Oleh: Astriani Lydia, S.S
Dalam sistem yang berlaku hari ini, ternyata persoalan masyarakat bukan hanya pada sisi ekonomi, tapi juga dalam hal pengelolaan sampah. Persoalan pengelolaan sampah ini adalah persoalan yang berlarut-larut dan tak kunjung menemukan jalan keluar. Berbagai solusi yang diberikan sebelumnya hanya bersifat sementara dan terkadang malah justru menimbulkan permasalahan baru.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat contohnya, pemerintah berencana memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu yang saat ini sudah kelebihan sampah. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid mengatakan bahwa TPA Burangkeng yang luasnya 11 hektar sudah tidak mampu menampung sampah yang setiap hari bertambah. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi berencana menyediakan sekitar lima hektar lahan untuk memperluas area tempat pemrosesan akhir sampah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman pun mengatakan bahwa rencananya di area lahan tersebut akan dimanfaatkan dan dicanangkan untuk menerapkan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel). Teknologi RDF ini akan mengolah sampah menjadi energi biomassa yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energy baru dan terbarukan, pengganti batu bara. (Kompas.com, 12/03/2022)
Kelola Sampah dengan Sistem Islam
Kebijakan tentang sampah sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%. (ppid.menlhk.go.id, 3/4/2018)
Akan tetapi, hal tersebut menjadi sulit tercapai karena paradigma berpikir masyarakat maupun negara masih berbeda. Untuk itu hendaknya masyarakat dan negara memiliki suatu pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama untuk diterapkan agar tujuan Indonesia Bersih Sampah menjadi tercapai. Islam sesungguhnya sudah mengatur ini jauh-jauh hari. Setiap muslim diwajibkan untuk menjaga kebersihan diri pribadi dan lingkungan. Diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Kebersihan adalah bagian dari iman.” (HR. Muslim,At Tirmidzi dan Ahmad). Sehingga, setiap muslim atas dasar keimanan pada Allah SWT menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Masyarakat pun bekerjasama dalam menjaga kebersihan, misal dengan mengelola sampah secara mandiri, memanfaatkan barang-barang bekas menjadi barang yang bermanfaat, dan lain sebagainya. Negara pun wajib melakukan pengelolaan sampah dengan baik agar tidak menjadi mudhorot bagi makhluk hidup. Misal dengan mendirikan tempat daur ulang sampah menjadi barang yang berguna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian mengedukasi dan membina masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan, bagaimana mengelola sampah, menyediakan fasilitas daur ulang, dan bahkan menyiapkan dana khusus serta memfasilitasi para ilmuwan untuk membuat alat-alat bertekhnologi yang menjadikan sampah ramah lingkungan dan menerapkannya di masyarakat
Sejarah Kekhilafahan Islam mencatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah-sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan yang idenya dibangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi. Tokoh-tokoh muslim ini telah mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing orang, karena di perkotaan padat penduduk telah berpotensi menciptakan kota yang kumuh (Lutfi Sarif Hidayat, 2011)
Pada saat yang sama, kota-kota lain di Eropa justru belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sampah-sampah dapur dibuang penduduk di depan rumah-rumah mereka hingga jalan kotor dan berbau busuk. (Mustofa As-Sibo’i, 2011).
Persoalan sampah bukan sesuatu yang sepele, sehingga pemerintah harus serius menanganinya. Negara pun harus memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan. Sanksi yang tegas membuat para pelaku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan pelanggaran. Semua itu dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat. Bukan sebagai ajang bisnis seperti yang dilakukan oleh sistem kapitalis saat ini. Dan yang pasti ketika seluruh aturan bersandar pada sistem Islam, akan memberikan solusi nyata dan keberkahan bagi semuanya. Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar