Asing Kampanyekan LGBT! Dimana Peran Negara?


Oleh : Indah Kurniawati (Guru Rumah Tahfiz Al Kahfi Klaten)

Kampanye gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah semakin nyata. Melalui dunia maya hingga ke kalangan akademisi, bahkan di kalangan pemerintah. Baru-baru ini terjadi pada Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia di Jakarta yang dikecam usai mengibarkan bendera pelangi, lambang bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Seperti yang dilakukan Kedutaan Inggris, para aktivis itu mempropagandakan agar masyarakat menerima perilaku seks menyimpang dan menganggapnya bawaan lahir.  Dilansir dari jpnn.com, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Pemerintah Indonesia diminta tidak membiarkan setiap perwakilan asing melecehkan norma dan nilai yang berlaku di negara ini.

Politikus PKS itu pun mendukung upaya pemerintah menegakkan kedaulatan negara ini dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengkampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga di negara ini.

"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukkan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Bukhori melalui keterangan yang diterima Minggu (22/5).

Bukhori mengatakan konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” terangnya.

Selain menyimpang dari ajaran agama, kata Bukhori, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.

Sangat miris memang! seorang asing dengan mudah dan berani mengkampanyekan Paham LGBT di negeri moyoritas muslim seperti Indonesia. Padahal Sudah jelas, perilaku itu tidak sesuai dengan norma akidah Islam. Lebih mirisnya lagi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah pusat dalam menyekapi masalah ini.

Asing telah terang – terangan mengkampanyekan dan mendukung perilaku penyimpangan sosial tersebut. Dan mereka berani tanpa enak hati membawa pemikiran tersebut ke negara Indonesia yang mayoritas Muslim.

Aksi Kedubes tersebut seharusnya sudah tidak dapat ditolerir oleh pemerintah. Aksi tersebut bukan hanya membahayakan generasi muda tetapi juga sudah berseberangan dengan nilai akidah Islam.

Hal ini merupakan upaya hegemoni pengaruh barat yang berideologi sekuler-kapitalis terhadap negara pembebek seperti Indonesia. Negara besar yang mayoritas muslim ini dipaksa tunduk dan menerima konsep pemikiran barat yang berusaha memisahkan antara agama dan kehidupan.
Nilai-nilai akidah Islam semakin dicekik dianggap tabu, sementara pemikiran sekuler barat terus digelontorkan. Maka bila tidak ada penanganan yang tegas, Isu ini akan mudah meracuni para generasi muda Dan terbawa arus sekuler ala budaya barat. Lambat laun maka akan merusak tatanan kehidupan di masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam.

Hal ini menjadi kesepakatan semua ulama, tidak ada perselisihan terkait hal ini. Seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT. "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, maka kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (Q.S Al A'raf: 81)

Maka Negara Islam akan memberikan aturan tegas Terhadap perilaku menyimpan dan orang-orang yang menyebarkan dan mendukungnya. Pemerintahan Islam akan menjaga agar ide-ide barat tidak masuk dan meracuni pemikiran para kaum Muslim.

Suasana keimanan akan terlihat dalam pendidikan, media, dan ruang publik. Pemerintahan Islam juga tidak akan membuka kantor Kedubes Inggris atau negara lain yang bisa berpotensi menyebarkan ide-ide Barat. Maka semua suasana akan terkedali dan berjalan sesuai aturan Allah azza wajalla.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar