Oleh : Iim Kamilah
Akhir-akhir ini, mata kita dibuat tidak asing dengan penampakan para LGBT, baik itu pasangan sesama jenis, atau orang yang merubah penampilan gender dari qodrat asalnya. Banyak dari mereka yang menjadi publik figur, wara wiri tampil dilayar kaca, hingga banyak dari mereka yang di undang dalam acara podcast. Tanpa rasa malu, mereka terlihat sangat berani mempublikasikan penyimpangan seksualnya secara terbuka dengan dalih hak asasi manusia dan dunia barat.
Seperti halnya nama Deddy Corbuzier yang telah ramai diperbincangkan netizen di media sosial baru-baru ini. Ia mendapat banyak kecaman karena ia telah mengundang Ragil Mahardika dan Frederik Vollert kedalam podcast miliknya.
Ragil Mahardika dan Frederik Vollert adalah pasangan gay yang saat ini tinggal di jerman. Dalam video yang berdurasi satu jam tersebut, deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seorang gay.
Hal demikian sontak membuat netizen indonesia merasa geram dan mengolok-ngolok Deddy Corbuzier karena dianggap telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT. terlebih lagi judul dari podcast tersebut dinilai sangat kelewat tidak pantas, yakni 'Tutorial menjadi gay di indo!! Pindah ke jerman Ragil dan Fred', yang seolah mendukung dan memberikan edukasi kepada LGBT lainnya.
Sebelumnya ia pun pernah mengundang pasangan LGBT lainnya seperti pasangan lesbian Jeje dan Nino di tahun 2020, Yumi Kwandy dan Chika Kinsky, Suti Karno yang membahas pernikahan sesama jenis, dan juga transgender Lucinta Luna dan Dinda syarif pada acara podcast miliknya.
Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menentang konten podcast Deddy Corbuzier yang membahas pasangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Menurut Anwar, kasus LGBT bukan lagi soal hak asasi manusia (HAM) atau tidak. Soalnya ia meyakini persoalan LGBT buka persoalan HAM.
"Sebab yang namanya HAM jika digunakan akan berdampak baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain". Sementara itu ia menyebut LGBT mendatangkan keburukan. " itu sebuah praktik antimanusia dan kemanusiaan", Tuturnya.dilansir dari populis.id, (Rabu, 11 mei 2022).
Sejauh ini, LGBT di negeri ini keberadaannya dilindungi oleh negara karena dianggap bagian dari hak asasi manusia serta tidak adanya aturan pidana bagi para pelakunya. Maka tak heran jika eksistensinya semakin tinggi di indonesia. Karenanya, mereka tak malu lagi tampil di publik secara terang-terangan hingga mengkampanyekan orientasi penyimpangan tersebut agar pernikahan sesama jenis dilegalkan oleh negara serta diterima oleh masyarakat luas.
Perlindungan negara terhadap LGBT ini bisa kita lihat dari pakta Terkait dengan draf revisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang diantaranya berisi tentang aturan pidana bagi LGBT pada beberapa tahun yang lalu. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa ketentuan itu berpotensi mengingkari prinsip persamaan didepan hukum. Ia pun mengaitkan pendapatnya dengan Undang-undang 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak dan kebebasan.
Terkait dengan LGBT, telah disusun prinsip-prinsip internasional bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhannya, yaitu yogyakarta principles. Dilansir dari komnas ham republik indonesia, senin 5 februari 2018.
Sedangkan, Terkait tidak adanya aturan pidana bagi kelompok LGBT ini diperjelas oleh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa pelaku LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan ketika merespon pernyataan Said Didu di media sosial twitter terkait polemik konten podcast di youtube Deddy Corbuzier soal LGBT.
" Pemahaman anda bukan pemahaman hukum, coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU berapa deddy dan pelaku LGBT? nilai-nilai pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah, LGBT dan penyiaran itu belum dilarang oleh hukum.
Jadi ini bukan kasus hukum", kata Mahfud dalam twitter resminya @mohmahfudmd pada Rabu 11 mei 2022. Dilansir dari kompas tv 11 mei 2022.
Padahal jika mau berbicara tentang HAM, ada keamanan, kesehatan, pendidikan rakyat, yang harus dijaga, yakni dengan membuat perlindungan dari penyimpangan LGBT.
Dalam hal keamanan, fakta membuktikan banyaknya kasus kriminal yang berasal dari orang-orang menyimpang ini, seperti kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus pembunuhan karena cemburu pada pasangan sesama jenisnya.
Dalam hal kesehatan, mantan menteri kesehatan RI Nila Djuwita Moeloek saat berkunjung ke kota padang, Sumatera barat pada tahun 2016 lalu mengungkapkan, bahwa pasangan LGBT ini sangat rentan terhadap berbagai penyakit mematikan seperti kanker anal/dubur, kanker mulut, meningitis, serta HIV/AIDS.
Penyimpangan LGBT ini pun merupakan penyakit menular yang potensi penyebarannya sangat cepat. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dampaknya begitu besar.
Dalam hal pendidikan, seorang LGBT memiliki persoalan putus sekolah 5 kali lebih besar dibandingkan dengan siswa atau siswi normal. Mengutip dari rsud.padang panjang.co.id, Jum'at 21 Mei 2021.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjerumusnya seseorang pada lubang kehinaan LGBT, diantaranya;
1. Faktor pola asuh/ keluarga
Pada dasarnya pendidikan secara seksual dan ketertarikan kepada lawan jenis telah dipelajari secara tidak langsung didalam sebuah keluarga. Contohnya, anak perempuan yang cenderung lebih dekat dan sayang pada ayahnya atau sebaliknya anak laki-laki yang cenderung lebih dekat dan sayang pada ibunya.
Hal ini merupakan suatu pembelajaran kepada anak. Tetapi perilaku kekerasan yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak perempuannya atau sebaliknya dengan berbagai konflik yang berbeda dapat menciptakan perasaan trauma bagi anak tersebut. Akibatnya timbul perasaan benci kepada sosok ayahnya dan nantinya anak perempuan tersebut bisa membenci semua laki-laki, dan ia lebih memilih untuk menyukai sesama jenis.
2. Lingkungan / pergaulan
Faktor lingkungan dan dengan siapa bergaul serta gaya hidup yang dipakai menjadi salah satu faktor yang paling dominan terhadap keputusan seseorang untuk menjadi bagian dari komunitas LGBT.
Dalam hal ini LGBT dapat dianalogikan sebagai sebuah virus yang dapat menyerang siapa saja, kembali kepada sistem kekebalan tubuh seseorang tersebut untuk dapat menerima virus LGBT ini atau tidak, sebab sistem imun seseorang itu beda-beda.
Apabila tidak dilandasi dengan keimanan yang kuat maka lingkungan tersebut akan bisa mempengaruhi, ditambah lagi hubungan pergaulan yang terkesan bebas dan tidak dengan aturan akan memperkuat virus masuk kedalam tubuh seseorang.
3. Peran negara
Faktor ini menjadi sebab yang paling mendasar sebab sangat berpengaruh pada keimanan individu masyarakat, lingkungan keluarga serta lingkungan masyarakat.
Sistem pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan kepribadian masyarakat menganut paham kebebasan. Akibatnya individu masyarakat jauh dari norma-norma agama, keimanan sudah tidak dipandang lagi sebagai aturan yang mengatur segala aspek kehidupannya, maka dari sanalah penyakit yang merusak itu menjalar pada kehidupan keluarga juga lingkungan masyarakat menjadi buruk.
Seorang suami/ayah tak sempurna dalam menjalankan perannya sebagai imam keluarga yang bertanggung jawab atas dunia dan akhiratnya. Ia hanya fokus memenuhi kebutuhan dunianya saja tanpa memahamkan anak istrinya pada agama, memberikan kasih sayang yang semu dengan memberikan kebebasan atas segala sesuatu yang diinginkan tanpa dibatasi oleh aturan sang pencipta. Tak sedikit pula dari mereka yang Saling melanggar antara hak dan kewajiban Akibatnya terjadilah berbagai perselisihan yang tak berujung, saling menyakiti, dan jauh dari kata harmonis.
Seorang istri/ibu tak lagi menjalankan perannya sebagai ma'mun dari suaminya, ia enggan untuk menghormati juga mentaati suaminya. Tidak juga menjadi pendidik pertama bagi anak-anaknya karena sudah merasa cukup dengan memasukkannya ke lembaga pendidikan, tanpa mencari tahu pemahaman apa yang didapat anak dari tempat ia belajar.
Jika setiap individu juga keluarga tidak menanamkan nilai islam sebagai agama juga aturan hidup mereka, maka terciptalah lingkungan masyarakat yang buruk, individualis, merasa tak ada hak untuk saling mengingatkan, dan saling tidak peduli satu sama lain, maka kemaksiatan dan penyimpangan apapun dianggap biasa dan tidak dapat berbuat apa-apa selain mengelus dada.
Tidak diberlakukannya hukuman untuk pelaku kerusakan ini pun sangat berpengaruh terhadap merebaknya berbagai penyimpangan juga kemaksiatan. Atas dasar Demokrasi dan HAM menjadi kebingungan tersendiri bagi negara untuk menolak atau menumpas pemahaman yang menyimpang sekalipun bertentangan dengan fitrah manusia.
Maka sebetulnya tak ada harapan lagi dari sistem ini untuk menuntaskan segala permasalahan yang ada. Sistem ini justru bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan karena pengabaian juga sistem peraturan yang tidak tepat, bertumpu pada akal manusia yang memiliki cara pandang yang berbeda-beda juga lemah.
Maka seharusnya pula masyarakat menyadari bahwa yang dapat menjaga dan menuntaskan segala permasalahan adalah islam.
Dengan sistem pendidikannya Islam tidak hanya mengutamakan nilai akademiknya tetapi juga menanamkan nilai keimanannya, sehingga pelajar menjadi pribadi yang cerdas juga bertakwa, memiliki budi pekerti yang baik dan selalu terikat dengan hukum syara.
Islam juga akan menciptakan lingkungan masyarakat yang menjaga nilai-nilai agamanya, negara akan mengawasi setiap budaya/pemahaman yang masuk ke dalam lingkungan masyarakat serta akan menolaknya jika budaya/pemahaman tersebut tidak sesuai dengan islam. Maka akan terciptalah masyarakat islami, yang saling menyayangi, menghargai, saling membantu, saling beramar ma'ruf nahi munkar dls.
Dengan sistem keamanannya, Islam akan menciptakan keadilan juga pencegahan terhadap kasus kejahatan dengan menerapkan hukum yang ditetapkan ALLAH, hukum yang dapat menimbulkan efek jera, rasa takut untuk meniru juga sebagai penebus dosa. Untuk kasus LGBT Islam telah jelas mencela perbuatan hina tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat dalam al qur'an, diantaranya terdapat dalam Qur'an surah Al A'raf ayat 81 yang artinya; "Sungguh kalian mendatangi kaum lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka) bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas". [QS. Al A'raf:81].
Adapun hadits Nabi yang berkaitan dengan pelaku LGBT diantaranya adalah hadits dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda;
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمُ لُوْطِ فَقْتُوْلُوْ الفَاعِلُ وَالْمَفْعُوْلُ بِهِ
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang menjadi subjek (pelaku) dan objeknya (yang diperlakukan)". [HR. Abu Daud, juz XIII, 1416/1996:131]
Dalam hal ini, para fuqaha berbeda pendapat dalam tentang sanksi (hukuman) bagi pelaku penyimpangan tersebut, namun dari beberapa pendapat yang ada dapat dipahami dalam hal ini bahwa ada tiga jenis hukuman atau sanksi bagi pelaku perbuatan fahisyah ini, yakni;
1.dibunuh dalam bentuk dihukum rajam (jenis hukuman dalam bentuk dilempari batu hingga mati) baik dilakukan oleh muhsan atau ghairu muhshan. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abu Daud diatas.
2.sama dengan pelaku zina, yakni apabila yang melakukan adalah muhsan maka pelakunya dihukum rajam, bila pelakunya ghairu muhsan maka didera (cambuk) seratus kali.
3. Hukum ta'zir (jenis hukuman yang diserahkan kepada pemerintah atau hakim). Dengan demikian berat ringannya hukuman tersebut sangat ditentukan oleh pemerintah atau hakim.
Demikian sedikit gambaran tentang kesempurnaan Islam dalam menjaga menangani dan menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Namun sistem yang sempurna ini tidak mungkin dapat diterapkan dalam sistem lain selain Islam. maka sadarilah bahwa kita membutuhkan Islam dalam segala keadaan, pahami Islam dengan menyeluruh lalu mari sama-sama kita perjuangkan.
Wallahu'alam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar