Hanya Islam yang Mampu Mensejahterakan


Oleh : Iis Kurniawati, S. Pd

Belum reda kisruh kenaikan minyak goreng dan berbagai permasalahan dibalik mahal dan langkanya minyak goreng, kini masyarakat kembali harus menelan pil pahit buah dari kebijakan pemerintah yaitu kenaikaan TDL 3000 VA ke atas. Baru-baru ini  melalui keterangan Menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tariff listrik di atas 3. 000 VA sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Adapun latar belakang naiknya harga tarif listrik di atas 3. 000 VA yakni bentuk dari berbagi beban atas kesulitan anggaran yang dialami pemerintah saat ini, akibat lonjakan harga komoditas energi imbas konflik geopolitik. Sehingga pemerintah beralasan tidak memiliki banyak pilihan dan bersiap menghadapi inflasi.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani, kenaikan ini hanya menyasar pada golongan menengah kelompok rumah tangga yang menggunakan Tarif Dasar Listrik 3.000  VA. Mengapa sasarannya golongan menengah dikarenakan kalangan ini dianggap kelompok rumah tangga mampu dan penggunanya relatif sedikit. Mau tak mau, suka ataupun tak suka rakyat kembali dipaksa untuk mentaati setiap kebijakan yang telah dibuat dan ditetapkan ini, walau dirasakan sangat membebani. “Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu mereka yang langganan listriknya di atas 3. 000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas, “ kata Sri Mulyani. m.jpnn.com (22/05/2022)

Walaupun kenaikan anggaran ini hanya menyasar segmen menengah ke atas namun  masyarakat menengah ke bawah akan menerima dampaknya secara tidak langsung karena kenaikan tersebut tetap akan menyebabkan inflasi. Terjadinya ketidakstabilan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat tidak lepas dari buruknya tata kelola dan geopolitik di negeri ini. Dimana sistem yang diusung saat ini tidak lain sistem sekuler kapitalisme. Dimana dalam sistem ini negara hanya berperan sebagai regulator semata, negara tidak bertanggungjawab mengurusi urusan rakyat. Oleh karena itu kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup warganya dikelola dengan sudut pandang bisnis dan sangat materialistis. Dengan sistem ini negara juga sudah kehilangan fungsi sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Padahal Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Imam atau Khalifah itu perisai dimana orang-orang berlindung di belakangnya.” (H.R. Al Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Daud)

Begitulah jika sistem atau aturan yang diterapkan bukan berasal dari Allah SWT yang maha sempurna, melainkan aturan yang berasal dari manusia yang serba lemah dan penuh keterbatasan. Aturan yang dibuat tidak mensejahterakan melainkan makin menyengsarakan umat dan terus menimbulkan kerusakan. Padahal Islam memiliki aturan yang sempurna dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan masyarakat umum. Dalam islam sistem sumberdaya alam yang dibutuhkan oleh masyarakat umum pengelolaannya harus dilakukan secara langsung oleh kepala negara yang fungsinya untuk menjaga dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Haram hukumnya pengelolaan tersebut diserahkan kepada swasta ataupun asing. Jika pengelolaan sumberdaya alam yang strategis dan dibutuhkan oleh masyarakat umum tidak dialihkan kepada swasta dan asing maka dapat dipastikan harganya akan murah bahkan gratis. 

Mengingat listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat umum maka sudah barang tentu pengelolaannya harus diambil alih negara dan dikelola dengan penuh tanggungjawab demi kemaslahatan rakyat. Dalam islam pengelolaan kebutuhan pokok seperti pasokan listrik yang notabene kebutuhan umum yakni dengan membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, kemudian ekspolrasi sumberdaya alam dilakukan secara mandiri, mendistribusikan pasokan listrik kepada masyarakat secara langsung dengan harga murah bahkan gratis, mengambil pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Adapun seluruh pembiayaan pengelolaan pembangkit listrik dan pendistribusian pasokan listrik bagi masyarakat berasal dari kas negara yakni baitul mal pos kepemilikan umum. 

Pengelolaan sumberdaya alam dengan menerapkan aturan islam maka merupakan suatu keniscayaan akan menimbulkan kemakmuran dan kesejahteran rakyat, sebagaimana sejahteranya umat islam di masa-masa kejayaan dan kegemilangan islam yang berabad-abad lamanya dibawah pemerintahan islam. Dengan pengelolan yang berlandaskan syariat islam rakyat dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokoknya dengan serba mudah, murah bahkan gratis. Oleh karena itu sudah saatnya kita segera tanggalkan sistem sekulerisme yang menyengsarakan dan kembali pada aturan dari yang maha sempurna di bawah naungan Daulah Islam.

Wallahu A`lam Bisha-Whab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar