Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Belum usai kegaduhan dalam masyarakat karena sulitnya mendapatkan minyak goreng yang mengakibatkan panic buying, serta langkanya tahu tempe di pasaran karena mahalnya harga kedelai. Kini masyarakat kembali dibuat gaduh oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Januari 2022 tentang kewajiban kepemilikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (SKCK), hendak berangkat haji, dan jual beli tanah yang akan diberlakukan mulai bulan Maret 2022 nanti.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 berbunyi, "Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. (tribunnewsbogor.com, 20/02/2022)
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN." ( tribunnewsbogor.com, 20/02/2022)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah sesuai Inpres tersebut. (tribunnewsbogor.com, 20/02/2022)
Kebijakan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat berbagai hajat tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah dinilai memaksa warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Itulah saktinya Kartu BPJS Kesehatan, karena dalam mengurus semua keperluan administratif, diperlukan kartu BPJS Kesehatan. Jika tidak memiliki kartu tersebut, kita tidak dapat mengakses layanan publik. Tentu saja ini sangat memberatkan rakyat dengan kewajiban asuransi tersebut. Otomatis kita dipaksa harus menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan layanan publik tertentu, meskipun itu tidak berhubungan dengan kesehatan.
Itulah bentuk pengurusan layanan publik yang diatur oleh sistem kapitalisme yang berasaskan untung dan rugi, sehingga menjadikan layanan layanan kesehatan dijadikan bisnis untuk mendapatkan keuntungan dengan menjadikan swasta sebagai pihak pelayan masyarakat, sehingga rakyat makin sulit untuk mengakses berbagai hajat publik.
Dalam sistem Islam, kesehatan merupakan salah satu jenis kebutuhan dasar publik selain pendidikan dan keamanan yang menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh dikomersialkan. Karena itu dalam pelayanan kesehatan, segala kebutuhan dan keperluan akan ditanggung oleh negara yang diberikan kepada rakyat secara gratis dan berkualitas. Dananya diambil dari Baitul mal dari pos kepemilikan umum yaitu Sumber Daya Alam yang dikelola secara mandiri. Disamping itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diterapkan aturan yang sederhana, cepat, profesional sehingga memberikan kemudahan dan optimalisasi dalam pelayanan publik.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar