Selain itu perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri adalah penyerangan terhadap harta masyarakat. Contohnya melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan, gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf atau tuduhan berzina.

Tugas tugas Departemen keamanan dalam negeri adalah treatment atau perlakuan terhadap orang yang dikhawatirkan menimbulkan kemudharatan dan bahaya. Treatment itu adalah dalam rangka menghilangkan bahaya dan kemudharatan mereka terhadap umat dan negara.

Adapun orang-orang yang berbuat kerusakan yaitu para pembegal jalanan orang-orang yang menyerang masyarakat, merampok di jalan, merampas harta dan menghilangkan nyawa maka Departemen Keamanan Dalam Negeri mengirim satuan Polisi untuk mengusir mereka dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka berupa sanksi hukuman mati dan penyaliban atau hukuman mati atau tang tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang atau diasingkan ke tempat lain. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam firman Allah: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rssulnya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau tangan dan kaki mereka dipotong dengan bertimbal-balik atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapatkan siksa yang besar" (QS Al Maidah : 33)

Begitulah cara negara Islam dalam dalam mengatasi kriminalitas (khususnya pembegalan) yang dapat mengancam keamanan dalam negeri. Dengan sanksi yang diterapkan sesuai dengan aturan Allah maka pelaku akan Jera dan akan mencegah orang lain berbuat kejahatan yang yang serupa.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar