Minyak Goreng Murah di Tangan Korporasi


Oleh : Carminih, S. E

Kementerian perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng.
Kebijakan ini baru disampaikan menteri perdagangan Muhammad Lutfi merespon harga minyak goreng satu harga yakni sebesar Rp 14.000 di toko ritel modern pada pekan lalu. Namun, setelah mengevaluasi kebijakan itu mendag Muhammad Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% bagi eksportir bahan baku minyak goreng serta Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Sebelumnya pada kebijakan pekan lalu, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar 7,6 triliun rupiah dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga skemanya selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian. Tapi mulai 1 februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan melalui DPO maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan jadi BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggaranya, tutur Oke Nurwan Direktorat Jenderal perdagangan dalam negeri Kemendag dalam keterangan pers kamis 27 januari 2022.

Dengan kebijakan ini, harga minyak goreng dibedakan dalam tiga kelompok yaitu pertama, minyak goreng curah dengan harga Rp 11.000 per liter. Kedua, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Dan yang ketiga, minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. 

Merespon hal ini, direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai kebijakan DMO yang diberlakukan kurang tepat menurutnya. Masalah utamanya bukan pada suplay CPO tapi karena harga CPO yang naik dan kenaikan ini dibentuk oleh mekanisme pasar. Kebijakan DMO dan DPO ini sangat berpontensi menekan harga TBS akibatnya kesejahteraan petani akan menurun tutur Tauhid.

Sementara direktur palm oilagri business strategic policy institute tungkot Sipayung mengungkapkan kebijakan ini bisa menimbulkan penyelewengan berupa penyelundupan ke luar negeri jika harga terlampau murah. Memang benar kebijakan ini akan menyelamatkan konsumen minyak goreng, sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga yang murah. Tapi di sisi lain kebijakan ini mengorbankan para petani kelapa sawit, sangat miris sekali. Bahkan kebijakan ini sarat dengan kepentingan para kapital karena dengan penurunan harga CPO dan penetapan DMO 20% tentu saja sangat menguntungkan perusahaan. Karena perusahaan minyak goreng akan mendapat harga bahan baku murah dan 80% hasil produksinya bisa diekspor ke luar negeri.

Namun, inilah wajah asli dari penguasa di sistem kapitalisme, sistem yang berasaskan pada materi dan keuntungan semata.  Jika ada keuntungan dan kepentingan di sana maka akan dikabulkan. Hal ini semakin memperlihatkan dengan jelas tentang keberpihakan penguasa di sistem sekarang ini, bukannya memikirkan nasib rakyatnya, malah mendahulukan kepentingan para kapital. Bukannya bertindak sebagai pengurus rakyat, justru memihak pada kepentingan korporasi semata. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin terhimpit dan tercekik dengan setiap kebijakan yang ada. 

Berbeda dengan sistem islam. Secara praktis, khalifah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya dengan menjalankan sistem ekonomi Islam. Beberapa langkah yang harus negara lakukan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah:
Pertama, terkait produksi, negara akan menjaga pasokan dalam negeri, negara membuka akses yang sama bagi semua rakyat, memaksimalkan produksi lahan, mendukung para petani melalui modal, edukasi, pelatihan dan dukungan sarana produksi dan infrastuktur penunjang.
Kedua, terkait distribusi negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar.
Ketiga, negara mengawasi agar penentuan mengikuti mekanisme pasar. Selain itu, khilafah wajib menjalankan politik perdagangan luar negeri secara independen atau mandiri.

Pengaturan perdagangan luar negeri wajib mengikuti syariat islam dan mengedepankan kemaslahatan islam dan kaum muslimin. Khilafah berlaku sebagai penentu serta pengatur pelaksanaan perdagangan luar negeri baik oleh individu maupun atas nama negara. Semua pelaksanaan itu dengan memperlihatkan status negara sebagai pengekspor ataupun sebagai pengimpor, negara juga akan memperlihatkan jenis komoditas bernilai strategis atau tidak, serta rakyat membutuhkan atau tidak. Jika negara menjalankan semua hal tersebut akan dapat meminimalisir bahkan mencegah terjadinya gejolak berbagai harga kebutuhan pokok rakyat.

Dengan demikian, maka Islam adalah satu satunya solusi untuk mengatasi persoalan kenaikan harga. Maka wajib bagi seorang muslim mengambil solusi tersebut. Caranya dengan memperjuangkan sistem islam yakni khilafah, agar tegak di seluruh negeri muslim. Karena, Islam adalah rahmatan lil alamiin rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bishowab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar