Pelajaran dari Kazakhstan (Kepemilikan Umum Milik Rakyat)


Oleh : Yunita Purwadi

Kenaikan harga bahan bakar gas cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kazakhstan telah memantik gelombang demonstrasi besar-besaran. Pada awal 2022 ini, pemerintah Kazakhstan menaikkan harga LPG dua kali lipat dan menghapus subsidi bahan bakar gas tersebut. Sontak, ribuan warga Kazakhstan turun ke jalanan memadati beberapa kota besar. Mereka melakukan protes dan meluapkan kekecewaannya terhadap rezim yang dinilai represif terhadap rakyatnya. Dari aksi tersebut setidaknya 164 warga tewas termasuk dua orang anak-anak. Otoritas keamanan Kazakhstan juga menangkap setidaknya 10 ribu demonstran. (Republika, 11 Januari 2022).

Sungguh ironis kenaikan harga bahan bakar gas tersebut, mengingat Kazakhstan yang merupakan negara produsen minyak utama dunia. Sepanjang 1993 hingga 2021, rata-rata produksi minyak Kazakhstan adalah 1,19 juta barel/hari. Produksi sebesar itu membawa Kazakhstan menjadi anggota OPEC+.(CNBC, 7 Januari 2021). Selain minyak bumi, Kazakhstan memiliki potensi lainnya, diantaranya sebagai penambang bitcoin ke-2 setelah Amerika. Negara ini pun memiliki kandungan uranium yang  cukup banyak, hal ini tentunya diperlukan sebagai bahan dasar pembuatan senjata nuklir. Terdapat juga cadangan bahan tambang lainnya, seperti besi, mangan, timah, tembaga, dan emas.


Salah Urus Kepemilikan Rakyat

Para pengunjuk rasa di Kazakhstan pun mengkritisi adanya praktik monopoli yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, Nur sultan Nazarbayev. Ia pun mendapatkan kritik dari  Presiden Kazakhstan saat ini, Kassym-Tokavey. Tokayev menyampaikan, “Pemerintahan Nazarbayev teaah menciptakan suatu lapisan orang kaya menurut standar internasional,” dikutip dari AFT. Nazarbayev adalah Presiden pertama Kazakhstan setelah lepas dari uni Soviet, pada 1991 sampai 2019. Selama lebih dari 20 tahun  memerintah Kazakhstan, Nazarbayev dituduh telah melakukan korupsi besar dan melanggar HAM. Demonstran menuduh akibat korupsi pada rezim tersebut, kesenjangan sosial hingga kemiskinan tumbuh dan berkembang di Kazakhstan.

Warga Kazakhstan benar-benar telah menampakkan kemarahannya terhadap rezim Nazarbayev. Terlihat dalam aksi tersebut mereka meneriakkan agar Nazarbayev pergi. Sebagaimana diketahui, meskipun Nazarbayev tidak lagi menjadi Presiden namun ia masih memiliki pengaruh di pemerintahan saat ini dengan menduduki sebagai dewan keamanan Kazakhstan. Melihat Kazakhstan yang semakin membara, Presiden Tokayev meminta bantuan Militer Rusia dalam menstabilkan kondisi di negerinya. Maka dengan respon cepat Rusia megirimkan bantuan pasukan terjun payung. Militer Rusia mampu memukul mundur para demonstran. Bahkan, militer Rusia melakukan tembak di tempat kepada para demonstran atas legalisasi Tokayev. Tindakan Rusia ini mendapat dukungan dari Cina. Bagi Rusia, Kazakhstan merupakan negara yang sangat berpengaruh bagi keberlangsungan perekonomiannya.

Menyoroti apa yang terjadi di Kazakhstan telah menampakkan pada kita adanya praktik monopoli dan dominasi rezim sekuler sebelumnya. Berpuluh-puluh tahun hal ini dilakukan di atas kemiskinan rakyatnya sendiri. Begtu pula Intervensi asing masih terasa kentara dalam mengeruk kekayaan rakyat Kazakhstan. Mereka mengeksploitasi energi yang merupakan bagian kepemilikan umum yang notabene milik rakyat. Akibat penerapaan kapitalisme-liberal inilah  pihak swasta diberi ‘wewenang’ dalam mengurus dan mengurasnya. Sehingga tidak ada lagi keutamaan dalam memberikan pelayanan terhadap warganya.


Kembali pada Islam

Dalam Islam semua kepemilikan umum adalah milik rakyat (umat). Merekalah pemilik yang sah, sehingga tidak boleh diberikan kepada swasta/asing. Sebagaimana yang diingatkan oleh Rasulullah Saw “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal; air, padang, dan api”. (HR. Abu Dawud).  Dari hadist tersebut seharusnya rakyat memperoleh berbagai manfaat dari bahan tambang tersebut dengan mudah dan murah. Kewajiban negara lah dalam mengelola semua kepemilikan umum tersebut sehingga manfaatnya dapat diberikan seutuhnya kepada rakyatnya.  

Pengurusan yang sebaik-baiknya akan menjamin kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga negaranya. Terkait kepemilikan umum, hadist lain yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadist tersebut diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah Saw untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul Saw lalu menerima permintaan tersebut. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat. “Wahai Rasulullah, tahukan anda, apa yang telah anda berikan kepada dia? Sungguh anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah Saw kemudian bersabda “Ambil Kembali tambang tersebut dari dia.” 

Jadi dalam Islam tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti minyak bumi, gas, batu bara, perak, biji besi, tembaga dan sebagainya semuanya terkategori milik umum (rakyat). Negara pun harus memastikan tidak adanya campur tangan asing dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut  di negerinya. Keberadaan asing akan menjadikan negara tersebut tidak berdaulat dalam mengurus keberlangsungan warganya. Alih-alih individu diharamkan untuk menguasainya, apalagi sekelompok oligarki/swasta yang mendominasinya.

Kazakhstan  merupakan negeri muslim. Sudah seharusnya mereka menjalankan semua aspek kehidupannya dengan Islam, bukan diurus oleh system kapitalisme. Islam hadir bukan sebagai agama yang mengatur ibadah ritual semata. Namun Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Islam memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi setiap rakyatnya. Sistem Islam akan mampu menghadirkan keadilan dalam pelayanan berbagai kebutuhan pokok. Islam melarang adanya praktik monopoli, korupsi ataupun praktk-praktik batil lainnya. Tidak diperkenankan individu/swasta memilikinya.  dalam menyelesaikan kisruh di Kazakhstan ataupun di negeri lainnya dibutuhkan Islam sebagai system global yang akan mampu menghentikan berbagai permasalahan kehidupan. Dengan Islam, niscaya akan mewujudkan perubahan hakiki yang diridhai Ilahi Rabbi.

Wallahu’alam



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar