Nasib Malang, Jari Hilang Pekerjaan Melayang


Oleh : Leni Setiani (Aktivis Muslimah Karawang)

Negeri ini memang kaya, Kaya orangnya, Kaya binatangnya, Kaya alamnya, Kaya budayanya, Negeri ini memang kaya, Kaya pejabatnya, Kaya penjahatnya, Kaya idenya, Kaya sejarahnya, Negeri ini memang kaya.

Bernostalgia ke era 80'an silam, tampaknya suasana tanah air dari cuplikan lirik yang dibawakan oleh penyanyi kondang Iwan Fals masih berperan saat ini. Negeri ini memang kaya dan hingga kini masih kaya. Sumber daya alam yang melimpah ruah, luasnya lautan dan juga lahan pertanian yang lapang. Namun apakah masyarakatnya sejahtera?

Nasib pilu dialami Giri Pamungkas (27), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Dia dipecat oleh perusahaannya usai mengalami kecelakaan kerja.

Giri bercerita pada 18 Agustus 2020 lalu, dia mengalami kecelakaan saat bekerja. Empat jari tangan kananannya hilang akibat kecelakaan tersebut (13/2/22 news.detik.com). 

Ia kemudian diminta perusahaan untuk mengundurkan diri.  Dengan janji akan dipanggil kembali untuk dipekerjakan lagi. Namun, hingga 2022 belum ada juga kepastian kabar dan tanggung jawab dari perusahaan.  Dengan kondisi tangan seperti ini baginya agak sulit mencari kerjaan. Apalagi dia sebagai tulang punggung keluarga. "Mohon sampaikan kabar ini ke semua pihak, Salam dari saya Giri Pamungkas yang meminta keadilan," ujar Giri Pamungkas (15/2/22 viva.co.id).

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang mengalami cacat permanen membuat sulit untuk bisa diterima kerja seperti yang dialami oleh Giri Pamungkas yang berasal dari Kabupaten Karawang. Sebagai tulang punggung keluarga tentu ini adalah persoalan yang besar karena Ia menanggung kebutuhan anak dan isterinya.

Tak hanya giri yang mengalami hal demikian, sebagian masyarakat yang terkena PHK pun merasakan imbasnya. Harga bahan pokok kian hari makin meningkat. Kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga kedelai makin menambah beban berat para tulang punggung keluarga.

Meski begitu, tanggung jawab memberikan lapangan pekerjaan, sesungguhnya bukan tanggungjawab perusahaan. Tetapi tanggung jawab negara. Negara lah yang wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bahkan bagi rakyatnya yang memiliki keterbatasan fisik.

Selama perusahaan memenuhi akad kontrak kerja yang disepakati dan perusahaan telah memenuhi kewajibannya, maka perusahaan dianggap telah menyelesaikan akad. Perlu juga dijelaskan bahwa dalam kontrak kerja, selain besaran upah dan jenis pekerjaan waktu kerja juga menjadi salah satu klausul yang harus disepakati antara pekerja dan perusahaan. Jika masa kontrak telah habis, kemudian perusahaan tidak mempekerjakannya kembali, tentu bukan terkategori Tindakan kesewenangan. 

Meski begitu, sesungguhnya negara lah yang harus dan wajib memastikan rakyatnya mampu mengakses lapangan pekerjaan. Negara juga yang wajib menjamin bahwa rakyatnya mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Negara lah yang wajib mencarikan solusi jika ada rakyatnya yang mengalami kendala dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya.


Kacamata Syara'

Islam adalah agama yang paripurna karena di dalamnya terdapat segala sistem, seperti sistem ekonomi, pemerintahan dan pendidikan. Semuanya memiliki aturan tak terkecuali urusan ketenagakerjaan, Islam punya pandangan.

Dalam Islam semua kebutuhan primer/pokok dijamin oleh negara mulai dari kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, dan papan. PHK menjadi persoalan karena susahnya mencari kerja sementara kebutuhan terus bertambah.

Wallahu'alam



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar