Oleh : Iis Kurniawati, S. Pd
Kasus kekerasan yang terjadi saat ini makin hari kian tak terbendung. Seolah tak ada kata aman bagi anak-anak, remaja dan wanita dari tindak kekerasan yang terus terjadi belakangan ini. Kasus kekerasan pada anak dan wanita sendiri memang sudah lama terjadi namun belakang kasus-kasus kekerasan ini semakin meningkat, terlebih lagi dalam masa wabah covid -19 seperti saat ini dimana beban hidup masyarakat yang makin menghimpit dan sulit sehingga mengakibatkan stres yang memicu tindakan kekerasan.
Seperti kasus yang terjadi di Sumedang, dimana Polres Sumedang menahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi pada bulan juli 2021. Kedua tersangka kasus penganiayaan tersebut tak lain adalah seorang Kepala Desa dan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sumedang yang belakangan juga diketahui bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga yakni ayah dan anak. Kedua tersangka resmi ditahan oleh satuan Reserse Umum Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022). news.detik.com
Penganiayaan ini bermula saat keempat korban terlibat kecelakaan lalulintas kendaraan roda empat dengan kendaraan roda empat milik tersangka. Yang terjadi di daerah Malangbong, Garut. Setelah kejadian tersebut, salah satu korban yang merupakan warga Desa Cieunteung Kecamatan Darmaraja, mengaku telah mendapat beberapa kali penganiayaan oleh tersangka yakni di bagian wajahnya. Tiga orang rekan korban juga ikut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka pada kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kedua tersangka berkali-kali memukul korban serta sembari membentak disaksikan oleh perangkat Desa Cilengkrang .
Meningkatnya kasus kekerasan di masyarakat yang terus berulang terutama pada anak-anak, remaja dan perempuan di negeri ini jika ditelisik lebih mendalam tak lain akibat gagalnya komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Pemerintah gagal memberikan jaminan keamanan dari tindak kekerasan. Selain itu pengawasan, pendidikan, dan perlindungan orang tua terhadap anak-anaknya di dalam pergaulan sangat minim baik di lingkungan keluarga, maupun dilingkungan tempat tinggal.
Disamping itu sistem pendidikan dan sajian media yang ada gagal menghindarkan masyarakat dari perilaku kekerasan dan budaya main hakim sendiri. Sehingga budaya masyarakat yang terbentuk tidak lebih dari masyarakat yang selalu diliputi hawa nafsu, hingga dengan mudah melakukan tindakan emosional bahkan kriminal dalam menyelesaikan persoalan. Apalagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi terkadang dilakukan oleh oknum aparatur negara , dan pejabat publik. Hal ini sungguh ironis dimana seharusnya sebagai pejabat publik atau aparatur negara bisa menjadi teladan, dan mengayomi masyarakat bukannya melakukan tindakan penganiayaan dan melakukan tindak kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.
Disisi lain ada juga faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Terlebih lagi kasus kekerasan tersebut jika dilakukan oleh oknum pejabat publik. Terkadang terjadi standar ganda dalam penegakkan hukum di negeri ini. Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hukuman yang diberikan terlampau ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan di lingkungan masyarakat.
Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sejatinya umat membutuhkan sebuah sistem yang dapat melindungi, mengayomi, dan meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan. Sistem ini tak lain adalah sistem Islam. Dimana Islam memiliki seperangkat solusi yang mengakar dan komprehensif
Dalam sejarah kepemimpinan Islam, Islam mampu menjadikan masyarakatnya tangguh dan solih. Yang dalam naungan Daulah islam inilah peradaban Islam terus gemilang. Solusi tersebut mencakup ranah Akidah, dimana negara mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun non formal melalui berbagai sarana dan institusi yang dimiliki oleh negara. Kedua ranah ekonomi, dimana sistem ekonomi islam mengharuskan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup layak dan memadai bagi warganya, serta mendorong para kepala keluarganya untuk dapat bekerja dan mampu menafkahi warganya. Efek dari penerapan sistem ekonomi ini juga akan berimbas pada pengembalian fungsi perempuan dan ibu sebagai madrasatul ula dan ummu warabatul bait. Yang ketiga dalam ranah sosial dimana negara mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan sebagimana yang terdapat dalam ketentuan hukum syara. Sedangkan yang keempat negara menerapkan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan. Dimana sanksi tersebut akan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak akan berani melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan tidakan kekerasan, penganiayaan dalam menyelesaikan masalah.
Sejatinya penerapan sistem islam secara kaffah di tengah masyarakat akan mampu menciptakan suasana yang kondusif, dan mampu memberikan perlindungan dari berbagai faktor pemicu kekerasan. Masyarakat akan senantiasa terjamin keamanannya dari ancaman kekerasan dan kejahatan serta budaya main hakim sendiri. Masyarakat akan damai dan tenang dalam suasana yang dipenuhi dengan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, dan saling berlomba dalam kebaikan demi menggapai rido Allah SWT. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menyadari bahwa tidak ada solusi dan jalan terbaik untuk menyelesaikan berbagai problematika yang terjadi saat ini selain penerapan syariat Islam secara kaffah, dan menjadi bagian dalam rangka menegakkan tegaknya Daulah Islam.
Wallahu A`lam Bisha-Whab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar