DUNIA STARTUP TERGUNCANG, KAPITALISME MENJADI TERSANGKA


Oleh : Honesta Jocelyn

Menurunnya angka penyebaran Covid 19 mulai awal tahun ini seakan membawa angin segar di kehidupan manusia di semua lini, termasuk sektor perekonomian. Setelah kurang lebih 2 tahun geliat ekonomi mengalami stagflasi, kini dengan telah dilonggarkannya berbagai peraturan terkait pandemi, putaran ekonomi mulai bergerak normal. Di awali dengan di bukanya jalur transportasi sehingga bisnis yang berkaitan dengan pariwisata mendapatkan peluang untuk bangkit kembali. Di susul dengan normalisasi pembatasan interaksi antar masyarakat dan di cabutnya aturan jam malam, membuat pergerakan ekonomi mikro berjalan naik.

Namun di permulaan tahun ini juga kabar mengenai terjadinya aksi Pemutus Hubungan Kerja (PHK) besar–besaran dari beberapa perusahaan teknologi rintisan atau dikenal dengan startup baik dalam maupun luar negeri mengejutkan banyak pihak. Pasalnya selain terjadinya dalam waktu yang berdekatan, jumlah karyawan yang rumahkan dari masing-masing perusahaan terbilang besar. Sebutlah yang dikabarkan suara.com (14/6/2022) perusahaan Zenius, startup yang bergerak di dunia pendidikan ini telah mem-PHK lebih dari 200 karyawannya di di bulan Mei tahun ini. Juga dari perusahaan gim, Mobile Premier League (MPL) yang mengurangi sekitar 100 pekerjanya di bulan yang sama dengan Zenius, dan 4 perusahaan lainnya yakni JD.ID, Link.aja, PAHAMIFY, Tanihub, bahkan yang terbaru Shopee juga mengikuti trend serupa.

Alasan aksi PHK dari perusahaan – perusahaan tersebut beragam, mulai dari keinginan untuk mengoptimalkan fokus bisnis hingga mengakui adanya dampak dari melambatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.

Perlu diketahui perusahaan startup merupakan perusahaan rintisan atau perusahaan yang baru berdiri dan sedang pada fase meraba pasar. Perusahaan ini identik dengan penggunaan teknologi internet, aplikasi, dan website. Untuk mendirikan bisnis startup diperlukan investasi dana. Dari sini, munculah perusahaan investasi yang dikenal dengan venture capital. Perusahaan ini memberi dana kepada perusahaan-perusahaan startup dengan timbal balik berupa saham. Dengan harapan harga saham perusahaan itu akan berkali-kali lipat dari dana yang telah di investasikan ketika di jual di kemudian hari. 

Sejatinya jual beli saham adalah perputaran ekonomi non riil. Dimana tidak ada produksi yang di hasilkan. Di sini fungsi uang telah dialihkan dari alat tukar menjadi komoditas yang diperjual belikan. Nilai ekonomi sektor non riil yang salah satunya adalah perdagangan saham sangat jauh dari sektor riil. Nilai transaksi di lantai bursa saham dunia dapat mencapai 700 triliun dollar pertahun sedang arus perdagangan barang dan jasa hanya senilai 7 triliun Dollar. Perputaran uang yang tidak sehat ini sering menjadi sumber krisis seperti fenomena economic bubble dan ketimpangan ekonomi. Tentu ini sangat bertentangan dengan syariat Islam. Dimana perdagangan saham sarat akan ribawi dan akad syirkah yang batil.

Indonesia adalah pangsa pasar yang empuk untuk menjadi target investasi perusahaan startup. Dengan penggunaan internet sebagai akses utama artinya tidak ada produksi yang terjadi di dalam negeri. Menjadikan kita ketergantungan akan produk luar. Mirisnya, rakyat Indonesia hanya dijadikan target dan penunjang dengan berdirinya perusahaan – perusahaan startup tersebut. Belum lagi data – data yang mudah diakses menjadikan jalan penguasaan pasar Indonesia semakin terbuka lebar.

Inilah buruknya suatu negara yang memakai Sistem ekonomi kapitalis, dimana keuntungan adalah segala – galanya tanpa memikirkan halal haram, keamanan dan kedaulatan negara. Negara seharusnya mengokohkan ekonomi dengan mengembangkan usaha yang bersifat industri riil, seperti pertanian, perdagangan dan jasa. Dengan mengandalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam negara. Menjauhkan kas negara dari sumber – sumber haram dan batil, seperti praktek ribawi, penggunaan uang kertas atau fiat money yang terbukti sangat riskan terhadap ketidakstabilan ekonomi. Itu semua diatur dalam sistem ekonomi Islam yang juga mengatur bagaimana kepemilikan harta (milkiyah), bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan hal milik (tasharruf Al milkiyah) dan bagaimana mendistribusikan kekayaan (tauzi’ Al amwal). 

Saatnya untuk beralih dari sistem ekonomi kapitalis kepada sistem ekonomi berbasis syariat Islam dimana semua hukum bersumber dari Sang Maha Pencipta. Inipun tidak dapat berdiri sendiri tanpa dinaungi sebuah konstitusi negara berlandaskan ideologi Islam dalam bentuk Khilafah Islamiyah yang telah di jalankan selama 13 abad di 2/3 negara di dunia. Terbukti nyata mewujudkan ekonomi yang tumbuh stabil, bebas krisis dan berkeadilan.

Sumber :
https://www.suara.com/bisnis/2022/06/14/175528/5-startup-terkenal-yang-mendadak-phk-massal-karyawan-pakar-ungkap-alasannya?

https://youtu.be/AJRK2vI0c4Q

https://muslimahnews.net/2022/03/03/2015/

Tim lembaga Dakwah Kampus. Materi Dasar Islam – Islam Mulai Dari Akar Hingga Daun. 2007. Al – Azhar Press. Bogor




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar