Marak Investasi Digital, Bagaimana Pandangan Islam?


Oleh : Ismawati

Siapa, sih, yang tidak mau mendapatkan uang dengan cara mudah? Atau bahkan bisa kaya dengan cara instan? Semua orang pasti menginginkan hal itu. Di zaman serba digital ini kita bisa mudah mendapatkan rupiah dengan jalan digital. Seperti misalnya investasi mata uang crypto, trading atau bahkan binary option. 

Sayangnya, di balik keuntungan yang dijanjikan, tak sedikit juga yang terjebak kerugian. Seperti misalnya menurut Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang berada dalam naungan KADIN Indonesia mengatakan bahwa aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh selebgram Indra Kenz merupakan aplikasi judi berkedok investasi. Hingga saat ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dan total kerugian mencapai 3,8 miliar (Koranpelita.com 20/2).

Dalam mengatasi hal ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis (Tirto.id 2/2).

Namun, akankah langkah ini efektif memberantas investasi ilegal yang merugikan masyarakat? Mengingat telah banyak masyarakat yang tertipu dengan investasi semacam ini. Meskipun keuntungan yang dijanjikan cukup menggiurkan. Tak sedikit pula mereka yang tertipu hingga miliaran. 

Seperti inilah manusia jika hidup dalam kapitalisme. Standar materi dijadikan kebahagiaan utama. Bahagia bisa "pamer cuan" banyak, bisa beli ini itu tanpa mikir harga, atau bisa makan ini itu tanpa lihat sisi kanan daftar menu. Walhasil, investasi digital kian menggiurkan karena menawarkan janji bisa kaya dengan instan. 

Sayangnya, masyarakat yang tidak menghiasi diri dengan iman mudah tergiur hingga tak peduli pada halal haram perbuatan.  Sistem kapitalisme adalah sistem yang menafikkan agama dari kehidupan. Hidup kian terbawa arus tanpa arah. Terseret euforia digital yang melenakan jiwa. Alhasil, perkembangan bisnis digital diikuti tanpa melihat lagi dari sisi agama. 

Padahal, Islam memandang setiap perbuatan harus terikat dengan syariat. Sebab, landasan utama seorang muslim adalah iman. Keimanan dapat melahirkan insan yang takut kepada Rabb-Nya. Takut apabila berbuat dosa, dan takut jika melanggar perintah-Nya. Maka, seorang muslim harus senantiasa terikat dengan hukum syariat dalam menjalani kehidupan. 

Maka, dalam memandang kasus ini harus dikembalikan pada kacamata Islam. Trading Forex adalah transaksi pertukaran mata uang asing. Istilah mata uang asing lebih dikenal dengan sebutan valuta asing (valas) dalam bahasa Indonesia. 

Dikutip dalam tulisan Ustaz Shiddiq Al Jawi mekanismenya adalah trader melakukan 'buy’ (membeli) pasangan mata uang GBP/USD (Pound sterling – US dolar). Ini artinya, trader sedang membeli mata uang GBP atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sterling dan menjual mata uang. Ketika melakukan transaksi membeli tersebut, trader beranggapan bahwa Sterling akan menguat terhadap USD sehingga harga Sterling akan menjadi lebih tinggi di masa depan dibandingkan dengan harga yang sebelumnya ketika trader melakukan aksi ‘buy’ (membeli). Jika anggapan tersebut benar-benar terjadi, maka grafik harga GBP/USD akan bergerak naik dan trader akan mendapatkan uang dari trading forex USD di saat yang bersamaan.

Dalam menggali mekanisme trading forex seperti ini maka dapat disimpulkan bahwa haram hukumnya dalam kacamata syariah. Dimana dalam trading forex tidak terjadi taqabudh (serah terima) di majelis akad untuk mata uang yang diperdagangkan (dipertukarkan). Selain itu dalam trading forex terdapat riba yang berbentuk biaya swap yaitu bunga yang harus dibayar setiap trader untuk mata uang yang dia jual. Sebaliknya trader akan mendapat bunga dari mata uang yang dia beli. 

Lebih dari itu riba juga terjadi antara trader dengan broker. Karena broker memberi pinjaman  kepada trader dan trader mengembalikan pinjaman itu dengan tambahan bunga. 

Adanya bunga yang dibayarkan atau diterima ini jelas riba. Haram hukumnya sebagaimana Firman Allah Swt. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (TQS  ali Imran : 130).

Oleh karena itu, sejatinya pemblokiran aplikasi ilegal tak cukup untuk membasmi bisnis ribawi seperti ini. Sebab, itu hanya solusi parsial (mendasar) yang akan memunculkan kasus serupa. Masyarakat tidak akan benar-benar terlepas dari transaksi ribawi yang akan menambah dosa besar dan menghilangkan keberkahan pada manusia.

Hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islamlah yang mampu memberantas riba dari akarnya. Sistem ekonomi Islam adalah sistem perekonomian yang menjalankan syariat Islam dalam segala aspek. Penerapan sistem ekonomi Islam hanya akan terwujud dalam sistem Khilafah bukan kapitalisme sekuler. Berhati-hatilah dalam mengambil langkah. Jika belum yakin sebaiknya cari tahu dahulu, lihat bagaimana kacamata Islam memandang. Seperti itulah sejatinya cara pandang seorang muslim. Sebab, aktivitas yang kita lakukan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. 

Wallahu a'lam bishowab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar