Mampukah THR Menyejahterakan Pekerja?


Oleh : Habibah, Amd,Keb

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini. “Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah kepada reporter Tirto, Ahad (3/4/2022).

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Adapun besaran nilai THR dilihat dari masa kerja pegawai. Untuk masa kerja dibawah 3 tahun maka mendapat THR sebesar satu kali upah. Masa kerja tiga sampai empat tahun memperoleh satu setengah kali upah. Jika melebihi empat tahun maka THR yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya sebesar dua kali upah. 

Demikianlah yang diatur oleh pemerintah melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Namun, sejak tahun 2020 pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk mencicil THR kepada karyawannya dikarenakan wabah covid 19. Walau faktanya banyak dari pengusaha yang tidak bisa membayarkan hak pekerja tersebut dikarenakan faktor keuangan perusahaan. 

Itulah mengapa untuk lebaran 2022 ini, dikarenakan kondisi ekonomi sudah stabil, maka pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan agar membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain surat edaran yang akan diberikan kepada perusahaan pada pekan depan, Kemenaker juga membuka posko THR sebagai tempat pengaduan dari pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR ini. Dengan adanya posko ini diharapkan perusahaan mematuhi surat edaran. 

Karena jika melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sampai pembekuan kegiatan usaha.

Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja jika tercantum di surat perjanjian kerja. Biasanya diberikan pada saat ia diterima di perusahaan tersebut. Penggunaannya pun biasanya untuk kebutuhan lebaran seperti mudik, memberi angpau pada saudara maupun jalan jalan saat di kampung halaman.

Tahun 2022 ini, setelah dua tahun roda ekonomi masyarakat merosot karena wabah covid, masyarakat dihadapan kepada masalah berat lainnya. Tahun ini bukan wabah covid tapi wabah naiknya harga kebutuhan pokok. Setelah diawali dengan langka dan naiknya harga minyak goreng, disusul harga Pertamax dan PPN jadi 11%, belum lagi tarif dasar listrik dan elpiji yang akan disesuaikan harganya. 

Meski THR dibayarkan secara penuh kepada pekerja nampaknya belum mampu menyejahterakan pekerja. Karena pemberian THR tersebut sifatnya hanya temporal, dan jumlahnya juga tidak banyak. Sedangkan di satu sisi kebutuhkan pokok mengalami kanaikan harga, pajak juga mengalami kenaikan, serta BBM. Lalu bagaimana bisa sejahtera jika semua harga naik? 

Rakyat membutuhkan kesejahteraan jangka panjang, yang mana harga kebutuhan pokok murah, BBM murah, serta kesehatan dan pendidikan juga mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun semua itu tidak bisa diharapkan di sistem ekonomi saat ini. Kondisi ekonomi yang susah saat ini karena tersistematis, akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme sekular.

Sebagaimana yang diketahui negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang mana dalam sistem ekonomi kapitalisme upah pekerja sangat rendah dengan alasan untuk menekan biaya produksi. Dalam sistem ini negara sebagai regulator. Negara tidak boleh campur tangan terhadap perekonomian, sehingga seluruh aktivitas ekonomi diserahkan kepada pihak swasta.

Dari sini bisa dilihat negara lepas tangan terhadap kesejahteraan pekerja. Solusi THR mampu mensejahterakan pekerja hanya solusi tambal sulam. Pada sistem ekonomi kapitalis juga melahirkan kesenjangan yang sangat luar biasa antara si kaya dan si miskin. Dalam sistem ekonomi kapitalisme jangan harap pekerja akan sejahtera. 

Padahal menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya secara menyeluruh bukan hanya pekerja sektor formal saja. Sektor informal yang tidak mendapat THR pun wajib diperhatikan. Satu sisi, kebijakan THR ini seperti kabar gembira dari pemerintah namun di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang mempersulit rakyatnya. Naiknya biaya hidup tidak diimbangi dengan terbukanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. Ketika kebijakan pemerintah mempermudah masuknya TKA untuk bekerja. mengampuni koruptor, memberi suntikan dana segar kepada perusahaan tertentu, namun mempersulit rakyat mendapatkan bantuan modal usaha. Sebenarnya mereka bekerja untuk siapa?

Berbeda dengan Islam, ketika Islam diterapkan sebagai sebuah sistem yang mengatur negara, maka Islam sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat yang hidup di bawah naungannya baik muslim maupun non muslim. Bentuk kepedulian bisa dilihat dari banyak sisi. Dari sisi ketersediaan lapangan pekerjaan, layanan fasilitas umum seperti pendidikan dan kesehatan, bantuan modal secara cuma-cuna, tersedianya bahan baku kebutuhan pokok, sangat diperhatikan oleh penguasa Islam. Baginya kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Bukan hanya rakyatnya saja, hewan peliharaanpun akan diperhatikan jangan sampai mati karena jatuh akibat rusaknya jalan yang dilewatinya. Begitulah watak pejabat dan penguasa Islam. Begitu memuliakan warganya. 

Kesejahteraan pekerja hanya akan didapat ketika Islam diterapkan. Pp0) pIslam menetapkan dua jalan untuk memenuhi semua kebutuhan. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan dibebankan kepada setiap individu masyarakat, baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kedua, jika individu tersebut tidak mampu atau lemah maka negara akan berperan langsung. Negara bertanggungjawab menyediakan fasilitas yang memudahkan rakyat untuk berusaha atau bekerja. Mulai dari kemudahan permodalan, lapangan pekerjaan, hingga regulasi pendukung lainnya. 

Dalam Islam jaminan atas kebutuhan adalah tanggung jawab negara, sehingga negara memiliki andil untuk memastikan kebutuhan dasar setiap warganya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan maupun keamanan. Dengan demikian, jika upah pekerja tidak mencukupi untuk menghidupi diri dan keluarganya karena cacat atau lainnya maka diserahkan kepada negara bukan kepada perusahaan tempat kerja. Rasulullah SAW bersabda, "Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim).

Pemimpin dalam Islam selalu mempertimbangkan kemaslahatan bagi rakyatnya, bukan kelompok tertentu apalagi para kapital dalam memutuskan suatu kebijakan. Landasan pengambilan kebijakan dalam Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai tolok ukurnya dengan amanah pengabdian kepada rakyat bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan ridha Allah untuk mengurusi urusan umat semata. Dalam hal pemberian hak pekerja, Islam memisahkan antara upah dan kebutuhan hidup. 

Artinya, para pekerja tidak menggantungkan kesejahteraannya hanya kepada gaji dan pendapatan semata, melainkan jaminan kesejahteraan langsung oleh negara, seperti jaminan pemberian THR menjelang Hari Raya bagi pekerja secara menyeluruh.

Beginilah Islam dalam mengatur hak pekerja. Kesejahteraan pekerja hanya bisa didapat ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah. Maka sudah saatnya kita berjuang demi tegaknya khilafah yang mampu mensejahterakan masyarakat. Wallohu A’Lam.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar