Pendidikan Berbasis Islam Cegah Pergaulan Bebas dan HIV AIDS


Oleh: Astriani Lydia,S.S

Pergaulan bebas di kalangan remaja kian mengkhawatirkan. Gaya hidup masyarakat Indonesia khususnya remaja yang cenderung hedon (mencari kebahagiaan sebanyak mungkin) seperti hura-hura, semakin memperparah kondisi tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, masih tingginya perilaku seks di luar nikah pada kalangan pemuda sebagai penyebab utama penularan penyakit HIV/AIDS  di Indonesia.
Upaya menekan penyebaran penyakit HIV/AIDS Kemenkes juga memiliki gerakan STOP (Suluh, Temukan, Obati, Pertahankan) HIV/AIDS dan bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud dengan pemberian materi kesehatan reproduksi yang sudah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran, serta Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan untuk melakukan penemuan dini dari penyakit tersebut serta dapat ditangani secara optimal (kemenkopmk.go.id, 17/4/2021)
Di Bekasi, Wakil Walikota Tri Adhianto Tjahjono, mengimbau agar seluruh warganya kembali sesuai ajaran agama. Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Tri kepada warga kota Bekasi terkait merebaknya seks bebas dan LGBT. Hal ini terkait Kota Bekasi yang menempati peringkat ketiga dengan jumlah terbanyak pengidap HIV/AIDS, 45 persen dari total pengidap HIV/AIDS berasal dari kelompok LGBT. Menurutnya, tindakan seks bebas dan juga LGBT berpotensi menyebarkan virus tersebut. Oleh karenanya ia mengajak seluruh warga Kota Bekasi dan juga pemuka agama  untuk turut serta mengkampanyekan kehidupan yang sehat. (Republika.CO.ID,5/12/2021)


Remaja dan Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini memang kian marak. Karena mayoritas generasi muda masih bersandar pada sistem yang rusak. Akhirnya, permasalahan tak akan pernah terselesaikan. Solusi tambal sulam sistem Kapitalis Sekuler justru menambah deretan permasalahan yang panjang. Boleh jadi para pemuda tidak memahami bahwa pergaulan bebas itu adalah zina yang merupakan perbuatan keji yang diharamkan dan harus dicegah. Karena di dalam sistem yang rusak, apapun boleh dilakukan tanpa khawatir ancaman dosa, perbuatan yang dilakukan distandarkan pada sebatas suka. Kekhawatiran akan terjadinya kehamilan di luar nikah atau ancaman penyakit menular seksual dan HIV/AIDS hanya diberikan solusi “alat pengaman” berupa kondom atau alat kontrasepsi lainnya. Maka terbayang betapa rusaknya perilaku generasi saat ini,
Allah SWT menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)." (QS. Al-Israa:32)

Dari ayat diatas dapat kita ketahui bahwa Allah SWT melarang hambaNya berbuat zina, dan juga mendekati hal-hal yang mendorong melakukan perbuatan zina. Islam sebagai agama yang sempurna pun menetapkan seperangkat aturan untuk mencegah terjadinya zina. Diantaranya larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), larangan laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya (khalwat), perintah menutup aurat, memerintahkan seorang muslim untuk menjaga pandangannya, dan lain sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan maksimal jika negara tidak ikut andil melaksanakan pengawasan sebagai tanggungjawabnya.
Maka salah satu bukti tanggungjawab negara dalam pencegahan pergaulan bebas adalah menyelenggarakan pendidikan berbasis aqidah Islam yang didalamnya mengajarkan keimanan pada Allah SWT sehingga menghasilkan individu-individu yang bertakwa, yang menjadikan Islam sebagai standar perbuatannya. Negara pun wajib menerapkan sistem pergaulan Islam dan melakukan pengawasan di tempat-tempat umum untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum. Jika ada yang melakukan perzinaan maka akan dikenakan sanksi rajam bagi yang sudah menikah, dan cambuk dan diasingkan bagi yang belum pernah menikah.

Kemudian negara pun wajib mengontrol konten-konten media yang tersebar di masyarakat. Jangan sampai ada konten yang mengandung unsur porno yang merusak akhlak masyarakat. Jika ada yang melakukan pelanggaran, negara pun memberikan sanksi tegas berupa ta’zir yang jenisnya ditentukan berdasarkan pendapat Khalifah Selagi tidak ada sanksi yang tegas, maka hal buruk seperti ini akan terus berlangsung dan tumbuh subur. Dan sanksi yang tegas ini hanya akan terlaksana dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Wallahu a’alam bishshsawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar