BBM Naik, Rakyat Tercekik


Oleh : Nida Fitri Y. A. 

Pemerintah memberi sinyal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada 1 April 2022. Sinyal positif itu disampaikan langsung oleh Menteri Bandan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat memberi kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar. Erick menyampaikan, Pertamax atau RON 92 tidak lagi diputuskan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertamax nantinya akan mengikuti pergerakan harga minyak dunia atau tidak disubsidi oleh pemerintah.

Saat ini, harga minyak mentah dunia telah menembus 119 dolar AS per barel. Sedangkan, dalam asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 harga minyak dunia ditetapkan hanya sebesar 65 dolar AS per barel. Tingginya harga minyak dunia tersebut otomatis berpengaruh terhadap harga BBM. Berdasarkan data Kementerian ESDM, batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 pada Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter, bahkan bisa menembus sampai Rp16.000 pada April 2022. (tirto.id, 01/04/2022).

Kenaikan harga khusus BBM Pertamax bukan kali pertama di era pemerintahan Joko Widodo. Pada 2016, mengutip laman Pertamina, daftar harga Bahan Bakar Khusus (BBK) Pertamax terhitung 15 Agustus 2016 lalu mencapai Rp7.350 per liter untuk regional DKI Jakarta. Pada 2017, Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga Pertamax pada 1 Agustus sebesar Rp900 per liter. Sehingga dari sebelummya Rp7.350 menjadi Rp8.250 per liter. Selanjutnya, harga Pertamax kembali berubah menjadi Rp10.400 per liter pada 10 Oktober 2018. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp2.150. Namun, pada 10 Februari 2019, pemerintah memutuskan menurunkan harga Pertamax menjadi Rp9.850 per liter. Lalu pada 1 Feburari 2020 pemerintah kembali menurunkan harga Pertamax jadi Rp9.000. Angka tersebut bertahan sampai saat ini.

Bukan hanya Pertamax, pemerintah mengisyaratkan kenaikan harga Pertalite dan LPG 3 kg sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pekan lalu. Meski belum diumumkan kapan akan naik, Luhut mengatakan kenaikan itu akan dilakukan bertahap. Di sisi lain, pemerintah berencana menyubsidi penuh harga Pertalite.

Apakah kebijakan menaikkan BBM dan Pertalite merupakan langkah yang bijak? Mengapa kenaikan harga BBM sering ditawarkan menjadi solusi seolah-olah tidak ada pilihan lain? 

Penyesuaian harga Pertamax yang mengikuti harga keekonomian dunia makin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik terkapitalisasi dan terkelola dengan paradigma pasar bebas.

Mahalnya BBM dan kelangkaannya sebenarnya bukan karena negeri ini miskin minyak. Akar masalahnya terletak pada paradigma dan visi misi tata kelola minyak yang sangat kapitalistik. Siapakah yang paling diuntungkan atas kenaikan BBM? Tentu saja swasta/asing.

Oleh karenanya, perbedaan harga antara Pertamina (selaku BUMN) dan swasta, selisihnya tipis. Mau di SPBU swasta atau milik negara, harga yang tertera mungkin tidak akan jauh berbeda.

Lantas bagaimana Islam memandang problematika ini? 

Menurut syariat islam BBM merupakan salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang melimpah dan dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, Islam melarang pengelolaannya diserahkan oleh asing ataupun swasta. Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas.

Dengan demikian, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dimana masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, maka pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut. Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan, itu untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Negara juga dapat memberikan harga yang murah bahkan gratis. 

Wallahu'alam bishshawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar