KKB Berulah, Incar Nyawa Warga


Oleh: Rusmiati (Lisma Bali)

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali membunuh warga di Papua. KKB kali ini membunuh sebanyak delapan karyawan PT. Palapa Timur Telematika (PTT) yang tewas ditembak KKB pada Rabu 2/3/2022 di Beoga, Kab. Puncak, Papua.

Menurut Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta, KKB melakukan aksi itu memang sengaja ingin menunjukkan eksistensinya dan menunjukkan kekuatannya. Yang jelas KKB ini ingin menunjukkan teror dan kekerasan serta menakut-nakuti pihak luar supaya tidak masuk untuk melakukan pembangunan di wilayah mereka.

Banyaknya pembangunan inilah yang membuat takut para KKB. Mereka menganggap jika pembangunan berhasil masuk ke Papua, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin tinggi. Akibatnya, KKB semakin tidak ada tempat di hati masyarakat (kompas.com, 6/3/2022).

Untuk menunjukkan eksistensi dan teror, KKB menyasarnya ke pekerja yang tidak dibekali senjata. Karena kalau yang diserang adalah aparat, KKB akan kalah. Maka dari itu, KKB menyerang pekerja dari luar sekaligus menunjukkan pesan bahwa orang luar jangan masuk ke daerah mereka.

Melihat penyerangan yang bertubi-tubi dan terlampau sering, Stanislaus meminta TNI-Polri untuk memburu para pelakunya karena sudah melakukan kejahatan luar biasa dengan menggunakan senjata. Terlebih lagi ketika TNI-Polri yang sudah dipersenjatai memang bertugas untuk melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman KKB. 

Maka berkaitan dengan hal ini, sistem hukumlah yang saat ini harus menjadi penegak keadilan dan penjamin kehidupan masyarakat. Sistem hukum merupakan suatu aturan yang dapat mengatur kehidupan masyarakat di suatu negara. Di mana di Indonesia terdapat tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu hukum Nasional, hukum Adat dan hukum Islam. Ternyata yang berlaku di Indonesia,  hukumnya bersifat limitatif.

Maka apakah ada solusi lain terkait dengan penerapan sanksi pidana jika ternyata kepentingan manusia yang termuat dalam kepentingan umum seperti jiwa seseorang, harta, badan, kehormatan dan kemerdekaan seseorang dilanggar?

Ternyata ada suatu sistem sanksi pidana yang bisa membuat tingkat kriminalitas atau kejahatan di suatu wilayah, negara bahkan dunia bisa menurun, yaitu sistem sanksi dalam hukum Islam (uqubat).

Uqubat diterapkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah (179) "Dan dalam (hukum) qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa".

Kata jaminan kelangsungan hidup bermakna adanya penjagaan terhadap jiwa dan melestarikan kehidupan masyarakat. Bukan berarti hanya kehidupan si pelaku yang akan dikenakan qishash atau hukuman mati atasnya, akan tetapi juga bagi masyarakat secara umum agar menghargai kehidupan.

Kenapa bagi masyarakat? Karena saat masyarakat melihat sanksi qishash dijatuhkan kepada si pelaku, maka sebagai manusia yang berakal tentunya mereka tidak akan meniru perbuatan si pelaku. Apabila tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama, masyarakat pasti akan menjauhi perbuatan yang semisal. Sehingga muncullah jaminan atas penjagaan jiwa manusia serta kelestarian kehidupan masyarakat. 

Wallahu a'lam bishawab.

Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar