Kaum Terlaknat diberi Panggung, Dosanya Tak Tanggung-Tanggung


Oleh : Honesta (Lingkar Studi Muslimah Bali)

Dua pekan terakhir jagat sosial media ramai dengan postingan yang provokatif. Penggunanya pun ikut berkerut kening sekaligus geram tak habis pikir. Postingan provokatif berseliweran di beranda mereka.

Bagaimana tidak, dengan beraninya seorang influencer, youtuber, atau apalah sebutannya, yang memiliki pengikut jutaan orang sempat-sempatnya mengundang pasangan gay di acara podcast-nya. Kemudian memberi tajuk "Tutorial menjadi Gay di Indonesia".

Bintang tamunya adalah Ragil Mahardika dan Frederik Vollert, yakni pasangan gay Jerman yang secara terang-terangan dan vulgar menceritakan kehidupan abnormal mereka di acara tersebut. Pasangan ini seperti sedang memproklamirkan keberadaan mereka dengan meminta masyarakat untuk menerima mereka seperti masyarakat pada umumnya. Mereka pun menjelaskan bahwa orientasi seksual mereka yang menyimpang bukanlah suatu masalah dan mereka bisa memberikan kontribusi pada pekerjaan mereka. Pemilik podcast yakni Deddy Corbuzier (DC) pun seakan mengamini pembenaran mereka dan mengklaim orang-orang yang antipati pada kaum L68T sebagai manusia yang tidak terbuka alias kolot.

Untungnya masyarakat Indonesia masih memiliki hati yang peka dan pikiran jernih untuk menyaring tayangan podcast tersebut. Terbukti dengan aksi penolakan, boikot bahkan unsubscribe besar-besaran pada akun YouTube milik DC. Netizen ternyata banyak yang kecewa pada DC karena dianggap memberi ruang pada pasangan terlaknat dan seakan memberikan edukasi untuk ikut menjadi bagian dari kaum itu.

Namun sayangnya, kampanye L68T bukanlah bermula dan berakhir disini. Telah sejak lama, dukungan untuk kaum pendosa ini digaungkan. Tidak hanya dari dunia hiburan, bahkan dukungan diberikan oleh para aktivis, korporasi, politisi bahkan negara.

Beberapa korporasi besar dunia secara terbuka mengaku dan mengalirkan dana untuk kampanye L68T, seperti F4cebook, Wh4ts4pp, LIne, dan St*rbucks. Bahkan F4cebook akan menonaktifkan akun bagi pengguna yang berani menyuarakan antipati pada L68T.

Di dunia, setidaknya sudah ada 31 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, termasuk negara Jerman (ayosemarang.com, 11/5/2022).

Lebih mengerikan lagi, pada dunia hiburan luar negeri, terkhusus dari Korea Selatan dan Thailand yang kini banyak digandrungi remaja-remaja muslim Indonesia juga tak mengenal malu untuk menampilkan acara-acara yang bertema L68T. Bahkan para agensi yang menaungi para idol itu mendorong mereka untuk melakukan gestur BL alias boys love.

Drama-drama bertema BL sering mendapat rating tinggi. Artinya, banyak yang menonton dan menikmati drama-drama itu. Terbukti juga dengan adanya karangan-karangan cerita yang memuat kisah-kisah L68T di situs web Wattp*d Indonesia. Lebih mengangetkannya lagi, para penulisnya banyak yang masih berada pada usia belasan tahun.

Dengan realitas yang begitu menyesakkan dada ini, bagaimana syariat Islam memandang dan dalam memberikan solusi?

"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)?"
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)
"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak mengindahkan)."
QS. An-Naml 27: Ayat 58

Dalam ayat di atas jelas dinyatakan kemurkaan Allah terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan L68T. Perilaku L68T termasuk tindak kriminal yang pelakunya harus diberi sanksi tegas karena hukumnya haram dalam Islam.

Lesbian dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Dalil keharaman dari Rasulullah SAW dinyatakan dalam hadist :
"Lesbinialisme adalah (bagaikan) zina antara wanita (as-sahaaq zina an-nisaa bainahunna)." (HR. Thabrani, dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, 22/63)

Sanksi untuk pelaku lesbian adalah hukum ta'zir yaitu hukum yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan takarannya ajan ditentukan oleh Qadhi (hakim). Ta'zir ini bia merupakan cambukan, penjara, publikasi (tasyir), dan sebagainya. (Sa'ud Al-Utaibi, Al-Mausu'ah Al-Jina'iyah Al-Islamiyyah hal. 452; Abdurahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal 9)

Berbeda untuk pelaku gay, hukuman mati adalah sanksi tegas. Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya: "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Al-Khamsah, kecuali An-Nasa'i)

Sedangkan biseksual merupakan kecenderungan seksual yang dilakukan dengan lain jenis atau sesama jenis, hukumannya disesuaikan dengan hukum yang telah ditetapkan. Jika dilakukan dengan lain jenis, maka dijatuhi hukum zina, dirajam untuk yang sudah menikah (muhshan) dan dicambuk seratus kali untuk pelaku yang belum menikah. Bila dengan sesama jenis maka ditetapkan hukum homoseks atau lesbian.

Begitupun transgender telah dinyatakan keharamannya dengan Rasulullah mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Ahmad 1/227 & 339). Serta sabda Rasul SAW, "Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian". (HR. Ahmad No. 1982)

Adapun sanksi bagi transgender yang hanya berbusana dan berbicara seperti lawan jenisnya, maka ia diasingkan dari perkampungan atau wilayah itu. Sedangkan jika sampai melakukan zina baik dengan lain jenis atau lawan jenis, maka dijatuhi sanksi seperti yang dijelaskan diatas.

Begitulah Islam menyikapi perilaku L68T. Islam memandang L68T adalah sebuah penyakit yang bisa menular. Oleh karena itu, Islam secara tegas menumpas penyimpangan ini hingga ke akar-akarnya.

Sedangkan untuk kampanye perilaku L68T ini, baik dari dunia hiburan maupun dari luar itu, maka syariat Islam melalui tangan negara menolak keberadaan korporasi-korporasi yang mendukung L68T dan menutup secara ketat konten-konten negatif yang berseliweran di dunia maya.

Tindakan ini tidak akan berjalan kecuali syariat Islam dijaga oleh negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Khalifah bertugas membentuk ketakwaan individu, mengontrol masyarakat dan menegakkan syariat di negaranya.

Tidak akan berhasil sebuah negara jika masih memakai sistem liberalisme dan kapitalisme. Hanya sistem Islam satu-satunya sistem yang dapat menyelamatkan umat dari keterjerumusan jahiliyah.

Wallahu a'lam bish showab.

- https://lifestyle.sindonews.com/read/763839/187/deddy-corbuzier-dikecam-netizen-gara-gara-undang-pasangan-gay-ke-podcast-1652007928?msclkid=b8413891cf1a11ec9f057a54bd589d20

https://youtu.be/IO-r-si225w

https://youtu.be/dt9_r5efdPU

https://www.slideshare.net/suryono1453/kajian-islami-tentang-lgbt-bahaya-dan-solusinya-14-februari-2015




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar