Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Sungguh sangat disayangkan sikap Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. yang menyatakan bahwa, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga tidak berwenang melarang Dedy Corbuzier (DC) menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik DC seperti halnya DC berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut. (Liputan6.com, 10/05/2022).
Berbanding terbalik dengan warga net yang ramai memperbincangkan DC hingga menjadi trending topic di Twitter Indonesia pada Senin sore, 09/05/2022, melalui Tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier. Konon, DC langsung kehilangan 8 juta lebih subscriber. Hal ini bermula ketika DC mengundang Ragil Mahardika dan Frederik Vollert ke dalam podcast YouTubenya yang diberi judul "Tutorial Jadi Gay di Indo". (SINDOnews.com, 08/05/2022).
Memang setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS No. 30/2021, kampanye LGBT semakin masif dilakukan. Kedua regulasi di atas membuka pintu legalisasi perilaku LGBT. Sebagai bagian dari ideologi sekulerisme-kapitalisme dan liberalisme, maka negara demokrasi sudah tentu berpihak pada LGBT. Dengan dalih toleransi dan kebhinekaan dibukalah celah kebebasan berorientasi seksual yang menyimpang.
Bahkan jauh sebelum pengesahan kedua regulasi tersebut, Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkapkan ada lima fraksi di DPR RI yang dianggap "menyetujui perilaku LGBT". Meski beliau enggan menyebutkan kelima fraksi tersebut. (KumparanNews.com, 20/01/2018).
Atas nama pengakuan terhadap kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif dari berbagai pihak (aktifis, korporasi/MNC, politisi, dan lain-lain) yang condong mendukung LGBT seperti yang dilakukan DC. Meski memang pada akhirnya DC menghapus video podcast tersebut dan meminta maaf. Entah berapa DC lagi yang akan muncul kemudian, karena para pengusung LGBT selalu berusaha mencari panggung untuk mengopinikan eksistensi mereka dengan giat mencari influencer dan public figure untuk menggaungkannya.
Hal ini tidak akan terjadi apabila negara menerapkan ideologi Islam. Sebab Islam memandang LGBT sebagai perbuatan kriminal dan harus dihukum dengan sanksi tegas. Dalam kitab Nizhamul ‘Uqubat halaman 15, Abdurrahman Al Maliki mengatakan bahwa, Kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib.
Begitu sempurnanya aturan Islam termasuk sanksi bagi pelaku LGBT. Sanksi tersebut wajib dilaksanakan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi fitrah generasi, juga akan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut sanksi-sanksinya:
1. Haramnya Lesbianisme
Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah Saw.,
اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
"Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna)." (H.R. Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).
Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Takzir dapat berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. Sebagaimana dinyatakan oleh Sa’ud al-Utaibi di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah halaman 452 dan Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizham Al-Uqubat halaman 9.
2. Haramnya Gay (Homoseksual/liwat)
Dalil keharaman liwat antara lain Sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan Imam Ahmad nomor 2817,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth."
Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fukaha. Sebagaimana sabda Nabi Saw.,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
3. Haramnya Biseksual
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis, sesuai dengan surah Al Isra` ayat 32. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki tergolong homoseksual, berdasarkan hadits riwayat Al-Khamsah, kecuali An Nasa`i. Jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianism. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Thabarani. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tidak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.
4. Haramnya Transgender
Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Ibnu Abbas berkata,
لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ فَأخْرَجَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Rasulullah Saw. mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi Saw., ”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Ahmad, no 1982).
Sanksi untuk transgender, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.
Maka jelas bagi seorang muslim, menolak kemungkaran merupakan kewajiban. Perilaku seks menyimpang dan segala bentuk propaganda untuk mendukungnya jelas merupakan salah satu bentuk kemaksiatan yang harus dilawan. Bukan hanya karena membahayakan peradaban, tetapi karena praktik ini merupakan kedurhakaan besar.
Sebagai muslim sudah seharusnya kita semakin meningkatkan kewaspadaan dan menentang keras terhadap kampanye LGBT yang dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung LGBT. Kita harus sadar bahwa kaum muslim sedang menghadapi perang ideologi dengan Barat. Islam sedang berhadapan dengan ideologi sekulerisme-kapitalisme dimana pengusung ideologi tersebut memiliki power dan dana yang besar untuk mengkampanyekan ideologi mereka.
DC jelas tidak sendirian. Ada banyak agen dan kanal yang digunakan sebagai alat perang peradaban melawan kebangkitan Islam. Mereka bahkan tidak akan sungkan mengerahkan segala daya dan kekuatan untuk memenangi peperangan, yakni perang politik melalui pemikiran dan kebudayaan.
Dan tentulah peperangan akan seimbang jika umat disokong kekuatan politik yang juga global. Itulah negara Khilafah Islamiyah, institusi politik Islam yang akan menyatukan semua kekuatan, mulai dari SDM dan SDA. Sekaligus siap menerapkan ideologi Islam sebagai asas dan sistem aturan dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari politik pemerintahan, ekonomi, moneter, pergaulan, pendidikan, hukum dan sanksi, pertahanan keamanan, termasuk hubungan internasional.
Negara seperti ini dipastikan akan mampu mencegah kemungkaran dan menjaga kemandirian. Khilafah hadir untuk menegaskan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu, dan tatanan masyarakat. Khilafah tegak di atas ketakwaan, baik rakyat maupun penguasanya. Ia hadir justru untuk memelihara fitrah kemanusiaan, baik sebagai hamba Allah maupun pemegang amanat kekhalifahan. Semua hal yang bertentangan dengan fitrah dan berpotensi merusak kehidupan akan dicegah melalui penerapan Islam kaffah.
Hanya saja, Khilafah tidak akan tegak dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan dengan dorongan iman dan kesungguhan. Sudah saatnya bagi kita berada di garda terdepan untuk memperjuangkannya. Caranya dengan senantiasa mengkaji Islam kaffah dan bergabung dengan kelompok Islam ideologis. Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar